BUMN Kelola Aset Bank Muamalat, Erick Thohir: Ini Amanat Wapres Ma'ruf Amin

PT PPA dengan dukungan Kementerian BUMN akan mengelola aset berkualitas rendah milik Bank Muamalat

oleh Arief Rahman H diperbarui 15 Sep 2021, 19:35 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 19:35 WIB
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Bank Muamalat Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA).
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Bank Muamalat Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA).

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), PT Bank Muamalat Indonesia dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA). Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, hal ini sebagai amanah dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Diketahui, PT PPA dengan dukungan Kementerian BUMN akan mengelola aset berkualitas rendah milik Bank Muamalat. MRA ini mengatur dan mendokumentasikan keseluruhan tahapan maupun rangkaian transaksi dalam rangka pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat terkait penguatan permodalan Bank Muamalat.

MRA juga mengatur hubungan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan transaksi yang akan dilakukan secara terpisah di kemudian hari, antara lain, penerbitan dan pembelian instrumen berbasis syariah (sukuk), dan perjanjian pengelolaan aset pembiayaan berkualitas rendah milik Bank Muamalat dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Menteri Erick mengatakan bahwa Wapres Ma’ruf Amin menginginkan bank Muamalat sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. Ia mengaku akan tetap terbuka untuk menjadi bagian dari bank Muamalat.

“Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dan percaya bahwa Bank Muamalat bisa bertransformasi menjadi bank yang dicita-citakan oleh umat, dan tentu kami sangat terbuka untuk terus menjadi bagian dari Bank Muamalat, misalnya untuk sharing expertise dan benchmarking. Bagaimana Bank Syariah Indonesia yang kita miliki dan Bank Muamalat dapat berjalan seiring,” ujar Erick dalam keterangan resmi, Rabu (15/9/2021).

Selanjutnya, Menteri Erick berharap kerja sama dalam ekosistem syariah ini tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian tersebut. ia menyampaikan masih ada target yang perlu dicapai kedepannya.

“Kami juga punya mimpi yang sedang dijajaki dan siapa tahu berjodoh, bahwa kami sedang mencari kesempatan untuk berinvestasi dalam pembangunan rumah haji di Mekkah yang selama ini belum kami miliki. Selama ini, kita terus membuka pembicaraan dan mudah-mudahan kita, Kementerian BUMN dan BPKH bisa berjalan seiring, Insya Allah kerja sama ini berlanjut tidak hanya hari ini, tetapi di masa-masa yang akan datang,” kata Erick.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bisa Bertumbuh  

muamalat-strategi130429b.jpg
Bank Muamalat

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Direktur Utama PT PPA, Yadi Jaya Ruchandi mengatakan bahwa dengan adanya langkah ini bisa membuat Bank Muamalat untuk fokus pada pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

“Langkah ini sejalan dengan rencana pengembangan kegiatan investasi PT PPA untuk menjadi National Asset Management Company (NAMCO),” katanya.

Mengacu pada data OJK, pangsa pasar perbankan syariah di Indonesia pada 2020 baru mencapai 6,51 persen. Sehingga masih menyisakan ruang yang luas untuk bertumbuh di masa depan. Dengan demikian, sebagai bank syariah pertama di Indonesia, Bank Muamalat memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia.

Kemudian, Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K Permana mengatakan, Bank Muamalat optimistis dapat meningkatkan kinerja keuangannya pasca penandatangan MRA ini. ia mengatakan, kerja sama antara PT PPA, BPKH dan Bank Muamalat adalah penguatan struktur permodalan dengan cara pengelolaan aset pembiayaan.

“Kami berterima kasih atas dukungan seluruh pihak, termasuk OJK selaku regulator dan Kementerian BUMN. Insya Allah, Bank Muamalat ke depan dapat bertumbuh dengan model bisnis yang lebih baik lagi sebagai salah satu lokomotif industri perbankan syariah dan memajukan pelayanan ibadah haji di Indonesia,” tuturnya.

Informasi, sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Bank Muamalat merupakan salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), yang terdaftar di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Anggota Badan Pelaksana BPKH A Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa BPKH mendukung upaya Bank Muamalat untuk mengoptimalkan pelayanan haji kepada masyarakat.

“BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung terlaksananya rangkaian transaksi ini melalui investasi strategis di Bank Muamalat dengan mengedepankan aspek keamanan, kehati-hatian, dan profesionalitas untuk menghasilkan nilai manfaat bagi jamaah haji,” tukasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya