VIDEO: Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Masa Tenang Pemilu

Tanggal 14-16 April ditetapkan masuk masa tenang Pemilu 2019.

oleh Nurdin Arifin diperbarui 16 Apr 2019, 09:34 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2019, 09:34 WIB

Liputan6.com, Jakarta Tanggal 14-16 April ditetapkan masuk masa tenang Pemilu 2019.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya