Liputan6.com, Jakarta Jika membicarakan perdamaian dunia, PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) adalah tokoh utamanya. Hal ini selaras dengan tujuan PBB yang ingin menjaga perdamaian dan keamanan Internasional.
Baca Juga
Advertisement
Tujuan PBB ini bisa dilihat dari perannya. PBB selalu mengambil peran mencegah konflik dan menyalurkan bantuan kemanusiaan. Peran inilah yang selama ini dilakukan PBB untuk mencapai tujuannya.
PBB didirikan sejak tahun 1945, tahun yang sama ketika Indonesia merdeka. Pada kesempatan ini pula, tujuan PBB bisa terlaksana. PBB secara konsisten mendukung Indonesia menjadi negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri.
Berikut Liputan6.com ulas tujuan PBB, sejarah, dan perannya dari berbagai sumber, Minggu (8/11/2020).
Sejarah PBB
Menilik dari sejarah, PBB sudah ada sejak tahun 1945. Dilansir dari kemlu.go.id, PBB didirikan di San Francisco, Amerika Serikat pada 24 Oktober 1945 setelah berakhirnya Perang Dunia II. Lalu pada 10 Januari 1946 barulah sidang Majelis umum pertama diadakan di Church House, London.
Pada saat didirikan, PBB memiliki 51 negara anggota, saat ini terdapat 193 anggota. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional, dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat.
Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB).
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disusun dalam sebuah konferensi pada April-Juni 1945. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 yang menandakan PBB mulai beroperasi. Sidang Umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara baru berlangsung pada 10 Januari 1946 di Church House, London.
Advertisement
PBB di Mata Dunia Internasional
Tujuan PBB didirikan adalah untuk menjaga perdamaian dunia. Tak heran jika sampai sekarang komitmen negara-negara anggota PBB terus menguat untuk memelihara perdamaian dan keamanaan Internasional. PBB juga mengambil peran dan sikap terhadap berbagai masalah di dunia Internasional.
PBB memiliki ruang lingkup yang cukup besar. Tak sekadar menjaga perdamaian dunia. PBB turut serta mencegah konflik dan menyalurkan bantuan kemanusiaan. Peran ini dilakukan untuk bisa mencapai tujuan dan koordinasi matang agar dunia Internasional menjadi lebih aman untuk generasi mendatang.
Dilansir dari kemlu.go.id, PBB menangani berbagai permasalahan mendasar seperti pembangunan berkelanjutan. Mulai dari lingkungan, perlindungan pengungsi, bantuan bencana, terorisme, perlucutan senjata dan non-proliferasi.
Mempromosikan demokrasi, hak asasi manusia, kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan. Pemerintahan, ekonomi, pembangunan sosial, kesehatan, upaya pembersihan ranjau darat, perluasan produksi pangan, dan berbagai hal lainnya.
Tujuan PBB
Tujuan PBB secara umum:
1. Tujuan PBB adalah menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
2. Tujuan PBB adalah memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan hak asasi manusia.
3. Tujuan PBB adalah membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
4. Tujuan PBB adalah menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia.
5. Tujuan PBB adalah menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
Tujuan PBB menurut preambul piagam:
1. Tujuan PBB adalah menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang.
2. Tujuan PBB adalah memperteguh kepercayaan pada hak-hak asasi manusia, harkat dan derajat diri manusia dan persamaan hak bagi pria dan wanita, serta bagi semua bangsa baik besar maupun kecil.
3. Tujuan PBB adalah menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan penghormatan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber internasional lain.
4. Tujuan PBB adalah mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik.
Advertisement
Asas PBB
Asas Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam pasal 2 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan tujuh asas adalah sebagai berikut:
1. PBB didirikan atas dasar persamaan kedudukan dari semua anggota. Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan yang sama.
2. Semua anggota harus memenuhi kewajiban-kewajiban mereka dengan ikhlas sebagaimana tercantum dalam piagam PBB. Tiap-tiap anggota dengan sepenuh hati harus memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Piagam
3. Semua anggota akan menyelesaikan perselisihan internasional mereka secara damai. Semua anggota harus menyelesaikan setiap persengketaan internasional mereka dengan jalan damai sehingga tidak membehayakan perdamaian, keamanan dan keadilan.
4. Dalam melaksanakan hubungan internasional setiap anggota harus menghindari penggunaan ancaman dan kekerasan terhadap negar-negara lain.
5. Semua anggota harus membantu PBB dalam tindakan-tindakan yang diambilnya berdasarkan ketentuan piagam PBB.
6. PBB akan menjaga agar negara-negara yang bukan anggota bertindak sesuai dengan asas-asas yang ditetapkan oleh PBB.
7. PBB tidak akan campur tangan masalah dalam negeri masing-masing negara anggota.
Peran PBB
Menjaga Perdamaian dan Keamanan Internasional
Perserikatan Bangsa-Bangsa dibentuk pada tahun 1945. Setelah kehancuran Perang Dunia Kedua, dengan satu misi utama yaitu pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
PBB melakukan ini dengan bekerja untuk mencegah konflik, membantu pihak yang berkonflik untuk berdamai, menjaga perdamaian, dan menciptakan kondisi yang memungkinkan perdamaian bertahan dan berkembang.
Kegiatan ini sering kali tumpang tindih dan harus saling memperkuat agar efektif. Dewan Keamanan PBB memiliki tanggung jawab utama untuk perdamaian dan keamanan internasional.
Melindungi Hak Asasi Manusia
Istilah hak asasi manusia disebutkan tujuh kali dalam Piagam Pendirian PBB, sehingga menjadikan promosi dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tujuan utama dan prinsip panduan dari organisasi.
Pada tahun 1948, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia membawa hak asasi manusia ke dalam ranah hukum internasional. Sejak itu, Organisasi ini dengan rajin melindungi hak asasi manusia melalui instrumen hukum dan aktivitas di lapangan.
Memberikan Bantuan Kemanusiaan
Salah satu tujuan PBB, sebagaimana dinyatakan dalam Piagamnya, adalah "Untuk mencapai kerja sama internasional dalam memecahkan masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan."
PBB pertama kali melakukan ini setelah Perang Dunia Kedua di benua Eropa yang hancur, yang dibantu untuk dibangun kembali. Organisasi ini menjadi andalan bagi komunitas internasional untuk mengkoordinasikan operasi bantuan kemanusiaan akibat bencana alam dan ulah manusia di wilayah-wilayah di luar kapasitas bantuan pemerintah nasional saja.
Advertisement
Wakil Tetap RI di PBB
Berikut ini adalah para Wakil Tetap RI yang pernah dan sedang mewakili Indonesia di PBB, dilansir dari kemlu.go.id:
1. Lambertus Nicodemus Palar, 1950-1953
2. Sudjarwo Tjondronegoro, 1953-1957
3. Ali Sastroamidjojo, 1957-1960
4. Soekardjo Wirjopranoto, 1960-1962
5. Lambertus Nicodemus Palar,1962-1965
6. Dr. H. Roeslan Abdulgani, 1967-1971
7. Yoga Soegomo, 1971-1974
8. Ch. Anwar Sani, 1974-1979
9. Abdullah Kamil,1979-1982
10. Ali Alatas, 1982-1988
11. Nana Sutresna, 1988-1992
12. Noegroho Wisnumurti, 1992-1997
13. Makarim Wibisono, 1997-2001
14. Makmur Widodo, 2001-2004
15. Rezlan Ishar Jenie, 2004-2007
16. R.M. Marty M. Natalegawa, 2007-2009
​17. Hassan Kleib, 2010-2012
​18. Desra Percaya, 2012-Sekarang
Â