MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kabupaten Serang 2024

MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

oleh Mevi Linawati Diperbarui 24 Feb 2025, 20:07 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2025, 20:06 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam agenda pembacaan putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang yang diikuti secara daring dari Serang, Senin.

"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo, seperti dilansir dari Antara.

Suhartoyo mengatakan, PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024

Pelaksanaan PSU tersebut juga harus berpedoman pada peraturan perundangan-undangan tanpa melaporkan kembali kepada MK.

"Dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak keputusan a quo diucapkan," katanya.

Dengan demikian, kata Suhartoyo, putusan MK tersebut membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang. MK juga memerintahkan agar KPU Kabupaten Serang segera berkoordinasi dan melakukan supervisi.

"Selain KPU, Bawaslu Kabupaten Serang juga harus segera melakukan supervisi dan koordinasi dalam melakukan pengawasan PSU tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Zakiyah yang juga istri dari Mendes PDT Yandri Susanto unggul di Pilkada Serang 2024 berdasarkan pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Kabupaten Serang. 

Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin, di Serang, Rabu, mengatakan KPU Kabupaten Serang telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sejak tanggal 3 sampai 4 Desember.

Adapun hasil perolehan suara dari pasangan calon nomor urut 1 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara. Sementara itu pasangan calon nomor urut 2 Ratu Zakiyah dan Najib Hamas memperoleh 598.654 suara.

"Pasangan nomor urut 2 unggul dengan perolehan sebesar suara 66,35 persen, sementara itu pasangan calon nomor urut 1 sebesar 28,62 persen. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.257.791 pemilih," katanya.

MK Ucapkan Putusan Akhir 40 Perkara Sengketa Pilkada

Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar hingga 16 Januari 2025. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi akan mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian pada hari ini, Senin (24/2/2025).

Dilihat dari laman resmi MK, sidang putusan digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB. Adapun sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Demikian dilansir dari Antara.

Pada PHPU Kada 2024, MK mulanya meregistrasi sebanyak 310 perkara. Kemudian, MK mengucapkan putusan dismissal terkait gugur atau tidaknya suatu perkara pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Berdasarkan putusan tersebut, hanya 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, sementara 270 perkara lainnya terhenti dengan rincian 227 perkara tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara gugur, dan 6 perkara bukan kewenangan MK.

Terhadap 40 perkara yang berlanjut, Mahkamah telah menggelar sidang pembuktian pada 7–17 Februari 2025. Pada tahap ini, MK mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Adapun 40 perkara yang berlanjut itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus oleh MK pada hari ini:

Gubernur

1. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung)

2. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan)

3. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua)

Wali kota

1. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru)

2. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang)

3. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo)

Bupati

1. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya)

2. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan)

3. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran)

4. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika)

5. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur)

6. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat)

7. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman)

8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau)

9. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara)

10. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat)

11. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan)

12. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang)

13. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai)

14. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo)

15. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang)

16. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong)

17. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal)

18. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel)

19. Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura)

20. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak)

21. Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya)

22. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara)

23. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara)

24. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak)

25. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau)

26. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan)

27. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara)

28. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu)

29. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu)

30. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah)

31. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud)

32. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu)

33. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto)

34. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru).

Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya