Penghapusan Kekerasan Perempuan Jadi Isu Utama KUPI II, Bangun Keadilan Gender

KUPI II hari kedua bertepatan dengan dimulainya 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 26 Nov 2022, 04:30 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2022, 04:30 WIB
KUPI II hari ke-2
KUPI II hari ke-2 membahas 5 isu utama tentang perempuan (sumber: KUPI)

Liputan6.com, Jakarta 25 November menjadi dimulainya 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP). Kampanye ini diperingati setiap tahunnya setiap tanggal 25 November sampai 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Tahun ini, HAKTP bertepatan dengan hari kedua Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II di Jepara, Jawa Tengah.

Momen ini sekaligus menjadi fokus dari KUPI II tentang hak asasi perempuan. Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, menjelaskan bahwa tanggal itu dipilih untuk menegaskan bahwa hak asasi manusia berarti hak asasi perempuan pula.

“Kita tahu, selama ini salah satu akar kekerasan perempuan adalah diskriminasi berbasis gender. Karena struktur dan relasi sosial menempatkan perempuan berada jauh di bawah laki-laki. Karena itu, dalam upaya penghapusan kekerasan, penting untuk mengkampanyekan kesetaraan yang substantif,” ungkap Andy dalam konferensi pers di Pondong Pesantren Hasyim Asy'ari Bangsri, Jepara Jumat(25/11/2022).

Menurut Andy, sejak kongres pertama, KUPI telah mengupayakan kepemimpinan perempuan yang setara dengan laki-laki dalam berbagai isu. KUPI juga mengupayakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Meningkatknya kasus kekerasan seksual

KUPI II hari ke-2
KUPI II hari ke-2 membahas 5 isu utama tentang perempuan (sumber: Liputan6.com/Anugerah Ayu)

Andy menjelaskan, pada 2020 sampai saat ini, Komnas Perempuan telah menerima lebih dari 3.000 kasus kekerasan terhadap perempuan. Lebih dari setengahnya adalah kekerasan seksual. Upaya penghapusan kekerasan seksual pada perempuan ini menjadi sangat penting, meski banyak tantangannya.

Dilihat dari sudut pandang global, Dwi Faiz dari UN Women menambahkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam tataran paling ekstrem adalah femisida. Femisida adalah pembunuhan yang dilakukan kepada perempuan karena ia perempuan.

"bentuk paling ekstrem dari diskriminasi adalah kekerasan, maka bentuk paling ekstrem dari kekerasan adalah femisida,” ungkap Dwi.

Dwi melanjutkan, 1 dari 3 perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan. UN Women sendiri telah merilis sebuah studi tentang femisida. Angkanya mencapai 40.000 kasus. Menurutnya, berdasarkan hasil penelitian tersebut, biasanya para korban dibunuh oleh anggota keluarga terdekat.

“Kami, UN Women, berharap ada sebuah gerakan untuk memperjuangkan keadilan bagi perempuan yang dipimpin oleh perempuan, di mana gerakan ini mampu memajukan peradaban. Dan ini sesuai dengan nilai yang diperjuangkan oleh KUPI,” pungkasnya.

Peran KUPI dalam penghapusan kekerasan perempuan

KUPI II hari ke-2
KUPI II hari ke-2 membahas 5 isu utama tentang perempuan (sumber: KUPI)

Alissa Wahid, Direktur Jaringan GUSDURian sekaligus SC KUPI II mengungkapkan bahwa isu kekerasan terhadap perempuan termasuk isu utama yang dibahas di kongres ini. Menurutnya, kekerasan pada perempuan merupakan wujud paling ekstrem dari ketidakadilan hakiki.

“Segala wujud perilaku atau praktik yang membahayakan perempuan dan anak perempuan selalu kita lihat sebagai akibat dari perspektif yang tidak adil. Inilah yang oleh KUPI di-rethinking, dilakukan penyusunan mental model baru yang sesuai dengan dasar-dasar keagamaan,” jelas Alissa.

Alissa menambahkan bahwa KUPI II kali ini juga mengangkat pembahasan tentang harmful practices pada perempuan. Praktik berbahaya pada perempuan ini sering kali dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan justifikasi agama.

“Ini yang kita lawan. Agama tidak menempatkan laki-laki di atas perempuan. Ya, kita senang bisa berkontribusi pada HAKTP ini,” lanjut Alissa.

Di hari kedua KUPI II, digelar pra-musyawarah terkait 5 isu utama yang dibahas. Tiga di antaranya berkaitan dengan penghapusan kekerasan perempuan, yaitu Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan akibat Perkosaan, Perlindungan Perempuan dari Pemaksaan Perkawinan, dan Perlindungan Perempuan dari Bahaya Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan Tanpa Alasan Medis.

Sementara dua lainnya terkait dengan Pengelolaan Sampah bagi Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan, dan Peran perempuan dalam Melindungi NKRI dari Bahaya Ekstremisme Beragama.

Selain Pra-Musyawarah, pembahasan tentang pencegahan kekerasan perempuan juga dilakukan di halaqah-halaqah paralel di antaranya, Kepemimpinan Ulama Perempuan dalam Memperkuat Implementasi UU TPKS, Peran Ulama Perempuan dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Ormas dan Lembaga Pendidikan Keagamaan, dan Peran PSGA Dalam Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya