Kebijakan Pemerintah dalam Menangani COVID-19 Beserta Efeknya, dari PSBB hingga PPKM

Kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19 beserta efeknya tentunya harus dipelajari setiap aspek masyarakat.

oleh Husnul Abdi diperbarui 15 Okt 2021, 18:45 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2021, 18:45 WIB
Jakarta Menuju Kenormalan Baru
Pejalan kaki menggunakan masker di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Empat provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta akan mulai melakukan persiapan menuju new normal atau tatanan kehidupan baru menghadapi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19 sudah diterapkan dari awal pandemi. Mulai dari penerapan PSBB, PPKM, PPKM Darurat, hingga PPKM Level telah diterapkan untuk menekan laju penularan COVID-19 di Indonesia.

Naik turun jumlah kasus COVID-19 di Indonesia dari fase puncak banyaknya jumlah orang yang positif terkena COVID-19, hingga berangsur-angsur turun diwarnai beragam kebijakan. Sekarang ini, kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah ini berangsung menunjukkan hasil yang baik. 

Kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19 beserta efeknya tentunya harus dipelajari setiap aspek masyarakat. Pasalnya, kita bisa melihat berbagai macam faktor yang dapat membuat penularan COVID-19 kembali naik.

Pembelajaran dari masa lalu ini dapat dijadikan pegangan dalam mengatasi peningkatan kasus pada hari-hari yang berpotensi meningkatkan kasus. Berikut Liputan6.com rangkum dari covid19.go.id, Jumat (15/10/2021) tentang kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19.

Kebijakan Pemerintah dalam Menangani COVID-19 Beserta Efeknya

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PSBB 

Kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19 yang pertama adalah penerapan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hal ini dilakukan dengan pembatasan aktivitas masyarakat. PSBB pertama diterapkan selama 8 minggu. Saat itu, mayoritas aktivitas masyarakat ditiadakan kecuali perkantoran sektor esensial dan transportasi yang dibatasi kapasitasnya. Namun, efeknya kasus tetap meningkat, walaupun rata-rata hanya bertambah 1600 kasus per bulan.

PSBB Transisi 

Memasuki Juni 2020, kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19 menjadi PSBB transisi. Sekolah tatap muka masih ditiadakan, namun perkantoran, tempat umum, rumah ibadah dan kegiatan sosial mulai dibuka dengan kapasitas 50%. Masyarakat saat itu mulai beradaptasi dengan kebiasaan baru. Namun, kasus meningkat 216% dengan rata-rata kenaikan 6.000 kasus per bulan. 

Hal ini membuat pemerintah kembali menerapkan PSBB selama 4 minggu, yang akhirnya berhasil menurunkan kasus sebesar 8% atau turun 1.421 kasus dalam 1 bulan. Penurunan ini diikuti PSBB transisi selama 14 minggu dengan kegiatan masyarakat maksimal kapasitas 50%. Namun, pelonggaran ini  bertepatan dengan periode libur Natal dan Tahun Baru 2021 sehingga kasus meningkat signifikan hingga 122% atau rata-rata naik 10.000 kasus per bulan. Ini menandakan puncak kasus pertama di Indonesia.

Kebijakan Pemerintah dalam Menangani COVID-19 Beserta Efeknya

PPKM 

Kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19  ini dikeluarkan setelah mengevaluasi PSBB dan PSBB transisi. Hal ini disebabkan karena kebijakan-kebijakan tersebut nyatanya tidak dapat menekan kasus secara konsisten dalam waktu yang panjang.

PPKM awalnya dikhususkan di Pulau Jawa - Bali sebagai penyumbang kasus terbanyak secara nasional. Periode ini, untuk sekolah tatap muka, fasilitas umum dan kegiatan masyarakat ditutup. Namun perkantoran diperbolehkan work from home (WFH) dengan kapasitas 75%, restoran 25%, dan tempat ibadah 50%. Pembatasan yang lebih ketat ini berhasil menekan kasus sehingga kenaikannya hanya sebesar 5% dari yang kenaikan  kasus sebelumnya 122%.

PPKM Mikro 

Keberhasilan PPKM mendorong pemerintah memperluas penerapannya di seluruh wilayah di Indonesia pada level yang lebih mikro melalui kebijakan PPKM Mikro. Kebijakan pemerintah dalam menangani COVID-19  ini disesuaikan dengan kondisi hingga tingkat RT RW dan didorong dengan pengawasan melalui Satgas posko tingkat desa atau kelurahan.

Pada periode ini aktivitas masyarakat dibuka dengan kapasitas 50%. Kebijakan ini berhasil menurunkan kasus hingga 134 persen selama 14 minggu. Namun sayangnya, pasca Idul Fitri kasus kembali meningkat hingga 374% hanya dalam waktu 6 minggu. Hal ini menandakan puncak kasus kedua di Indonesia.

Kebijakan Pemerintah dalam Menangani COVID-19 Beserta Efeknya

JPO Tanpa Atap Sudirman Ramai Dikunjungi di Masa PPKM Level 3
Warga berkumpul diatas JPO tanpa atap di Jakarta, Minggu (12/9/2021). Kasus baru positif Covid-19 di Indonesia per Minggu (12/9) bertambah sebanyak 3.779 kasus Jumlah tersebut membuat total kasus virus corona sejak awal pandemi mencapai 4.167.511 kasus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PPKM Darurat dan PPKM Level 1 - 4 

Pasca kenaikan kasus yang sangat signifikan dan menjadi lonjakan kedua, pemerintah memperketat lagi aktivitas masyarakat melalui kebijakan PPKM Darurat yang diikuti dengan ppkm level 4 selama 4 minggu. Pada periode ini seluruh aktivitas masyarakat ditiadakan dan diberlakukan pengawasan yang ketat pada mobilitas penduduk. 

Hasilnya dalam 4 minggu kasus sempat meningkat 104 persen, namun dapat segera ditekan hingga turun 22%. PPKM dengan level 1 - 4 yang dilanjutkan menyesuaikan situasi dan kesiapan masing-masing daerah hingga tingkat kabupaten/kota. Implementasi selama 10 minggu ini berhasil menurunkan kasus sebesar 97% dari puncak kedua.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya