Liputan6.com, Jakarta Tujuan Pemilu 1955 merupakan bagian besar dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan Indonesia. Tujuan Pemilu 1955 berkaitan dengan pemilihan anggota legislatif dalam pemerintahan.
Baca Juga
Advertisement
Pemilu 1955 sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia paling demokratis. Tujuan Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam pembentukan pemerintahan. Tujuan Pemilu 1955 diselenggarakan setelah 10 tahun Indonesia merdeka.
Tujuan Pemilu 1955 menjadi awal perjalanan demokrasi di Indonesia. Pemilu 1955 bahkan menjadi pemilu dengan tingkat partisipasi yang tinggi. Tujuan Pemilu 1955 dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Berikut tujuan Pemilu 1955, pelaksanaan, dan hasilnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagi sumber, Selasa (27/7/2021).
Sebelum Pemilu 1955
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan pemerintahan Indonesia sejak merdeka. Pemilihan pertama awalnya direncanakan untuk Januari 1946, tetapi karena Revolusi Nasional Indonesia masih berlangsung, pemilu tak memungkinkan dilaksanakan. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945. Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946.
Pada tanggal 25 Agustus 1953, perdana menteri baru, Ali Sastroamidjojo, mengumumkan jadwal persiapan untuk pemilihan selama 16 bulan mulai bulan Januari 1954. Pada tanggal 4 November, pemerintah mengumumkan Komite Pemilihan Pusat baru yang diketuai oleh anggota PNI S. Hadikusomo dan termasuk semua partai yang diwakili di pemerintahan yaitu Nahdatul Ulama (NU), Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII) Partai Rakyat Indonesia (PRI), Partai Rakyat Nasional (PRN), Partai Buruh dan Barisan Tani Indonesia (BTI), serta beberapa partai pendukung pemerintah, seperti Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Partai Kristen Indonesia (Parkindo).
Advertisement
Tujuan Pemilu 1955
Tujuan Pemilu 1955 ada dua. Pertama tujuan Pemilu 1955 adalah untuk memilih anggota DPR. Tujuan Pemilu 1955 kedua adalah untuk memilih anggota Konstituante.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sementara Konstituante adalah adalah sebuah dewan perwakilan yang bertugas untuk membentuk konstitusi baru bagi Republik Indonesia untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dewan ini bersidang di Bandung antara bulan November 1956 hingga dibubarkan oleh Presiden Soekarno lewat sebuah dekret presiden pada tanggal 5 Juli 1959.
Pelaksanaan pemilu 1955
Tujuan Pemilu 1955 dilakukan dua kali berdasarkan subjek yang dipilih. Puncak pemilu 1955 jatuh pada 29 September 1955 dan 15 Desember 1955. Pada saat itu, masyarakat Indonesia tumpah ruah di bilik pencoblosan untuk menyalurkan hak pilihnya.
Pemilu ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, dan kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Pemungutan suara anggota DPR dilaksanakan pada 29 September 1955. Pada tanggal ini sebagian besar rakyat Indonesia menyalurkan suaranya. Sementara sebagian kecil lainnya, yang merupakan masyarakat pulau Bali yang sedang merayakan Galungan, melaksanakan pemilu pada dua hari kemudian.
Sementara pemungutan suara anggota Konstituante secara umum dilaksanakan pada 15 Desember 1955. Di beberapa daerah, pemilu Konstituante sempat tertunda beberapa hari.
Sebanyak 87,65% pemilih memberikan suara sah dan 91,54% memberikan suara. Dengan mengesampingkan jumlah kematian antara pendaftaran dan pemungutan suara, hanya sekitar 6% yang tidak memilih.
Advertisement
Peserta Pemilu
Peserta Pemilu 1955 tidak hanya berasal dari partai politik, melainkan juga organisasi massa dan calon perorangan. Pemilihan anggota DPR diikuti oleh 36 partai, 34 organisasi massa, dan 48 calon perorangan. Kontestan ini memperebutkan 260 kursi di DPR.
Sementara pemilihan anggota Konstituante diikuti oleh 39 partai politik, 23 organisasi massa, dan 29 calon perorangan. Kontestan pemilihan anggota Konstituante ini memperebutkan 520 kursi Konstituante. Para peserta pemilu mulai bisa mengajukan nama-nama calon anggota DPR dan Konstituante pada Desember 1954.
Hasil Pemilu 1955
Perolehan suara Pemilu 1955 untuk anggota DPR diumumkan secara resmi oleh Panitia Pemilihan Umum (PPI) pada 1 Marer 1956. Jumlah suara yang berhasil dihimpun dalam pemilihan DPR sebanyak 37.785.299 dan 37.837.105 untuk pemilihan Konstituante.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia mendapatkan 57 kursi DPR dan 119 kursi Konstituante (22,3 persen),Masyumi 57 kursi DPR dan 112 kursi Konstituante (20,9 persen), Nahdlatul Ulama 45 kursi DPR dan 91 kursi Konstituante (18,4 persen), Partai Komunis Indonesia 39 kursi DPR dan 80 kursi Konstituante (16,4 persen), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (2,89 persen).
Advertisement
Setelah pemilu 1955
Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya. Ini karena pada 5 Juli 1959, dikeluarkan Dekret Presiden yang membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945. Kemudian pada 4 Juni 1960, Soekarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah.
Presiden Soekarno secara sepihak melalui Dekret 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.