Liputan6.com, Jakarta Pancasila merupakan hal yang kita kenal sebagai dasar dan ideologi Negara Kesatuan republik Indonesia. Pancasila terdiri lima sila, yang memiliki banyak fungsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu fungsi Pancasila adalah sebagai dasar negara.
Baca Juga
Advertisement
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi sumber bagi penyusunan dasar atau pasal-pasal konstitusi. Dengan kata lain, Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi acuan dalam membuat kebijakan seperti undang-undang dan peraturan lainnya.
Di samping itu, masih ada banyak lagi fungsi dari Pancasila, termasuk sebagai pandangan hidup, ideologi, jiwa bangsa, kepribadian, dan sebagainya. Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa Pancasila memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan negara.
Untuk lebih memahami mengenai fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan fungsi lainnya, berikut ulasan lengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (6/12/2022).
Pengertian Pancasila
Untuk memahami fungsi penting Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentu tidak akan lengkap jika tidak memahami apa pengertiannya. Secara etimologi, Pancasila merupakan istilah yang terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta, yakni panca dan sila. Panca berarti lima, sedangkan sila dasar atau aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); akhlak dan moral.
Istilah Pancasila sebenarnya sudah dikenal sejak zaman kerajaan Majapahit pada abad XIV. Istilah Pancasila terdapat pada buku Negarakertagama Karangan Mpu Prapanca, dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Dalam kita Sutasoma tersebut, pengertian Pancasila di samping mempunyai arti “berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sansekerta) dia juga mempunyai arti pelaksanaan Kesusilaan yang lima. Istilah Pancasila kemudian diangkat lagi oleh Soekarno saat merumuskan dasar negara Indonesia pasca kemerdekaan.
Sementara itu, secara terminologi, Pancasila dapat dipahami sebagai lima prinsip dasar negara. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara diputuskan dalam sidang PPKI. Pasca kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, keesokan harinya PPKI mengadakan sidang sebagai sarana untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara yang telah merdeka. Dalam sidang tersebut telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945.
Pada saat sidang pengesahan UUD 1945 beserta Pembukaannya oleh PPKI, naskah Pancasila yang terdapat dalam bagian Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI.
Advertisement
Fungsi Pancasila
Salah satu fungsi Pancasila adalah sebagai dasar negara. Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi serangkaian nilai yang digali dari dan tumbuh berkembang dalam masyarakat Indonesia sendiri sejak berabad yang lalu, yang memuat gagasan tentang cita negara (staatsidee) dan cita hukum (rechtsidee) sehingga dijadikan sebagai sumber bagi penyusunan hukum dasar atau pasal-pasal Konstitusi.
Itu hanyalah salah satu dari sekian banyak fungsi dari Pancasila. Dalam Modul Pancasila yang diterbitkan Pusat Pendidikan dan Konstitusi ada tiga, yakni fungsi sebagai pandangan hidup, dasar negara, dan ideologi nasional. Itu adalah fungsi umum dari Pancasila.
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan basic belief system karena memuat gagasan dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan dan wujud kehidupan yang dianggap baik. Secara filosofis Pancasila memuat nilai-nilai yang dianggap baik yang menjadi tuntunan cara berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Dasar negara adalah serangkaian nilai yang digali dari dan tumbuh berkembang dalam masyarakat Indonesia sendiri sejak berabad yang lalu, yang memuat gagasan tentang cita negara (staatsidee) dan cita hukum (rechtsidee) sehingga dijadikan sebagai sumber bagi penyusunan hukum dasar atau pasal-pasal Konstitusi. Mengubah dasar negara dengan demikian berarti meruntuhkan seluruh bangunan negara yang dibangun di atas dasar negara tersebut.
3. Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Pengertian ideologi sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita dan keyakinan yang ingin diwujudkan dalam kenyataan hidup yang konkrit. Prof. Dr. H. Kaelan, M.S. memberikan pengertian ideologi secara umum yaitu kumpulan gagasan, ide, keyakinan atau kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan.
Di samping fungsi umum tersebut, apa fungsi Pancasila bagi Bangsa Indonesia antara lain sebagai berikut:
4. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat bangsa Indonesia melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.
5. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.
6. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi negara Republik Indonesia
Sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena segala kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, juga harus berlandaskan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus berlandaskan hukum.
7. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara
Karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.
8. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa indonesia
Dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.
Makna Lambang Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila menjadi sumber segala aturan yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia. Pancasila dilambangkan dengan burung garuda yang mencengkeram panji bertuliskan, "Bhineka Tunggal Ika." Kemudian di bagian dadanya terdapat perisai yang menjadi simbol dari lima sila. Berikut makna lambang dari masing-masing sila Pancasila:
1. Sila Pertama
Sila pertama memiliki lambang bintang (tunggal) berwarna kuning. Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berdasarkan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing individu.
2. Sila Kedua
Simbol kedua ini diwakili lambang berupa rantai. Jumlah rantai ini mencapai 17 dan tidak terputus. Rantai yang tidak terputus ini memiliki makna generasi penerus yang turun-temurun dan selalu saling berkaitan serta membutuhkan satu sama lain.
3. Sila Ketiga
Simbol dari sila ketiga ini adalah pohon beringin yang menandai tempat berteduh ataupun berlindung. Hal ini berarti seluruh rakyat Indonesia bisa berlindung dan berteduh di bawah naungan Negara Indonesia.
4. Sila Keempat
Simbol sila keempat adalah kepala banteng, yang dikutip dari BPIP RI menandakan tenaga rakyat. Selain itu, kepala banteng juga mewakili hewan sosial yang sering berkumpul. Dalam hal ini, sila keempat menjadi pedoman bagi rakyat indonesia untuk bahu-membahu dan berdiskusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan.
5. Sila Kelima
Terakhir yakni sila kelima Pancasila dengan simbol padi dan kapas yang bermakna kemakmuran dan kesejahteraan. Melalui simbol ini, Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk memakmurkan rakyatnya sebagai landasan.
Sementara lambang pada setiap tubuh garuda yang terdiri dari 17 jumlah bulu, 8 bulu di ekor, 19 bulu di pangkal ekor, dan 45 bulu di leher menggambarkan waktu kemerdekaan Indonesia diproklamasikan yakni 17-8-1945. Burung Garuda Pancasila yang mencengkram sebuah gulungan dengan tulisan Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti kesatuan dalam keberagaman. Meskipun berbeda-beda namun tetap satu.
Advertisement