Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021 mendatang. Sejalan dengan itu, sejumlah aturan juga mulai disesuaikan agar kasus Covid-19 di Indonesia tetap terkendali dengan baik.
Baca Juga
Advertisement
Peraturan dan kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam kegiatan sehari-hari.
Beberapa tempat yang mulai mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi antara lain mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan transportasi umum. Dengan penggunaan aplikasi PedulLindungi dapat meminimalkan kontak fisik, karena masyarakat tidak harus membawa dokumen fisik sertifikat vaksinasi.
Berikut ini cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke tempat umum seperti mal, tempat ibadah, dan transportasi umum yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jum’at (3/9/2021).
Arti Warna Bercode pada Aplikasi PeduliLindungi
Di aplikasi PeduliLindungi ada satu fitur yang disebut dengan fitur Safe Entrance. Fitur ini digunakan untuk skrining saat masuk tempat umum. Fitur ini juga disebut dengan fitur check in. Fitur Safe Entrance dengan pindai (scan) QR code sudah diterapkan di ratusan ruang publik dan akan terus bertambah. Saat dipindai, akan muncul informasi disertai barcode yang ditandai dengan warna hijau, oranye (kuning), atau merah yang memiliki arti tersendiri.
Ketika melakukan pemindaian di pintu masuk tempat umum, aplikasi PeduliLindungi akan menunjukkan barcode dengan warna tertentu. Warna yang ditampilkan bisa merah, oranye (kuning) atau hijau. Ketiga warna ini punya arti tersendiri dan bisa menentukan apakah pengunjung boleh masuk atau tidak. Berikut arti warnanya:
1. Merah
Warna merah pada barcode PeduliLindungi artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
2. Kuning/oranye
Warna oranye atau kuning artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
3. Hijau
Warna hijau pada barcode PeduliLindungi merupakan status aman bagi pemiliknya. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.
Advertisement
Cara Mendaftar Aplikasi PeduliLindungi
Sebelum mendaftarkan nama Anda, pastikan kembali aplikasi sudah terunduh di masing-masing gawai Anda. Berikut cara mendaftar pada aplikasi PeduliLindungi, yaitu:
1.   Unduh aplikasi PeduliLindungi di gawai.
2.   Aplikasi akan meminta izin untuk akses lokasi, penyimpanan, dan kamera.
3.   Setelah itu, registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan nomor handphone dan email.
4.   Kode OTP untuk verifikasi nantinya akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone yang Anda daftarkan sebelumnya.
5.   Tekan kolom ‘Saya Menerima Isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’.
6.   Tekan ‘Daftar’.
7.   Jika berhasil masuk, Anda akan melihat tampilan awal dari aplikasi.
8.   Terdapat beberapa menu pilihan seperti ‘Pendaftaran Vaksin’, ‘Scan QR Code’, ‘Teledokter’, ‘Info Penting’, ‘Diary Perjalanan’, dan ‘Paspor Digital’.
9.   Pilih ‘Paspor Digital’ untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan
10. Setelah itu, muncul dua submenu yaitu ‘Sertifikat Vaksin’ dan ‘Hasil Tes COVID-19’.
11. Pilih submenu ‘Sertifikat Vaksin’ terlebih dahulu untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi COVID-19 yang sudah dilakukan.
12. Terakhir, pilih submenu ‘Hasil Tes COVID-19’ untuk menunjukkan bukti hasil tes COVID-19 yang sudah dilakukan.
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Masuk Tempat Umum
Berikut ini beberapa cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke mal, tempat ibadah, dan trasnportasi umum yang penting Anda ketahui, diantaranya.
1. Fitur Scan QR Code
Pada aplikasi PeduliLindungi terdapat menu "Scan QR Code" yang dapat digunakan saat akan memasuki tempat umum seperti mal, dan tempat ibadah. Berikut cara menggunakan menu Scan QR Code:
a.   Pastikan aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan nomor ponsel sudah didaftarkan.
b.   Login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan.
c.   Saat akan memasuki tempat umum, buka aplikasi PeduliLindungi lalu klik menu Scan QR Code yang ada di halaman utama.
d.   Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk.
e.   Tunjukkan hasil pemindaian QR Code kepada petugas.
f.    Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak.
Apabila hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, berarti Anda diperbolehkan masuk. Jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Adapun jika muncul warna merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk oleh petugas.
2. Fitur Paspor Digital
Paspor digital yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi kini dibutuhkan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. Paspor digital juga berguna ketika Anda diminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi atau bukti hasil tes Covid-19 saat akan memasuki mal atau tempat ibadah. Berikut cara mengakses paspor digital:
a.   Pastikan aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel dan nomor ponsel sudah didaftarkan.
b.   Login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan.
c.   Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal aplikasi PeduliLindungi.
d.   Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.
e.   Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital.
f.    Akan muncul dua sub-menu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19.
g.   Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk menunjukkan sertifikat bukti vaksinasi Covid-19.
h.   Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan.
Advertisement