Liputan6.com, Jakarta Taaruf adalah kegiatan berkunjung ke rumah seseorang untuk berkenalan dengan penghuninya. Taaruf dalam Islam juga dapat diartikan sebagai proses menemukan jodoh dengan cara berkenalan dengan lawan jenis tanpa harus melalui tahapan pacaran.
Sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, taaruf berbeda dengan pacaran. Taaruf secara syar'i diperintahkan oleh Nabi Muhammad bagi pasangan yang ingin menikah.
Advertisement
Baca Juga
Dalam proses taaruf, ada batasan dan etikanya seperti dilarang memandang atau menyentuh, dilarang berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Hal tersebut dilarang karena dapat menimbulkan hal-hal yang haram menurut agama Islam.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian taaruf dalam Islam beserta dalil dan tahapannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (29/7/2022).
Pengertian Taaruf dalam Islam
Secara bahasa, kata taaruf berasal dari kata ta'arafa-yata'arafu yang berarti saling mengenal. Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian taaruf adalah perkenalan. Kemudian, dalam konteks pernikahan, pengertian taaruf yang dimaksud ialah perkenalan dengan lawan jenis.
Pengertian taaruf adalah sebuah proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangka tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan.
Dengan kata lain, taaruf adalah perkenalan antara laki-laki dan perempuan Islam yang didampingi oleh pihak ketiga. Hal tersebut dilakukan untuk menemukan kecocokan antar kedua individu, sebelum menuju kepada tahapan selanjutnya, yaitu khitbah atau lamaran. Bisa dikatakan, jika taaruf adalah sebuah proses yang sangat sakral dan bisa dikatakan sangat mulia, karena terdapat niat yang sangat suci di baliknya, yaitu untuk menikah.
Advertisement
Sederet Dalil tentang Taaruf
Kata taaruf dan maknanya juga bisa kita temukan dalam Al-Qur’an pada Surat Al-Hujurat Ayat 13, yang berarti:
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.” (Q.S Al Hujurat {49}:13)
Taaruf hukumnya adalah diperbolehkan, selama berada dalam koridor (tata cara) yang sesuai dengan syariat dalam agama Islam. Hal ini juga tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 235, yang memiliki arti:
“Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya”. (Q.S Al Baqarah:235)
Selain itu, taaruf adalah tahapan di mana seseorang dari pihak lelaki maupun perempuan untuk mempertimbangakan calon yang dipilih. Dalam hadis juga dijelaskan untuk memperhatikan empat hal dalam memilih calon pasangan, yakni hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya.
“Wanita dinikahi karena 4 hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Pilihlah yang memiliki agama, maka kalian akan beruntung.” (HR Bukhari)
Tahapan Taaruf dalam Islam
1. Niat
Tahapan taaruf yang pertama adalah meluruskan niat. Seperti yang telah dijelaskan di atas, taaruf adalah proses mencari jodoh dengan cara Islam. Untuk itu, jika anda ingin taaruf, itu harus betul-betul dari hati dan karena ada itikad baik yaitu ingin menikah. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
“Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama.” (HR. Bukhari & Muslim)
2. Mendatangi rumah orang tuanya
Tahap selanjutnya dari taaruf adalah mendatangi kedua orang tuanya. Di dalam agama Islam, apabila ada seorang pria tertarik pada seorang wanita, sangat dianjurkan untuk langsung menemui kedua orangtua si wanita kemudian mengutarakan niatnya.
3. Dilarang berduaan
Ketika melakukan proses taaruf, kedua calon pasangan baik laki-laki dan perempuan dilarang berduaan. Harus ada yang mendapingi saat sedang proses taaruf, seperti orang tua maupun saudara. Dalam sebuah hadits Rasulullah mengingatkan:
"Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya." (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu'aib al-Arnauth).
Advertisement
Tahapan Taaruf dalam Islam
4. Jalin komunikasi
Tahapan taaruf yang berikutnya adalah menjalin komunikasi antara calon pasangan. Anda cukup saling menanyakan beberapa hal, seperti perihal dirinya. Misalnya hal apa yang disukai dan tidak disukai. Tak dianjurkan sering bertemu atau saling mengirim pesan terlalu sering. Jika ingin bertemu, ajak keluarga atau teman dekat untuk ke rumah si wanita agar pesan tersebut dapat disampaikan dengan jelas.
5. Tentukan waktu khitbah (lamaran)
Selanjutnya, tahapan taaruf adalah menentukan waktu untuk khitbah. Setelah taaruf diterima oleh calon mempelai wanita, bisa dilanjutnya dengan khitbah atau lamaran. Dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu'anhu, beliau menceritakan,
"Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam bertanya kepadanya, ‘Apakah engkau sudah melihatnya?’ Jawabnya, ‘Belum’ Lalu beliau memerintahkan, ‘Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.’”(HR. Turmudzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)
6. Diperbolehkan membawa hadiah saat khitbah
Berikutnya, tahapan taaruf adalah diperbolehkan membawa hadiah saat khitbah. Hadiah tersebut hanya diperuntukkan untuk wanitanya sebagai calon istri. Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik penganten wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi". (HR. Abu Daud 2129)