Desentralisasi Adalah Penyerahan Wewenang ke Daerah, Kenali Bedanya dengan Sentralisasi

Desentralisasi adalah salah satu sistem pemerintahan yang perlu kamu pahami.

oleh Husnul Abdi diperbarui 20 Apr 2022, 09:48 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2022, 09:35 WIB
ilustrasi daerah
ilustrasi daerah (sumber: Pexel)

Liputan6.com, Jakarta Desentralisasi adalah salah satu sistem pemerintahan yang perlu kamu pahami. Desentralisasi berkaitan dengan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Desentralisasi dapat memberikan keuntungan bagi daerah yang menerapkannya.

Penerapan sistem pemerintahan desentralisasi memungkinkan pembangunan sebuah daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Desentralisasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan maupun pengentasan kemiskinan di daerah.

Desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang berkaitan dengan otonomi daerah. Di mana otonomi daerah juga merupakan bentuk demokrasi dari pemerintahan daerah. Desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara. 

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (20/4/2022) tentang desentralisasi adalah.

Desentralisasi adalah

Desentralisasi adalah
Desentralisasi adalah. (Photo by flatart on Freepik)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Konsep desentralisasi telah diterapkan pada dinamika kelompok mulai dari bisnis, organisasi, ilmu politik, hukum dan administrasi publik, ekonomi, dan teknologi. Secara etimologis, kata desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti "lepas", dan "centerum" yang berarti pusat.

Menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, pengertian desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Sementara itu, menurut Redefining Diversity & Dynamics of Natural Resources Management in Asia, Volume 1, 2017, desentralisasi adalah penyerahan sebagian kekuasaan dan tanggung jawab manajemen dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemimpin daerah, atau lembaga masyarakat.

Desentralisasi pemerintahan memiliki aspek politik dan administratif. Desentralisasi ini mungkin bersifat teritorial, memindahkan kekuasaan dari pusat kota ke daerah lain, dan mungkin berfungsi memindahkan pengambilan keputusan dari administrator puncak cabang pemerintahan mana pun ke pejabat tingkat yang lebih rendah. Oleh karena itu, desentralisasi bisa juga dimaknai sebagai penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (atau pusat kepada cabang dan sebagainya).

Pengertian Desentralisasi Menurut Para Ahli

ilustrasi daerah
ilustrasi daerah (sumber: Pexel)

- Rondinelli (1983)

Desentralisasi adalah penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan, ataupun kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada suatu organisasi wilayah, satuan administratif daerah, organisasi semi otonom, pemerintah daerah, ataupun organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat.

- Henry Maddick (1963)

Pengertian desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan secara hukum untuk dapat menangani bidang-bidang atau fungsi-fungsi tertentu kepada daerah otonom.

- Rondinelli, Nellis, dan Chema (1983)

Desentralisasi adalah penciptaan atau penguatan, baik itu dari segi keuangan maupun hukum, kepada unit-unit pemerintahan sub nasional yang penyelenggaraannya secara bersifat substansial berada di luar kontrol langsung dari pemerintah pusat.

- PBB

Pengertian desentralisasi adalah suatu hal yang merujuk kepada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat baik itu melalui dekonsentrasi (delegasi) pada pejabat wilayah ataupun melalui devolusi pada badan-badan suatu otonom daerah.

Jenis Desentralisasi

Jenis Desentralisasi
Jenis Desentralisasi. (Photo on Freepik)

Jenis-jenis desentralisasi adalah sebagai berikut:

Desentralisasi politik

Desentralisasi politik bertujuan untuk memberi warga negara atau perwakilan terpilih mereka lebih banyak kekuasaan dalam pengambilan keputusan publik. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan bentuk-bentuk pemerintahan yang lebih partisipatif dengan memberikan pengaruh yang lebih besar kepada warga negara, atau perwakilan mereka dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan rencana.

Desentralisasi administrasi

Desentralisasi administratif melibatkan pendistribusian kembali wewenang, tanggung jawab, dan sumber daya keuangan untuk menyediakan layanan publik dari pemerintah pusat ke unit lokal instansi pemerintah, pemerintah daerah atau badan publik semi-otonom atau perusahaan.

Desentralisasi fiskal

Tanggung jawab keuangan adalah komponen inti dari desentralisasi. Jika pemerintah daerah dan organisasi swasta ingin menjalankan fungsi desentralisasi secara efektif, mereka harus memiliki tingkat pendapatan yang memadai baik yang diperoleh secara lokal atau ditransfer dari pemerintah pusat– serta kewenangan untuk membuat keputusan tentang pengeluaran.

Desentralisasi pasar

Desentralisasi pasar melibatkan pengalihan tanggung jawab terhadap pasar dari publik ke sektor swasta termasuk bisnis dan organisasi non-pemerintah. Desentralisasi pasar mungkin melibatkan reformasi hukum konstitusional serta pengesahan undang-undang baru.

Desentralisasi lingkungan

Dengan desentralisasi, pemerintah bisa lebih mengontrol hutan, air, mineral, satwa liar dan sumber daya lain yang dimiliki. Pelimpahan kendali kepada pemerintah daerah atau lokal terbukti merupakan cara yang efektif untuk menangani masalah seperti penggunaan lahan ilegal, zonasi, kerusakan lingkungan, dan eksploitasi.

Perbedaan Desentralisasi dengan Sentralisasi dan Otonomi Daerah

Perbedaan Desentralisasi dengan Sentralisasi dan Otonomi Daerah
Perbedaan Desentralisasi dengan Sentralisasi dan Otonomi Daerah. Credit: pexels.com/Deviska

Desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Hal ini tentunya berbeda dengan sentralisasi yang merupakan sistem pemerintahan di mana semua kekuasaan berada di pusat. Sementara itu, otonomi daerah adalah wewenang sebuah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut Widjaja, otonomi daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan yang pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kepentingan bangsa dan negara secara menyeluruh dengan upaya yang lebih baik dalam mendekatkan berbagai tujuan penyelenggaraan pemerintahan agar terwujudnya cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya