5 Fakta Sosok Briptu Christy, Polwan Manado yang Sempat Jadi DPO

Briptu Christy menghilang sejak November 2021.

oleh Dyah Mulyaningtyas diperbarui 12 Feb 2022, 11:15 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2022, 11:15 WIB
5 Fakta Sosok Briptu Christy, Polwan Manado yang Sempat Jadi DPO
Briptu Christy (Sumber: Facebook/Christy Cantika Sugiarto)

Liputan6.com, Jakarta Nama Briptu Christy Sugiarto belakangan ini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, anggota Polresta Manado itu sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia menghilang secara tiba-tiba dan meninggalkan tugas dinasnya tanpa keterangan sejak 15 November 2021.

Ia pun masuk daftar pencarian orang sejak 31 Januari 2022. Namun akhirnya Briptu Christy ditemukan pada Rabu (9/2/2022) sore. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Briptu Christy telah ditemukan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Benar diamankan hari ini," kata Zulpan.

Sementara itu Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait mengatakan, Briptu Christy langsung diterbangkan ke Manado dari Jakarta. Julianto menerangkan, penyidik masih menginterogasi Briptu Christy guna mengetahui secara detail alasannya meninggalkan tugas tanpa izin alias desersi.

Kini tak sedikit orang yang penasaran dengan sosok perempuan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. Berikut beberapa fakta mengenai Briptu Christy, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (12/2/2022).

1. Bertugas di Bagian SDM Polresta Manado

5 Fakta Sosok Briptu Christy, Polwan Manado yang Sempat Jadi DPO
Briptu Christy (Facebook Christy Sugiarto)

Melansir dari berbagai sumber, Christy Sugiarto diketahui berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu). Polisi wanita itu terakhir menjabat sebagai BA bagian SDM Polresta Manado. Wanita kelahiran 1996 ini juga sudah bergabung dengan Korps Bhayangkara sejak 2014 atau sudah 7 tahun lamanya.

2. Sudah Menikah

5 Fakta Sosok Briptu Christy, Polwan Manado yang Sempat Jadi DPO
Briptu Christy (Facebook Christy Sugiarto)

Briptu Christy memiliki dua akun media sosial yang aktif, yakni Facebook dengan nama Chisty Sugiarto dan Instagram @cantikachris. Hal tersebut sesuai surat DPO yang diterbitkan Polresta Manado.

Briptu Christy pernah bersekolah di SMP Negeri 1 Manado, kemudian melanjutkan pendidikan di SMA Katolik Rex Mundi Manado. Selain itu, berdasarkan akun Facebook-nya, perempuan ini juga sudah menikah pada 9 Oktober 2018.

3. Punya Ibu yang Juga Seorang Polisi

5 Fakta Sosok Briptu Christy, Polwan Manado yang Sempat Jadi DPO
Briptu Christy (Facebook/Christy Sugiarto)

Melihat dari akun media sosialnya, beberapa foto yang diunggah di Facebook Christy Sugiarto tampak sang ibunda juga seorang polisi. Pada unggahan foto tahun 2018, Briptu Christy dan ibunda kompak berfoto mengenakan seragam polisi hingga merayakan ulang tahun bersama.

4. Punya Saudara Kembar

5 Fakta Sosok Briptu Christy, Polwan Manado yang Sempat Jadi DPO
Briptu Christy Sugiarto (Instagram @forumwartawanpolri)

Menurut foto-foto yang diunggah di akun Facebook Christy Sugiarto, ia tampaknya memiliki saudara kembar. Belakangan diketahui, saudaranya itu bernama Chrisye Wulandari Sugiarto.

Namun tak banyak informasi perihal saudara Briptu Christy ini. Kedekatan mereka hanya terlihat dari beberapa foto yang diunggah di akun media sosial tersebut dengan caption "My twin".

5. Terancam Dipecat

5 Fakta Sosok Briptu Christy, Polwan Manado yang Sempat Jadi DPO
Briptu Christy (Instagram @forumwartawanpolri)

Sebelum diamankan di Jakarta, Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado ini mendadak menjadi viral setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak Januari 2022 lalu. Bukan menghilang, Briptu Christy masuk DPO karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak November 2021.

Tak hanya dimasukan dalam DPO saja, ternyata Briptu Christy juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan itu diajukan karena Briptu Christy sudah meninggalkan tugasnya selama lebih dari 30 hari. Bahkan, saat masuk dalam daftar DPO Briptu Christy tidak berusaha kembali ke satuan, baik saat dicari maupun tidak.

"Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya