Cara Pengisian SPT 1770 SS yang Mudah, Secara Online di DJP

Cara pengisian SPT 1770 SS yang cepat, bisa dengan online dan manual.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 26 Okt 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2022, 16:00 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Liputan6.com, Jakarta  Salah satu jenis SPT yang wajib dilaporkan adalah SPT 1770 SS. SPT 1770 SS adalah SPT yang memang diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun. Adapun cara pengisian SPT 1770 SS bisa Anda lakukan secara online melalui e-Filing.

Cara pengisian SPT 1770 SS dengan e-Filing sangat mudah juga praktis, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, setelah itu tinggal mengikuti panduan dari DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. Bagi pemula yang belum memiliki akun, Anda bisa melakukan registrasi dengan Efin di laman DJP Online. 

Cara pengisian SPT 1770 SS secara online, akan sangat memudahkan Anda ketika ingin mengurus laporan pajak tahunan tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Perlu Anda ketahui juga bahwa e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan yang memang tersedia secara elektronik di website DJP. Langkah ini tentu memudahkan Anda dari segi waktu, namun berfungsi secara efisien. 

Berikut ini cara pengisian SPT 1770 SS yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (26/10/2022). 

Mengenal SPT 1770 SS

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Layanan e-Filing melalui website Dirjen Pajak melayani penyampaian SPT tahunan orang pribadi yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelum mengetahui lebih lanjut tentang cara pengisian SPT 1770 SS, maka Anda harus memahami apa yang dimaksud dengan SPT 1770 SS. 

SPT 1770 SS merupakan jenis formulir wajib pajak milik pribadi, di mana formulir SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak ketika ingin melaporkan pembayaran pajak penghasilan atau PPh. Pembayaran ini juga dilakukan secara rutin setiap tahun melalui DJP atau Direktorat Jenderal Pajak. 

SPT 1770SS merupakan salah satu program yang diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp 60 juta per tahun. SPT ini, bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dalam satu tahun. Ketika melakukan pengisiannya formulir ini, hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS.

Adapun dokumen yang diperlukan untuk pelaporan adalah bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Di akhir tahun karyawan wajib meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negri sehingga memudahkan untuk mengisi formulir 1770 SS. 

Jenis SPT Tahunan

Pemprov Banten Incar 44 Ribu Wajib Pajak Gunakan e-Filling
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Adapun 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu:

1. Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana, karena hanya 1 lembar dan memang digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 dalam satu tahun. Dalam pengisiannya, formulir ini merupakan yang paling sederhana dikarenakan hanya memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS. 

2. Formulir 1770 S

Formulir selanjutnya ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena memiliki lampiran yang harus diisi. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun, serta memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final Dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI dan lainnya. 

3 Formulir 1770

Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri, baik itu usaha pertokoan, salon, warung dan UMKM lainnya. 

Cara Mendapatkan Nomor EFIN

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rata-rata mereka yang datang ingin menanyakan perihal electronic filing identification number (EFIN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelum mengetahui cara pengisian SPT 1770 SS, maka Anda harus mendapatkan nomor EFIN terlebih dahulu, apalagi bagi pemula tentu dengan panduan yang telah ditetapkan oleh Ditjen Pajak. 

- Langkah pertama, Anda bisa membuka email dan pesan baru.

- Setelah itu, pada kolom tujuan bisa diisi alamat email kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar.

- Agar bisa mengakses dan melihat alamat email semua kantor pajak, buka link pajak.go.id/unit-kerja.

- Langkah selanjutnya, Anda bisa mengisi kolom subject email dengan kalimat "PERMINTAAN NOMOR EFIN".

- Masuk di kolom pesan email, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor hp.

- Tahp selanjutnya, tinggal mengunggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP dan kirim pesan email.

- Setelah itu, kantor pajak akan mengirim pesan email berisi Nomor EFIN yang nantinya bisa Anda gunakan. 

Cara Pengisian SPT 1770 SS Secara Online

Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.
Wajib Pajak bisa lapor SPT Online untuk SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-Filing.

- Cara pengisian SPT 1770 SS bisa dengan membuka situs pajak.go.id dan klik LOGIN di sudut kanan atas, lalu isi dengan nomor NPWP dan password untuk login (Bagi yang tidak memiliki akun, registrasi dulu pakai Nomor EFIN).

- Setelah mengisi kode keamanan, Anda diarahkan untuk masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik Lapor dan klik ikon e-Filing.

- Cara pengisian SPT 1770 SS yang selanjutnya yaitu dengan klik ikon Buat SPT, maka sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol SPT 1770 SS.

- Langkah selanjutnya, Anda diarahkan untuk masuk ke halaman formulir SPT, maka Anda bisa mengisi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan) dan klik selanjutnya.

- Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga, oleh karena itu Anda bisa gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik "Iya".

- Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT, dan pada bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi.

- Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1, dan yang ke 2, Anda bisa mengisi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT dll).

- Poin selanjutnya, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak dan sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.

- Setelah itu, Anda bisa mengisikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan, maka akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

- Jika status nihil, klik Lanjut ke B, namun ketika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan, serta status belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing.

- Ketika Anda sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, dan jangan lupa untuk isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi.

- Isikan data penghasilan final maupun yang tidak dikenakan pajak, kemudian lanjut ke Bagian C dan isi data sesuai instruksi.

- Pada bagian ini, Anda bisa mengisi data nominal data dan utang dan selanjutnya centang setuju jika yakin data sudah benar.

- Anda bisa mengambil kode verifikasi dengan klik tulisan [di sini], maka kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.

- Salin kode verifikasi tersebut, dan paste kode di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT. Setelah SPT terekam di sistem DJP, bukti penerimaan elektronik dikirim ke email.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya