Liputan6.com, Jakarta Gustika Fardani Jusuf, cucu Bung Hatta kini tengah menjadi perbincangan usai menggugat pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah. Gustika bersama empat rekannya, melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 November 2022 lalu.
Gugatan tersebut disampaikan oleh Gustika Jusuf dengan pihak tergugat yakni Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan nomor perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Melansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP), dalam gugatannya, Gustika Jusuf menyatakan tindakan pemerintahan berupa perbuatan tindak bertindak (Omission) dan menilai tindakan pemerintahan tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Bukan pertama kalinya, Gustika Jusuf pernah menjadi sorotan tahun 2020 lantaran dikritik gara-gara cuitannya di Twitter pakai bahasa Inggris. Dalam cuitannya ini, Gustika mengomentari langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) terkait penanganan hoaks seputar wabah Corona Covid-19.
Terlepas dari gugatan yang dilayangkannya, sosok Gustika telah mencuri perhatian karena dikenal sebagai sosok yang cerdas dan berani. Wanita kelahiran 1994 ini merupakan lulusan dari King’s College London dengan jurusan Studi Perang.
Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang fakta sosok Gustika Fardani Jusuf cucu Bung Hatta, Minggu (4/12/2022).
1. Anak dari Halida Hatta
Gustika Fardani Jusuf merupakan anak dari Halida Hatta dan Gary Rachman Jusuf yang lahir pada 19 Januari 1994 dan kini berusia 28 tahun. Ibu Gustika, Halida Nuriah Hatta sendiri merupakan anak ketiga dari Bung Hatta dan Rahmi Hatta.
Kehidupan pribadi Gustika Jusuf cukup jarang tersorot. Wanita berusia 28 tahun ini jadi perbincangan saat ia menyampaikan pendapatnya tentang isu pemerintahan yang tengah ramai di media sosial.
Advertisement
2. Lulusan Inggris
Gustika Jusuf menimba ilmu di King’s College London dengan mengambil jurusan Studi Perang tahun 2015. Aktif ikut kegiatan selama duduk di bangku kuliah, cucu wakil presiden pertama Indonesia ini lulus tahun 2018 lalu.
Sebelum berkuliah di King’s College London, ia sempat bersekolah di Institut d’etudes politiques de Lyon di Prancis selama satu tahun. Gustika juga pernah mengambil short course di Universitas Oxford serta Sotheby’s Institute of Art.
3. Aktif Ikut Organisasi dan Forum Internasional
Sebelum masuk kuliah, Gustika Jusuf aktif di dalam forum internasional. Diketahui tahun 2012, wanita yang menguasai 3 bahasa asing ini pernah tergabung dalam United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Doha Qatar, Youth Delegate for COP 18/CMP 8.
Setahun kemudian, tepatnya tahun 2013, Gustika menjadi Youth Forum di UNESCO, Delegation of Indonesia at the 37th General Conference sebagai intern. Gustika juga pernah menjadi delegasi untuk forum pemuda PBB yang membahas tentang perempuan. Ia juga sempat magang untuk misi Indonesia dalam PBB.
Advertisement
4. Pernah Magang di Kemenkopulhukam
Tak hanya aktif di luar negeri, forum ataupun organisasi internasional, Gustika Jusuf pernah magang di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Melansir dari sumber lainnya, Gustika pernah mengatakan mengatakan bahwa dirinya tertarik untuk mendalami isu-isu gender, peran wanita dalam perang serta hukum perlindungan seni budaya dalam konflik bersenjata. Oleh karenanya tak heran jika ia mengambil jurusan studi perang.
5. Aktif Tanggapi Isu
Berparas cantik tidak menghambat gadis yang lahir pada tanggal 19 Januari 1994 tersebut. Dirinya justru dikenal sebagai seseorang yang aktif untuk menyuarakan berbagai kampanye mengenai isu yang sedang hangat di Tanah Air.
Tahun 2020 lalu, Gustika pernah ramai menjadi perbincangan karena mengomentari langkah Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) terkait penanganan hoaks seputar wabah Corona Covid-19. Gustika Jusuf-Hatta punya perspektif dalam penanganan hoaks seputar Corona Covid-19.
Advertisement
6. Isi Gugatan Gustika di PTUN Jakarta
Dilansir dari laman resmi SIPP Jakarta, Gustika Jusuf bersama empat rekannya Adhito Harinugroho, Suci Fitriah Tanjung, Lilil Sulistyo, dan Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melayangkan gugatannya tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, ada 6 gugatan yang dilayangkan oleh Gustika Jusuf. Salah satu gugatannya berisi “Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);” Dikutip dari laman resmi SIPP.