5 Fakta Balasan Tarif Impor AS ke China Jadi 245%

Gedung Putih menyatakan bahwa China kini menghadapi tarif impor setinggi 245% untuk sejumlah produk yang masuk ke pasar AS.

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 17 Apr 2025, 08:00 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2025, 08:00 WIB
Bendera AS dan China berkibar berdampingan (AP/Andy Wong)
Bendera AS dan China berkibar berdampingan (AP/Andy Wong)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Ketegangan dagang antara Amerika Serikat dan China kembali memanas setelah Washington menaikkan tarif impor produk China hingga 245%.

Langkah ini menjadi puncak dari rentetan aksi saling balas antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia. Berikut lima fakta penting terkait kebijakan terbaru AS tersebut:

1. Peningkatan Tarif Hingga 245%

Gedung Putih menyatakan bahwa China kini menghadapi tarif impor setinggi 245% untuk sejumlah produk yang masuk ke pasar AS. Angka ini merupakan kenaikan signifikan dari tarif sebelumnya yang mencapai 145%, berdasarkan lembar fakta yang dirilis pada Selasa malam waktu setempat.

2. Balasan atas Kebijakan Ekspor China

Kebijakan tersebut merupakan respons atas pembatasan ekspor oleh Beijing, termasuk pelarangan pengiriman gallium, germanium, antimon, serta enam logam tanah jarang yang krusial bagi industri teknologi dan pertahanan AS.

3. Perintah Eksekutif Presiden Trump

Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mendorong tarif resiprokal terhadap negara-negara mitra dagang. Fokus utama adalah menekan ketergantungan AS terhadap bahan mineral penting yang berasal dari China, sekaligus melindungi keamanan nasional.

4. Perang Dagang Semakin Memanas

Pekan lalu, China menaikkan tarif barang-barang dari AS hingga 125%. Sementara itu, Trump menangguhkan tarif tambahan untuk negara lain selama 90 hari, namun tetap memberlakukan kenaikan tarif terhadap China sebagai bentuk tekanan.

5. Dampak Global dan Reaksi China

Langkah ini memicu kekhawatiran di pasar global. China menyebut tindakan balasannya sah dan masuk akal untuk mempertahankan kepentingan nasional. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menegaskan bahwa konflik tarif ini dipicu oleh AS, dan pihaknya hanya merespons untuk menjaga keadilan internasional.

Pengusaha Kecil AS Gugat Donald Trump Terkait Tarif Impor

Donald Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Dok. AP Photo/Charlie Neibergall)... Selengkapnya

Sekelompok pebisnis Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan pada Senin, 14 April 2025 kepada Presiden AS Donald Trump.

Gugatan itu karena tarif yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump adalah ilegal berdasarkan Undang-Undang (UU) the International Emergency Economic Powers (IEEPA).

Mengutip CNN, ditulis Rabu (16/4/2025), gugatan itu diajukan Pengadilan Perdagangan Internasional AS oleh Liberty Justice Center, kelompok advokasi hukum yang membela lima pebinis yang telah “dirugikan secara serius” oleh tarif itu.

IEEPA memberi presiden kewenangan untuk memberlakukan kewenangan ekonomi darurat sebagai respons terhadap “ancaman yang tidak biasa dan luar biasa” terhadap keamanan nasional atau ekonomi, kriteria yang menurut kelompok itu telah “dirugikan secara serius” oleh tarif itu.

IEEPA memberi presiden kewenangan untuk memberlakukan kewenangan ekonomi darurat sebagai respons terhadap "ancaman yang tidak biasa dan luar biasa terhadap keamanan nasional atau ekonomi, kriateria yang menurut penggugat dalam kasus ini belum terpenuhi. Gugatan tersebut juga menuduh kalau undang-undang tidak mengizinkan presiden untuk mengenakan tarif secara sepihak.

“Tidak seorang pun boleh memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak uang memiliki konsekuensi ekonomi global yang begitu besar,” ujar Senior Counsel di the Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab dalam sebuah pernyataan.

"Konstitusi memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak, termasuk tarif kepada kongres, bukan presiden,” ia menambahkan.

Dalam sebuah pernyataan kepada CNN, Juru Bicara Gedung Putih Harrison Fields mengatakan, defisit perdagangan dengan negara lain merupakan “darurat nasional”.

Fields menuturkan, pendukung Trump tidak akan selalu menentangnya. "Namun, Presiden Trump membela Main Street dengan mengakhiri eksploitasi mitra dagang kita terutama China atas China,” ujar Fields.

"Rencananya menyamakan kedudukan bagi pebisnis dan pekerja untuk mengatasi keadaan darurat nasional negara kita berupa defisit perdagangan yang kronis,” ia menambahkan.

Bukan yang Pertama Kali

Presiden ke-47 AS Donald Trump menandatangani sejumlah perintah eksekutif setelah dilantik. (AFP)
Presiden ke-47 AS Donald Trump menandatangani sejumlah perintah eksekutif setelah dilantik. (AFP)... Selengkapnya

Adapun ini bukan gugatan hukum pertama terhadap tarif besar-besaran Donald Trump. Pada 3 April 2025, New Civil Liberties Alliance (NCLA), sebuah kelompok hak sipil mengajukan pengaduan dengan alasan IEEPA tidak mengizinkan presiden untuk memberlakukan tarif.

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Floria atas nama Simplified, sebuah perusahaan yang berbasis di Florida.

“Dengan menggunakan kewenangan darurat untuk mengenakan tarif menyeluruh atas impor dari China yang tidak diizinkan oleh undang-undang, Presiden Trump telah menyalahgunakan kewenangan itu, merampas hak Kongres untuk mengendalikan tarif, dan mengacaukan pemisahan kekuasaan dalam konstitusi,” ujar Senior Litigation Counsel NCLA, Andrew Morris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya