Liputan6.com, Jakarta Harga tes PCR dan rapid antigen menjadi informasi penting selama pandemi. Kedua jenis tes ini sering digunakan untuk syarat perjalanan atau mengakses layanan publik tertentu. Selama PPKM, tes PCR dan rapid antigen pun jadi syarat wajib bepergian.
Tes PCR dan rapid antigen sudah banyak ditemukan di layanan kesehatan atau pusat diagnosis. Harga tes PCR dan rapid antigen bisa berbeda di tiap tempat. Namun, Kemenkes telah menerapkan harga tertinggi kedua tes ini.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Artinya, harga tes PCR dan rapid antigen tidak akan timpang satu sama lain. Mulai 16 Agustus 2021, Kemenkes resmi menurunkan harga tes PCR. Harga rapid antigen pun menyusul turun pada 1 September 2021. Berapa harga tertinggi tes PCR dan rapid antigen?
Berikut harga tes PCR dan rapid antigen terbaru, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(3/09/2021).
Harga PCR
Mulai Senin(16/08/2021), Kemenkes menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) adalah Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Harga tes PCR ini turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Sebelumnya, batasan tarif tes PCR adalah Rp 900 ribu.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp.495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," katanya dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Advertisement
Harga Rapid Test Antigen
Per Rabu(1/09/2021) Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test (RDT) antigen menjadi Rp 99 ribu untuk di Pulau Jawa serta Rp 109.000 untuk di luar Pulau Jawa. Ini artinya penyedia layanan tes antigen harus mematok harga tes tidak lebih dari batas harga tersebut.
Perubahan batasan harga tes antigen ini dilakukan setelah melakukan evaluasi pada sejumlah aspek seperti komponen jasa pelayanan (sumber daya manusia), komponen reagen dan barang habis pakai, biaya administrasi dan komponen biaya lain yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Sebelumnya, pada Desember 2020, Kemenkes menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
"Dari hasil evaluasi disepakati bahwa batas tarif tertinggi Rapid Diagnostic Test antigen Rp99 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali dan Rp109 ribu untuk di luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Abdul Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu(1/09/2021).
Beda tes PCR dan rapid antigen
Rapid antigen
PCR dan rapid tes antigen merupakan jenis tes yang berbeda. Keduanya memiliki metode pengambilan sampel, analisa, dan keluaran hasil yang berbeda. Mengetahui perbedaannya sangat penting mengingat kedua tes ini banyak dibutuhkan selama pandemi.
Rapid tes antigen merupakan tes COVID-19 yang memeriksa antigen atau protein di virus dan pengujian sampelnya mirip dengan pengujian untuk tes antigen. Pengambilan sampel tes ini dilakukan dengan metode usap atau swab test pada hidung dan tenggorokan.
Tes dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari belakang hidung atau tenggorokan. Sampel kemudian ditempatkan pada larutan khusus untuk melihat ada tidaknya antigen COVID-19. Tes rapid antigen relatif murah, dan sebagian besar dapat digunakan pada titik perawatan dengan cepat.
Advertisement
Beda tes PCR dan rapid antigen
Tes PCR
Sementara PCR merupakan tes yang menggunakan metode PolymeraseChain Reaction. Dalam metode ini sampel RNA disalin balik membentuk pasangan DNA. Salinan ini kemudian diperbanyak melalui Polymerase Chain Reaction. Proses analisis ini dilakukan di laboratorium. Sampel tes PCR juga diambil dengan cara swab.
Kelebihan dari RT-PCR adalah keakuratannya yang tinggi. RT-PCR merupakan satu-satunya standar pengujian COVID-19 yang diakui WHO. Tes ini bisa mendeteksi dengan baik SARS-COV2 di tubuh seseorang.
Batas tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Jadi bukan untuk kegiatan penelusuran kontak atau dengan rujukan kasus Covis-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Penurunan harga dukung peningkatan testing
Diturunkannya harga tes antigen diharapkan membantu meningkatkan tingkat pemeriksaan (testing) sebagai salah satu langkah penting penanganan pandemi COVID-19.
"Harga antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate, Kamis(2/08/2021).
Â
Advertisement