Nepotisme adalah Suka Berlebihan dengan Kerabat Dekat, Ini Ciri dan Contohnya

Mepotisme dikenal sebagai kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara sendiri.

oleh Laudia Tysara diperbarui 26 Okt 2021, 08:30 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 08:30 WIB
Norma Hukum
Ilustrasi Hukum. Credit: unsplash.com/Tingey

Liputan6.com, Jakarta Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerjemahkan nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah. Nepotisme adalah perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat.

Di Indonesia, nepotisme adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam undang-undang tersebut tersirat makna penindakan pada kolusi dan nepotisme terlebih dahulu sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi.

Apa saja yang termasuk perbuatan nepotisme? Hal ini tertuang dalam pasal 1 angka 5 yang menyatakan, “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.”

Hukum bagi warga negara Indonesia yang terbukti melakukan nepotisme adalah akan dijerat pidana sesuai pasal 22. Dijelaskan setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme adalah sesuai Pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Berikut Liputan6.com ulas lebih dalam tentang nepotisme dari berbagai sumber, Selasa (26/10/2021).

Pengertian Nepotisme Menurut Para Ahli

[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukuman. (Sumber Foto: Pexels)

1. Pengertian Nepotisme Menurut Oxford

Pengertian nepotisme adalah praktek di antara mereka yang memiliki kekuatan atau pengaruh untuk menguntungkan kerabat atau teman, terutama dengan memberi mereka pekerjaan.

2. Pengertian Nepotisme Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Pengertian nepotisme adalah (1) perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat. Pengertian nepotisme adalah (2) kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah. Pengertian nepotisme adalah (3) tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.

3. Pengertian Nepotisme Menurut Kamaruddin Hidayat

Pengertian nepotisme adalah manajemen kepegawaian yang menggambarkan sistem pengangkatan, penempatan, penunjukan dan kenaikan pangkat atas dasar pertalian darah, keluarga atau kawan.

4. Pengertian Nepotisme Menurut Cambride

Pengertian nepotisme adalah Tindakan menggunakan kekuatan atau pengaruh untuk mendapatkan pekerjaan atau ketidak adilan untuk menguntungkan kelompok atau keluarga anda.

5. Pengertian Nepotisme Menurut UUD Republik Indonesia

Pengertian nepotisme adalah menurut UUD RI No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 angka 5, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, arti nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Mengenal Ciri-Ciri Nepotisme

1. Nepotisme adalah biasanya dilakukan secara otoriter.

2. Nepotisme adalah posisi yang didapat dalam pekerjaan, tidak sesuai dengan kemampuan atau keahlian.

3. Nepotisme adalah dipengaruhi oleh hubungan keluarga atau kedekatan.

4. Nepotisme adalah memiliki kecenderungan kurang atau tidak ada kejujuran dalam menjalankan amanat yang kerap diberikan.

5. Nepotisme adalah menghalangi kesempatan bagi seseorang yang memiliki hak dan kemampuan mumpuni.

6. Nepotisme adalah menciptakan adanya kesenjangan sosial.

7. Nepotisme adalah berisiko memunculkan kegiatan dalam pelaksanaan perjaan dan fasilitas umum.

8. Nepotisme adalah tindakan yang berisiko terjadi di manapun dan kapanpun.

Contoh Nepotisme dan Penjelasannya

Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels
Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels

1. Contoh Nepotisme Donald Trump

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump menunjuk menantunya, Jared Kushner sebagai penasihat senior Gedung Putih. Jabatan ini diberikan sebagai penghargaan untuk suami Ivanka Trump tersebut, usai dia menunjukkan kemampuannya masuk ke dalam Gedung Putih dengan cara legal.

Pengusaha properti dan penerbit majalah yang saat ini masih usia 36 tahun ini dinobatkan sebagai anggota termuda di Gedung Putih.

Menantu Trump ini rela menanggalkan jabatannya untuk melayani dalam pemerintahan. Meski demikian, ada dugaan terpilihnya Kushner sebagai penasihat pemerintahan terkait dengan nepotisme. Karenanya, suami Ivanka sudah menyewa tim hukum jika ada yang menggugatnya.

Tindakan Trump ini bertentangan dengan undang-undang federal, di mana seorang Presiden dilarang untuk mempekerjakan kerabatnya di lingkungan pemerintahan. Peraturan ini dikeluarkan setelah Presiden John F Kennedy menunjuk kakaknya sebagai Jaksa Agung.

2. Contoh Nepotisme Turkmenistan

Presiden Turkmenistan Gurbanguly Berdymukhammedov Maret tahun lalu menunjuk putra semata wayangnya, Serdar, 36 tahun, sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Menlu). Sebelumnya Serdar menjabat sebagai Komite Hukum parlemen sejak Maret 2017. Sebelum menjadi anggota parlemen pada November 2016, Serdar adalah kepala divisi informasi Kementerian Luar Negeri.

3. Contoh Nepotisme Erdogan

Pada 2018, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menunjuk menantunya Berat Albayrak, sebagai Menteri Keuangan. Penunjukkan dilakukan setelah Erdogan dilantik sebagai presiden dalam lima tahun mendatang.

Albayrak sebelumnya menjabat Menteri Energi sejak 2015. Penunjukannya sebagai Menteri Keuangan dinilai mengguncang pasar. Nilai mata uang Lira Turki anjlok 2 persen.

Dilansir dari BBC, Albayrak digadang-gadang akan menggantikan Mehmet Simsek pakar ekonomi senior, yang juga menjabat sebagai Perdana Menteri di pemerintahan sebelumnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya