UKT adalah Sistem Pembayaran Uang Kuliah di Perguruan Tinggi, Kenali Ketentuannya

UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal.

oleh Husnul Abdi diperbarui 14 Jun 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2022, 15:40 WIB
Kuliah
Kuliah (Photo created by pch.vector on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. Hal ini tentunya harus dikenali oleh semua calon mahasiswa atau sebelum berkuliah. Sistem pembayaran ini harus kamu pahami agar mendapatkan pembagian UKT yang sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua.

UKT adalah sistem pembayaran yang berlaku di seluruh PTN (Perguruan Tinggi Negeri). UKT berkaitan dengan biaya kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa. Melalui UKT, mahasiswa bisa menyesuaikan biaya yang harus dibayar dengan kondisi perekonomiannya.

Biaya UKT bisa bervariasi dari perguruan tinggi satu ke perguruan tinggi lainnya. Namun, ada aturan tersendiri yang menetukan batasan besaran UKT. UKT diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (14/6/2022) tentang UKT.

UKT adalah

Ilustrasi Lulus, Wisuda
Ilustrasi Lulus, Wisuda (Photo by Pang Yuhao on Unsplash)

UKT adalah singkatan dari Uang Kuliah Tunggal. UKT adalah sistem pembayaran yang kini berlaku di seluruh PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Pembayaran UKT ini ditanggung setiap mahasiswa/mahasiswi setiap satu semester dan telah disubsidi oleh pemerintah. Ketentuan ini telah diatur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yaitu setiap mahasiswa hanya membayar komponen saja (UKT).

UKT adalah sistem pembayaran yang ditentukan berdasarkan penghasilan orang tua. Proses penentuan UKT untuk setiap siswa dilakukan sebelum memasuki perkuliahan. Calon mahasiswa diharuskan untuk mengisi formulir yang nantinya menentukan nilai UKT mereka.

Nilai UKT dipertimbangkan dari pendapatan dan pengeluaran orang tua setiap bulannya. Pendapatan dan jumlah kekayaan seperti, gaji & tunjangan, luas tanah, jumlah rumah, jumlah mobil, jumlah motor, hingga pengeluaran seperti biaya hidup, biaya pendidikan anak dan sebagainya menjadi bahan pertimbangan seseorang mendapatkan UKT tertentu.

UKT adalah sistem pembayaran pendidikan yang memiliki fungsi untuk memberikan subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua atau wali tiap mahasiswa. Pengelompokan UKT didasarkan pada pendapatan orang tua mahasiswa, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Semakin tinggi pendapatan orang tua mahasiswa, maka makin tinggi pula UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa tersebut. Begitu pun sebaliknya, semakin rendah pendapatan orang tua mahasiswa, maka makin rendah pula UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa terkait. Dengan adanya sistem UKT ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa/mahasiswi yang kurang dalam segi ekonomi.

Pembagian UKT

ilustrasi kuliah
ilustrasi kuliah (sumber: freepik)

UKT adalah uang kuliah yang terdiri atas beberapa kelompok, yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat. Tiap kelompok ini memiliki besaran yang berbeda. Menurut Peraturan Mendikbud No 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tingi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud, besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana dari setiap jalur penerimaan Mahasiswa.

Penetapan kelompok besaran UKT dan Mahasiswa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, dan pihak lain yang membiayai mahasiswa. Penetapan kemampuan ekonomi dilakukan berdasarkan pendapatan dan jumlah tanggungan keluarga mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.

Dalam hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, antara lain dikarenakan bencana alam dan/atau non-alam, Mahasiswa dapat mengajukan pembebasan sementara UKT, pengurangan UKT, perubahan kelompok UKT, atau pembayaran UKT secara mengangsur.

Biasanya di satu PTN ada lima kelompok UKT. Penerapan besaran UKT adalah berada di tangan pimpinan PTN dengan tetap berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 55 tahun 2013. Besaran UKT dihitung berdasarkan rata-rata biaya pendidikan masing-masing program studi.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 55 tahun 2013, UKT kelompok 1 dan 2, masing-masing diterapkan paling sedikit 5 persen dari jumlah mahasiswa yang diterima di setiap perguruan tinggi negeri. Pada kelompok 1, besaran UKT paling tinggi Rp 500 ribu. Untuk kelompok 2, besaran UKT paling rendah Rp 501 ribu dan paling tinggi Rp 1 juta.

Ketentuan Pembayaran UKT bagi Mahasiswa

Beasiswa
Ilustrasi Kuliah Credit: pexels.com/pixabay

UKT adalah uang kuliah tunggal yang tentunya wajib dibayarkan oleh mahasiswa secara penuh pada setiap semester. Jika mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 satuan kredit semester pada semester 9 bagi sarjana/diploma 4 dan semester 7 bagi diploma, maka mahasiswa wajib membayar paling tinggi 50 persen dari besaran UKT.

Bagi mahasiswa yang sedang cuti atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran namun belum lulus, mahasiswa dibebaskan dari kewajiban membayar UKT. Dengan berlakunya UKT, mahasiswa tidak lagi dibebankan pungutan biaya pendidikan lain seperti SPP, BPI, uang lab, dan pungutan lainnya. Mahasiswa yang sudah membayar UKT bahkan tak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk praktikum, KKN, atau wisuda. Jadi, UKT adalah sistem pembayaran uang kuliah di perguruan tinggi yang cukup praktis untuk mahasiswa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya