Liputan6.com, Jakarta Pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia wajib melakukan tes PCR. Ketentuan ini sesuai dengan aturan SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Tes PCR wajib dilakukan oleh warga yang baru datang dari luar negeri baik dari jalur darat, laut, dan udara.
Baca Juga
Advertisement
Aturan ini berlaku selama PPKM berlangsung di Indonesia. Menurut aturan tersebut, total pelaku perjalanan internasional wajib PCR sebanyak tiga kali. Tes PCR ini dilakukan sebagai bentuk tracing untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Aturan lain terkait perjalanan internasional adalah proses karntina, pembiayaan, dan pembatasan kedatangan. Berikut aturan tes PCR untuk pelaku perjalanan internasional, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(13/10/2021).
Aturan tes PCR
Menurut ketentuan, pelaku perjalanan wisata wajib melakukan tiga kali PCR pada waktu yang berbeda. Pertama sebelum keberangkatan, lalu saat sampai di tujuan, dan setelah melakukan karantina selama tujuh hari.
Pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan. Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan PCR lagi dan melakukan karantina selama 8x24 jam.
Pelaku perjalanan internasional kemudian wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Jika hasil tes PCR selama 7 hari karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina pada hari ke 8.
Advertisement
Aturan karantina
Jika WNI atau WNA sudah divaksinasi penuh dan tes PCR-nya negatif baik tiga hari sebelum keberangkatan maupun pas kedatangan, maka ia perlu menjalani karantina selama 7 hari, lalu kembali melakukan tes PCR.
Namun, jika WNI atau WNA ketika datang atau saat karantina ternyaata positif Covid-19, maka ia harus melakukan karantina 14 hari, tanpa terkecuali.
Jika hasil tes PCR selama 7 hari karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina pada hari ke 8. Pelaku perjalanan bisa melanjutkan perjalanan, dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan.
Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah. Sedangkan, WNI pelaku perjalanan internasional dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi diwajibkan melakukan karantina selama 14 x 24 jam.
Biaya PCR di Indonesia
Mulai Senin(16/08/2021), Kemenkes menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) adalah Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Harga tes PCR ini turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Sebelumnya, batasan tarif tes PCR adalah Rp 900 ribu.
Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Diturunkannya harga tes antigen diharapkan membantu meningkatkan tingkat pemeriksaan (testing) sebagai salah satu langkah penting penanganan pandemi COVID-19.
Advertisement
Pembiayaan karantina
Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.