Liputan6.com, Jakarta Deposit adalah istilah yang sudah tidak asing lagi dalam dunia perbankan. Bagi kamu yang bergelut di bidang keuangan, tentu tidak jarang mendengar dan memakai kata satu ini. Istilah ini tentunya tidak lepas dari kata deposito.
Deposit adalah istilah yang merujuk pada menyimpan uang untuk mengurus sesuatu. Deposit merupakan uang yang kamu tempatkan di bank atau tempat penyimpanan uang lainnya. Uang simpanan tersebut adalah milikmu dan kamu dapat menariknya kembali sesuai ketentuan. Istilah ini berbeda dengan deposito, yang merupakan sebuah produk.
Baca Juga
Advertisement
Deposito adalah produk penyimpanan uang di bank yang dapat diambil setelah melewati jangka waktu tertentu, artinya uang di deposito tidak dapat bebas diambil. Deposito merupakan produk simpanan bank dengan bunga di atas tabungan.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (3/12/2021) tentang deposit adalah.
Deposit adalah
Deposit merupakan uang yang kamu tempatkan di bank atau tempat penyimpanan uang lainnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deposit adalah sejumlah uang yang disimpan dalam rekening tertentu untuk tujuan keamanan atau kemudahaan transaksi. Sederhananya, deposit adalah uang jaminan.
Deposit adalah istilah yang merujuk pada menyimpan uang untuk mengurus sesuatu. Uang simpanan tersebut adalah milikmu dan kamu dapat menariknya kembali sesuai ketentuan. Selain itu, deposit adalah bagian dari uang yang kamu tawarkan sebagai bentuk keamanan atau jaminan ketika kamu ingin membeli barang atau jasa tertentu.
Deposit adalah istilah yang dapat dimaknai menjadi dua arti. Pertama, deposit adalah uang jaminan atau uang pangkal. Hal ini tidak dapat dikembalikan bila ada pembatalan, atau hanya bisa dikembalikan sebagian. Pengertian kedua deposit adalah simpanan di bank. Hal ini berarti bahwa simpanan tersebut masih menjadi milik orang yang menyimpannya dan dapat diambil kembali sewaktu-waktu. Istilah deposit ini tentu berbeda dengan deposito, yang merupakan sebuah produk.
Advertisement
Mengenal Deposito
Deposit adalah uang yang disimpan untuk tujuan keamanan atau kemudahan transaksi. Sementara itu, deposito adalah produk penyimpanan uang di bank yang dapat diambil setelah melewati jangka waktu tertentu, artinya uang di deposito tidak dapat bebas diambil. Deposito merupakan produk simpanan bank dengan bunga di atas tabungan.
Waktu penyimpanannya biasanya ada yang 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Dalam jangka waktu ini nasabah tidak dapat menarik uangnya sebelum tanggal jatuh temponya. Bila nasabah hendak mengambil uang tersebut sebelum masuk jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan penalti sesuai dengan kebijakan bank. Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis melalui sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito sendiri terdiri dari tiga jenis yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call.
Deposito memiliki beberapa keuntungan dibanding dengan produk investasi lainnya. Suku bunga yang didapatkan dari deposito relatif lebih tinggi dibanding dengan jenis tabungan lainnya. Bunga yang didapat tergantung kebijakan bank masing-masing.
Selain itu, besar kecilnya bunga deposito dipengaruhi oleh bunga acuan Bank Indonesia (BI). Saat bunga acuan BI naik, bunga deposito juga naik. Begitu juga sebaliknya. Apalagi, deposito juga aman karena ada perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan kata lain, kalau ada krisis, dana deposito tidak akan hilang.
Bunga yang didapat tergantung kebijakan bank masing-masing. Inilah yang menjadikan cara hitung bunga deposito penting diketahui. Deposito dianggap cocok untuk pemula yang ingin memilih instrumen investasi karena minim risiko.
Jenis Deposito
Deposito biasanya memiliki jangka waktu jatuh tempo. Sehingga ketika belum waktu jatuh tempo, uang tidak bisa ditarik atau terkena cash saat ditarik. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis dengan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito ini memiliki 3 jenis yaitu:
1. Deposito berjangka, adalah jenis tabungan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Deposito berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan maupun lembaga. Namun deposito berjangka ini mengharus untuk menyimpan uang pada waktu tertentu.
2. Sertifikat deposito, merupakan sertifikat yang tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, sehingga dapat dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan.
3. Deposito On Call, yaitu tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif singkat, minimal 7 hari dan paling lama hanya kurang dari 1 bulan. Deposito ini dikhususkan dalam jumlah yang besar.
Advertisement
Karakteristik Deposito
1. Setoran Minimal
Setoran minimal deposito berbeda dengan membuka tabungan yakni dibuka dengan jumlah yang kecil. Uang ditempatkan untuk membuka deposito memerlukan jumlah yang lebih banyak daripada tabungan. Besaran pembukaan deposito di setiap bank berbeda-beda.
2. Jangka Waktu
Penempatan deposito mewajibkan terdapat pengendapan dana dalam jangka waktu tertentu yang bisa ditentukan atau dipilih oleh nasabah yakni 1, 3, 6 atau 12 bulan.
3. Jika Membutuhkan Uang Dan Ingin Mencairkan Dana Deposito
Terdapatnya jangka waktu pada penempatan deposito membuat deposito tidak dapat diambil tunai setiap saat tetapi dapat pada saat jatuh tempo saja.
4. Jika Terpaksa Harus Mencairkan Deposito
Apabila suatu ketika nasabah harus mencairkan deposito, maka bank akan memberikan denda pinalti pada setiap penarikan dana deposito yang belum jatuh tempo waktunya. Jumlah denda bergantung kebijakan setiap bank.
5. Bunga Deposito
Bunga deposito yang didapat seringkali lebih besar dibanding dengan bunga tabungan, sehingga secara otomatis dana yang dimiliki akan berkembang dengan lebih cepat. Dana yang cepat berkembang tersebut dapat digunakan sebagai sarana untuk investasi daripada dipakai untuk tabungan.
6. Risiko Rendah
Tingkat suku bunga yang tinggi nyatanya tidak membuat deposito sebagai simpanan yang berisiko tinggi namun deposito masuk dalam produk simpanan yang berisiko rendah. Alasannya adalah deposito masih sama dengan produk simpanan.