Liputan6.com, Garut - Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) melakukan pemeriksaan hingga 6 jam lebih terhadap terduga pelaku, termasuk seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan perkara pelecehan seksual dokter kandungan terhadap pasiennya, di klinik kesehatan, Garut, Jawa Barat.
“Karena yang bersangkutan statusnya dokter klinik, dan ada juga tenaga kesehatan yang membantu yang bersangkutan di klinik itu, dan tentu sudah kami lakukan pemeriksaan juga,” ujar Ketua Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan RI Sundoyo, Rabu (16/4/2025) petang.
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 10.30 WIB pagi di Mapolres Garut itu, melibatkan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan kasus perkara asusila itu.
Advertisement
“Kami akan segera melakukan kajian dan nanti kami plenokan,” kata dia.
Sesuai Undang-Undang No.17 tahun 2023, pasal 308 ayat 1, ketika tenaga medis tenaga kesehatan diduga melakukan pelanggaran hukum, itu dapat dikenakan sangksi pidana.
“Syaratnya penyidik meminta rekomendasi dari majelis profesi,” ujar dia.
Atas dasar permohonan rekomendasi dari penyidik polres Garut itu, maka lembaganya ujar dia, langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan ke pihak-pihak terkait yang bisa menggali keterangan dalam memperjelas bagaimana kejadian sebenarnya,” ujar dia.
Menurutnya, seluruh bahan yang diperoleh dari pemeriksaan itu, bakal menjadi pertimbangan anggota majelis disiplin profesi yang berjumlah sembilan orang, mengeluarkan hasil rekomendasi yang bersifat kolektif kolegial itu.
“Khusus pertanyaan teman-teman wartawan hasilnya bagaimana, seperti apa, mohon maaf tentu itu belum bisa kami sampaikan,” kata dia.
Ia menyatakan, hasil rekomendasi yang dikelurkan, diharapkan bisa menjadi landasan bagi penyidik Polres Garut, apakah penyelidikan dapat dilakukan atau tidak dalam dugaan kasus pelecehan seksual itu.
“Nanti dalam waktu secepatnya rekomendasi itu akan kita jawab, untuk selanjutnya teman media minta penjelasan dari penyidik, bagaimana isi rekomendasi majelis disiplin,” ujar dia menegaskan.
Sundoyo menambahkan, dalam pasal 308 ayat 5 menyatakan, rekomendasi berupa penyidikan dapat dilakukan atau tidak dilakukan, karena pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan, sudah sesuai standar atau belum sesuai dengan standar.
“Untuk memastikan dua hal tadi, itu yang akan kami plenokan segera,” kata dia.