Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan komponen penghasilan yang diterima oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan. Seperti penghasilan lainnya, THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Hal ini berarti, THR yang diterima karyawan dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa THR akan dikenakan pajak apabila jumlahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, menyatakan, "Apabila THR tersebut masuk dalam kriteria penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka tidak kena PPh, begitu sebaliknya."
Baca Juga
Besaran pajak yang dikenakan pada THR tidak memiliki persentase tetap, karena bergantung pada total penghasilan bruto karyawan, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya, serta status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Advertisement
Sejak 1 Januari 2024, pemerintah menerapkan sistem baru dalam perhitungan PPh untuk orang pribadi, termasuk pajak atas THR.
Tarif pajak progresif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan tarif pajak 5%.
- Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta per tahun dikenakan tarif pajak 15%.
- Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 25%.
- Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 30%.
- Penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun dikenakan tarif pajak 35%.
Diatur Undang-Undang
Sebagai contoh, jika seorang karyawan lajang menerima gaji pokok dan tunjangan lainnya yang totalnya mencapai Rp100 juta per tahun, ditambah THR sebesar Rp10 juta, maka total penghasilannya adalah Rp110 juta.
Dengan demikian, sebagian penghasilan tersebut akan dikenakan tarif pajak 15% sesuai dengan lapisan tarif yang berlaku.
Penting bagi karyawan untuk memahami bahwa pemotongan pajak atas THR merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang perpajakan. Pemotongan ini dilakukan oleh pemberi kerja sebagai pemotong pajak, dan besarnya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Dengan memahami ketentuan ini, karyawan dapat mengantisipasi jumlah THR yang akan diterima setelah dipotong pajak, serta memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.
Advertisement
