9 Aturan Terbaru Jemaah di Tempat Ibadah Selama PPKM, Antisipasi Lonjakan Omicron

Aturan terbaru jemaah di tempat ibadah ini mengacu pada penerapan protokol yang harus benar-benar diperhatikan.

oleh Husnul Abdi diperbarui 11 Feb 2022, 17:30 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 17:30 WIB
Volume Kendaraan Meningkat di Jalan Tol
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Tol Jagorawi, Jakarta, Sabtu (13/11/2021). Jalan Tol Jasa Marga Group pada Oktober 2021 meningkat sebesar 6,64 persen jika dibandingkan dengan LHR September 2021 pada masa PPKM level 3. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Aturan jemaah di tempat ibadah selama PPKM perlu diperhatikan lagi. Selama masa PPKM ini tempat ibadah memang dapat mengadakan kegiatan berjamaah. Namun, untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron, ada ketentuan tertentu yang perlu kamu patuhi. 

Aturan terbaru jemaah di tempat ibadah ini mengacu pada penerapan protokol yang harus benar-benar diperhatikan. Selama di ruang ibadah, para jemaah harus menggunakan masker dengan baik dabn benar, mencuci tangan, dan mematuhi protokol kesehatan lainnya.

Aturan terbaru jemaah di tempat ibadah ini juga diikuti dengan ketentuan pembukaan tempat ibadah berdasarkan level PPKM. Di mana, ketentuan pada daerah PPKM Level 1, PPKM Level 2, dan PPKM Level 3 tentunya berbeda-beda.

Setiap jemaah yang ingin beribadah di tempat ibadah wajib mengikuti aturan terbaru ini untuk mengantisipasi penularan Omicron. Berikut Liputan6.com rangkum dari covid19.go.id, Jumat (11/2/2022) tentang aturan terbaru jemaah di tempat ibadah selama PPKM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ketentuan Terbaru Pembukaan Tempat Ibadah selama PPKM

Ibadah Perjamuan Kudus Tatap Muka
Suasana Ibadah Perjamuan Kudus tatap muka pertama di Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Effatha, Jakarta, Minggu (3/10/2021). Ibadah tatap muka ini berlangsung setelah DKI Jakarta menurunkan status PPKM dari Level 4 menjadi level 3. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selama penerapan PPKM, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjamaah dengan ketentuan sebagai berikut:

PPKM Level 1: Maksimal jemaah 75% dari kapasitas.

PPKM Level 2: Maksimal jemaah 75% dari kapasitas, dan paling banyak 75 orang.

PPKM Level 3: Maksimal jemaah 50% dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang.


Aturan Terbaru Jemaah di Tempat Ibadah Selama PPKM

Suasana Salat Jumat Pertama di Masjid At-Tin
Sejumlah jemaah mendengarkan ceramah sebelum Salat Jumat di Masjid At-Tin, Jakarta, Jumat (13/08/2021). Masjid At-Tin kembali menggelar Salat Jumat pertama kalinya setelah kegiatan shalat jumat dihentikan lantaran mengikuti ketentuan pemberlakuan PPKM Darurat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jemaah yang ingin melaksanakan ibadah di tempat ibadah harus mematuhi beberapa persyaratan ini sesuai dengan level PPKM di daerah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 varian Omicron. Berikut atura terbaru jemaah di tempat ibadah selama PPKM:

1. Menggunakan masker dengan baik dan benar.

2. Menjaga kebersihan tangan.

3. Menjaga jarak minimal 1 meter.

4. Dalam kondisi sehat, suhu <37o Celcius.

5. Tidak sedang isolasi mandiri.

6. Membawa perlengkapan peribadatan masing-masing.

7. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

8. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

9. Usia >60 tahun dan ibu hamil atau menyusui disarankan beribadah di rumah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya