Cara Login DJP Online dan Mendapatkan Nomor EFIN Untuk Lapor SPT

Cara login DJP online yang mudah, serta cara mendapatkan nomor EFIN untuk lapor SPT

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 08 Nov 2022, 16:45 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2022, 16:45 WIB
SPT Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah membuka pelaporan SPT pajak sejak 1 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta DJP Online akan sangat memudahkan wajib pajak yang hendak melaporkan SPT atau membayar pajak sehingga tak perlu lagi mengantre di kantor pajak. Hanya dengan koneksi internet, maka seluruh pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan cepat dilakukan. Oleh karena itu, cara login DJP Online sangat penting diketahui oleh wajib pajak, serta layanan aplikasi yang tersedia.

Cara login DJP Online bisa dengan mudah Anda lakukan, cukup masuk pada laman resmi pajak https://pajak.go.id/registrasi kemudian ikuti beberapa langkah yang tersedia. Akan tetapi, untuk menggunakan layanan ini, maka Anda bisa datang ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan nomor EFIN (Electronic Filling Identification Number).

Setelah mengetahui cara login DJP Online, maka Anda bisa menikmati berbagai fitur layanan yang tersedia, salah satunya sistem pembayaran yang dilakukan melalui kantor pos, bank, internet banking, juga mobile banking. Sebelum login DJP Online, maka siapkan dokumen pendukung seperti nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah dimiliki.

Berikut ini cara login DJP Online yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (11/8/2022). 

Apa itu DJP Online

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

DJP Online merupakan situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Situs ini berisi berbagai macam aplikasi tentang perpajakan. Melalui aplikasi DJP Online, wajib pajak dapat lapor SPT online (e-filing) yang bisa digunakan untuk membayar pajak secara online. Sebelum situs DJP Online dapat digunakan secara resmi oleh wajib pajak, maka pemerintah menyediakan aplikasi perpajakan baik itu untuk melaporkan pajak maupun mengakses sistem biling di alamat situs yang terpisah.

Direktorat Jenderal Pajak juga melakukan inegrasi terkait seluruh aplikasi perpajakan, baik e-Filing dan e-Billing, ke dalam situs DJP Online. Adapun website yang digunakan ini, baru diluncurkan pada tahun 2014, di tahun yang sama dengan diluncurkannya layanan e-Filing milik pemerintah.

Bahkan sekarang semua situs-situs aplikasi perpajakan milik pemerintah, seperti sse.pajak dan e-Filing.pajak sudah tidak dapat diakses lagi karena telah dinonaktifkan. Namun wajib pajak bisa menggunakan layanan website djponline.pajak.go.id  untuk membayar pajak.

Cara Login DJP Online

OnlinePajak, Solusi Pengelolaan Invoice dan Faktur Pajak di Tengah Pandemi
Doc. OnlinePajak

Melansir dari laman resmi Indonesia.go.id terdapat beberapa Cara login DJP online yang mudah juga aman untuk dilakukan, namun sebelum itu, Anda perlu mendapatkan kode EFIN dengan langkah: 

a. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di kota Anda, tentu dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

b. Bagi Anda yang belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.

c. Mengisi formulir pembuatan EFIN  di loket yang telah disediakan, lalu Anda bisa melakukan aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.

d. Adapun nomor EFIN yang Anda peroleh, bisa digunakan saat membuat akun DJP Online.

Cara login DJP online sebagai berikut: 

- Langkah pertama, Anda bisa masuk pada laman pajak https://pajak.go.id/registrasi

- Setelah itu, Anda bisa melampirkan data berupa nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah dimiliki.

- Selalu pastikan tanda baca yang digunakan saat memasukkan nomor NPWP, dan Anda bisa masukkan kode keamanan, setelah itu klik Verifikasi.

- Langkah berikutnya, Anda diarahkan untuk masuk ke akun DJP Online login, kemudian masukkan email, nomor HP aktif, serta kode keamanan.

- Masukkan password yang akan digunakan untuk login DJP Online, lalu Anda bisa ketuk simpan setelah selesai membuat password.

- Langkah selanjutnya, silahkan cek email yang sudah didaftarkan, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.

- Setelah muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil, Anda bisa masuk ke menu DJP Online kemudian login kembali ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password.

- Jika berhasil login berarti akun Anda sudah terdaftar dan aktif, sehingga bisa digunakan untuk keperluan membayar pajak. 

 

 

 

Layanan Sistem DJP Online

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Di dalam sistem DJP online, terdapat beberapa layanan yang bisa Anda gunakan.

1. e-Filing

e-Filing adalah salah satu layanan aplikasi, yang bisa digunakan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan secara online.

2. e-Billing

Tak sama seperti e-Filing, e-Biling adalah aplikasi pembuatan kode billing pajak secara online untuk proses pembayaran pajak. Anda bisa menggunakan kode billing sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), sehingga untuk membayar pajak, Anda tak perlu mengunjungi kantor pajak. Dengan kode ini, wajib pajak bisa membayar melalui bank, mesin ATM, kantor pos, internet banking, maupun mobile banking.

3. e-Registration

e-Registration adalah salah satu aplikasi pendaftaran NPWP yang bisa dilakukan secara online. Cukup dengan mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP, dengan data pengisian yang valid, maka NPWP akan dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara Membuat Kode Billing Lewat DJP Online

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by Nataliya Vaitkevich: https://www.pexels.com/photo/tax-documents-on-the-table-6863183/)

Selain mengetahui cara login DJP online, maka Anda juga perlu mengetahui cara membuat kode billing lewat DJP Online. Berikut langkah-langkahnya. 

- Langkah yang pertama, kunjungi website resmi https://djponline.pajak.go.id/account/login

- Setelah masuk, Anda bisa login dengan menggunakan NPWP dan password juga masukkan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak.

- Setelah itu, Anda bisa pilih ikon yang bertuliskan ‘Billing System’, lalu klik ‘Isi SSE’.

- Langkah selanjutnya, Anda bisa mengisi formulir surat setoran elektronik dengan lengkap, kemudian disimpan.

- Akan muncul dua kotak dialog konfirmasi, Anda bisa pilih ‘Ya’ untuk kotak dialog pertama dan pilih ‘Ok’ untuk kotak dialog kedua.

- Selanjutnya muncul halaman baru dengan dua tombol perintah, maka Anda bisa memilih ‘Kode Billing’ untuk melanjutkan proses. Anda juga akan menerima konfirmasi sukses, sehingga kode billing Anda sudah siap digunakan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya