SKCK adalah Catatan Kepolisian, Ketahui Cara Membuat dan Biayanya

KCK adalah bukti seseorang memiliki catatan kelakuan.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 09 Mei 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2022, 16:00 WIB
Membuat SKCK
Membuat SKCK

Liputan6.com, Jakarta SKCK adalah surat yang dibutuhkan untuk membuktikan catatan kepolisian seseorang. Seringkali, SKCK adalah syarat untuk melamar pekerjaan, beasiswa, atau pendidikan. Cara membuat SKCK adalah langkah yang harus diketahui bagi orang yang membutuhkan surat ini.

Isi dari SKCK adalah menerangkan catatan kriminalitas atau kejahatan individu. SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan kelakuan baik atau buruk. Pembuatan SKCK adalah layanan khusus yang diberikan oleh kepolisian.

SKCK adalah surat yang bisa diminta mulai di Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. cara membuat SKCK bisa dilakukan di kantor polisi tempat tinggal atau sesuai kebutuhan. Ada biaya tertentu yang dibebankan ketika membuat SKCK. Biaya ini berlaku sama di seluruh Indonesia. Berikut pengertian tentang SKCK dan biayanya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin(9/5/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Apa itu SKCK?

Mobil SKCK Keliling Mengaspal Perdana di Bandung
Apa itu SKCK?

Singkatan dari SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Sebelumnya, surat ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB).

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Biasanya SKCK menjadi syarat untuk melamar pekerjaan. SKCK juga digunakan untuk mengajikan beasiswa, visa, hingga pencalonan kepala daerah. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.


Biaya pembuatan SKCK

SKCK
Biaya pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK sudah disamaratakan di seluruh Indonesia. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.

Biaya pembuatan SKCK bisa dibayarkan langsung di loket yang ada di kepolisian. Untuk pemohon SKCK online, biaya pembuatan SKCK bisa dibayarkan melalui bank.


Syarat membuat SKCK

Menerjemahkan Dokumen Penting ke Bahasa Inggris Melalui Jasa Penerjemah
Syarat membuat SKCK

Syarat membuat SKCK berlaku bagi pembuatan SKCK online maupun offline. Jika membuat SKCK secara offline, cukp membawa semua persyaratan ini dan menunjukkannya di kantor polisi tujuan. Jika mengajukan online, semua persyaratan ini harus kamu scan dan unggah di website tempat membuat SKCK online. Berikut syarat-syaratnya:

Syarat untuk warga negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Syarat untuk warga negara asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.


Cara membuat SKCK online

Dokumen
Cara membuat SKCK online

1. Buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.

2. Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.

3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.

3. Selanjutnya klik lanjut, dan Anda akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.

4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.

5. Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.

6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggara yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.

7. Pada tab ciri-ciri fisik, Anda akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.

8. Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.

Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya