Pengertian BUMN, Bentuk, Ciri-Ciri, dan Fungsinya yang Perlu Diketahui

BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor.

oleh Husnul Abdi diperbarui 16 Sep 2021, 20:30 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 20:30 WIB
PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Holding Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perkebunan. (Foto: www.holding-perkebunan.com)
PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Holding Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang perkebunan. (Foto: www.holding-perkebunan.com)

Liputan6.com, Jakarta Pengertian BUMN tentunya perlu dipahami setiap orang. Pasalnya badan usaha satu ini merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi nasional. BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. 

BUMN adalah badan usaha yang meliputi beragam sektor seperti pertanian, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, listrik, keuangan hingga konstruksi. BUMN bisa sangat memengaruhi aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Mungkin kamu mengetahui beberapa perusahaan yang telah terkenal seperti Pertamina, Telkom, Pegadaian, PLN, Garuda Indonesia, serta berbagai Bank. Semua perusahaan tersebut merupakan contoh BUMN yang sudah tidak perlu diragukan lagi perannya dalam masyarakat.

BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah. Pengelolaan BUMN dikoordinasikan oleh kementerian BUMN. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/9/2021) tentang pengertian BUMN.

Pengertian BUMN

Logo baru Kementerian BUMN
Logo baru Kementerian BUMN

Pengertian BUMN atau Badan Usaha Milik negara perlu dipahami setiap orang. Dulu, BUMN dikenal dengan nama perusahaan negara (disingkat PN). Pengertian BUMN adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah, dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.

Pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pengertian BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.

Bentuk BUMN

Setelah mengenali pengertian BUMN, kamu juga perlu mengetahui bentuknya. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada dua bentuk BUMN yang wajib diketahui, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum).

Perusahaan Perseroan (Persero)

Hampir semua perusahaan milik negara saat ini berbentuk perseroan. Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan antara lain PT. Pos Indonesia, PT. PLN, PT. Telkom, Garuda Indonesia, PT. Bank Negara Indonesia, PT. KAI, dan lain sebagainya.

Perusahaan Perseroan sendiri merupakan perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba. Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta.

Perusahaan Umum (Perum)

Sedangkan perusahaan umum merupakan perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi. Contoh perusahaan umum diantaranya adalah Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).

Ciri-Ciri BUMN

Kantor kementrian BUMN
Kantor kementrian BUMN

Setelah mengetahui pengertian BUMN, kamu tentunya juga perlu mengenali ciri-cirinya. Ciri-ciri BUMN bisa dilihat dari bentuknya. Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:

Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)

1. Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden

2. Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang–undangan

3. Modal berbentuk saham

4. Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan

5. Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

6. Tidak mendapatkan fasilitas dari negara

7. Pegawai persero berstatus pegawai negeri

8. Pemimpin berupa direksi

9. Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris

10. Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.

 

Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)

1. Melayani kepentingan masyarakat yang umum

2. Pemimpin berupa direksi atau direktur

3. Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta

4. Dapat menghimpun dana

5. Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara

6. Menambah keuntungan kas negara

7. Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.

Tujuan BUMN

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa:

1. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

2. mengejar keuntungan;

3. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagipemenuhan hajat hidup orang banyak;

4, menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belumdapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;

5. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Pengertian BUMN atau Badan Usaha Milik Negara yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. BUMN adalah badan usaha yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Fungsi dan Peran BUMN

KIT Batang.
Presiden Joko Widodo, beserta Menteri BUMN, para Menteri terkait serta Kepala BKPM meninjau Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah pada Selasa, 30 Juni 2020. Dok BUMN

BUMN memiliki fungsi yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan menjalankan perekonomian negara. Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut:

1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta

2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian

3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak

4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat

5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak

6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,

7. Pembuka lapangan kerja

8. Penghasil devisa negara

9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,

10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya