Liputan6.com, Jakarta Gilang pelaku fetish kain jarik yang viral di media sosial beberapa waktu lalu akhirnya berhasil ditangkap polisi. Ia ditangkap di kalimantan Tengah, tepatnya di rumah sang paman yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 Rt 21 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga
Sebelumnya ia viral setelah sebuah utas dari akun @m_fikris berjudul Predator 'Fetish Kain Jarik' Berkedok Riset Akademik dari Mahasiswa PTN di SBY, menyedot perhatian publik dan menjadi viral. Kemunculan utas itu kemudian memicu beberapa akun lainnya yang turut mengaku pernah berinteraksi dengan pelaku.
Advertisement
Akun-akun lain itu lalu menjelaskan perihal riset yang akan dilakukan Gilang. Termasuk hal aneh dan mengganjal saat yang dimintai tolong harus dibungkus seperti pocong. Setelah menceritakan pengalaman tersebut, beberapa akun mengungkapkan hal yang sama yakni jika aktivitas bungkus membungkus seperti pocong atau dibungkus jarik adalah fetish.
Setelah viral dan membuat kampus Unair turut buka suara, Gilang akhirnya diamankan polisi. Berikut ini 5 fakta penangkapan Gilang pelaku fetish kain jarik yang viral, dirangkum oleh Liputan6.com, Sabtu (8/8/2020) dari berbagai sumber.
1. Lakukan 'Riset' Sejak 2015, Ada 25 Korban
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020) jika aksi fetish berkedok riset sudah dilakukan oleh Gilang sejak 2015 lalu.
"Dari keterangan tersangka, sejak 2015-2020 pada 25 orang yang menjadi korban atas risetnya. Nanti akan kita gali lagi lebih lanjut apakah ada tambahan korban atau tidak," ungkapnya.
Advertisement
2. Berkoordinasi dengan Pihak Unair
Pihak Polrestabes Surabaya juga mengungkapkan jika pihaknya bekerja sama dengan Tim Help Center Unair. Hal ini untuk mempermudah meminta keterangan lebih lanjut dari pihak korban.
"Yang akan kita lakukan tetap berkoordinasi dnegan Tim Help Center Unair. Minta keterangan dari para korban untuk mengungkapkan kasus ini. Kami juga menyelesaikan pemberkasan dan memberikan bekas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU)," jelasnya.
3. Ditangkap di Kapuas, Kalimantan Tengah
Gilang Aprilian yang terkenal dengan istilah "bungkus" itu ditangkap di Jalan Cilik Riwut Gang 6 Handel Selamat No 030 Rt 21 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah. Penangkapan terjadi pada Kamis (6/8/2020).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan telah melakukan penangkapan Gilang terkait kasus fetish kain jarik berkedok riset.
"Saat ini saya membenarkan saja ya. Ini hasil penangkapan tim gabungan Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Kapuas, dan Polda Kalimantan Tengah," tutur Trunoyudo saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (7/8/2020).
Advertisement
4. Tanpa Perlawanan
Gilang ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Satreskrim Polres Kapuas, tanpa perlawanan.
"Saat diamankan dia kooperatif, pasrah tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo.
Usai ditangkap, Gilang sempat dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif dan kemudian diterbangkan ke Surabaya.
5. Disaksikan Warga Sekitar
Arni selaku ketua RT 21 Handel Selamat, Kecamatam Selat, Kapuas, menjelaskan jika penangkapan terjadi seperti biasa.
"Pada saat penangkapan biasa saja mas, tidak ada yang seperti apa. Bahwa sebelumnya pihak kepolisian juga sudah memberitahukan ke kita," ujar Arni, dikutip dari Antara.
Arni juga memastikan jika Gilang bukanlah warga asli di lokasi tersebut. Hanya pamannya saja yang tinggal di lingkungan Kelurahan Selat Dalam.
"Yang pasti dia (pelaku) bukan warga kita, kalau pamannya yang warga kita. Menurut informasi yang saya ketahui, ia tinggal di tempat pamannya sudah dua hari, namun tidak pernah keluar rumah. Katanya ingin membawa orang tuanya berobat ke Kapuas," lanjutnya.
Advertisement