Pajak Adalah Kontribusi Wajib Warga Negara, Pahami Fungsi dan Jenisnya

Pajak adalah kontribusi wajib yang dipungut pada individu atau perusahaan oleh pemerintah, berikut ini fungsi dan jenisnya

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 19 Sep 2022, 15:20 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pajak adalah kontribusi wajib yang dipungut pada individu atau perusahaan oleh pemerintah, baik lokal, regional, atau nasional. Pendapatan pajak membiayai kegiatan pemerintah, termasuk pekerjaan dan layanan umum seperti jalan dan sekolah, atau program seperti Jaminan Sosial dan asuransi.

Dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

Membayar pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta warga negara dalam membangun negara. Dengan membayar pajak, diharapkan dana yang telah terkumpul tersebut bisa digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat secara luas.

Pajak adalah bagian penting dalam pembangunan negara, oleh karena itu penting bagi warga negara untuk mengetahui fungsi dan jenisnya. Untuk itu, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (19/9/2022). Tentang pengertian pajak, fungsi, jenis dan sistem pajak di Indonesia.

Pajak Adalah

Pemprov Banten Incar 44 Ribu Wajib Pajak Gunakan e-Filling
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan 44 ribu wajib pajak dapat menggunakan e-Filling, sistem pelaporan dan pembayaran pajak.

Pajak Adalah

Pajak adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah. Untuk membantu mendanai pekerjaan dan layanan umum dan untuk membangun serta memelihara infrastruktur yang digunakan di suatu negara, pemerintah biasanya mengenakan pajak kepada penduduk perorangan dan perusahaannya.

Mengutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id, berikut ini beberapa pengertian pajak menurut ahli, diantaranya yaitu:

1. Soeparman Soemahamidjaja

Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

 

2. Djajadiningrat

Pajak adalah kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan karena suatu keadaan ataupun kejadian dan ditetapkan pemerintah. Pajak dapat bersifat dipaksakan, serta balas jasanya tidak dapat diberikan langsung dari negara.

 

3. Adriani

Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara yang dapat dipaksakan berdasarkan UU dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.

Fungsi Pajak Adalah

Pajak
Ilustrasi Pajak Credit: pexels.com/Karolina

Fungsi Pajak

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara, oleh karena itu pajak sangat berperan dalam kehidupan suatu negara. Adapun beberapa fungsi pajak adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Pengeluaran negara atau pembangunan nasional tersebut dapat berupa pembiayaan pembangunan, perluasan lapangan pekerjaan, pembangunan infrastruktur, gaji ASN, dan lain sebagainya.

 

2. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)

Pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat dengan menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.

 

3. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulerend)

Pajak digunakan untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

- Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi.

- Pajak digunakan untuk mendorong ekspor, misal pajak barang ekspor 0 persen.

- Untuk menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif.

Jenis dan Sistem Pajak di Indonesia

NIK Resmi Menjadi NPWP
Ilustrasi pengisian formulir pembayaran pajak. (Sumber foto: Pexels.com).

Jenis dan Sistem Pajak di Indonesia

Ada berbagai jenis pajak di Indonesia yang harus dipatuhi oleh perusahaan, investor, dan individu. Ini termasuk pajak penghasilan badan, pajak penghasilan individu, pemotongan pajak, perjanjian pajak internasional, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah, bea dan cukai, konsesi pajak, dan pajak bumi & bangunan. Berikut penjelasannya.

 

1. Pajak pendapatan perusahaan

Suatu perusahaan dikenakan kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia apabila perusahaan tersebut berkedudukan di Indonesia. Demikian pula, perusahaan asing yang memiliki bentuk usaha di Indonesia termasuk dalam peraturan perpajakan Indonesia.

Apabila perusahaan asing tersebut tidak mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia tetapi memperoleh penghasilan melalui kegiatan usahanya di Indonesia, maka perusahaan asing tersebut perlu menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui pemotongan pajak oleh pihak Indonesia yang membayar penghasilan tersebut.

Secara umum, tarif pajak penghasilan badan sebesar 25 persen berlaku di Indonesia. Namun, ada beberapa pengecualian yaitu jika:

- Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menawarkan setidaknya 40 persen dari total modal sahamnya kepada publik memperoleh potongan pajak sebesar 5 persen (maka tarif pajak sebesar 20 persen berlaku untuk perusahaan publik ini).

- Usaha kecil dan menengah dengan omzet tahunan di bawah Rp 50 miliar (sekitar USD $3,8 juta) memperoleh potongan pajak 50 persen (dikenakan secara proporsional atas penghasilan kena pajak dari bagian dari omset kotor hingga Rp 4,8 miliar). Berikut rincian pajak pendapatan perusahaan:

• Tarif normal 25 persen

• Perusahaan publik dengan >40% sahamnya diperdagangkan di BEI 20 persen.

• Perusahaan dengan peredaran bruto di bawah Rp50 miliar 12.5 persen.

• Perusahaan dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar 1 persen.

Jenis dan Sistem Pajak di Indonesia

Membayar pajak
Ilustrasi berkas. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

2. Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Jika seseorang memenuhi salah satu dari kondisi berikut, maka dia dianggap sebagai wajib pajak di Indonesia yaitu:

-  Individu tersebut berdomisili di Indonesia;

- Orang tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

- Orang pribadi berada di Indonesia dalam suatu tahun anggaran dan bermaksud bertempat tinggal di Indonesia.

Sementara itu, orang pribadi bukan penduduk dikenakan pemotongan pajak sebesar 20 persen atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Hampir semua penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi di Indonesia dikenakan pajak penghasilan. Tarif progresif berikut dibebankan pada penghasilan kena pajak tahunan dengan rincian persentase sebagai berikut:

• Hingga Rp 50 juta sebesar 5 persen.

• Di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.

• Lebih dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta sebesar 25 persen.

•  Lebih dari Rp 500 juta sebesar 30 persen.

Sebagian besar pajak penghasilan individu dikumpulkan melalui pemotongan oleh pemberi kerja. Pengusaha memotong pajak penghasilan setiap bulan dari gaji dan kompensasi lain yang dibayarkan kepada karyawan.

 

3. Pajak Penjualan Barang Mewah

Selain PPN, Indonesia memiliki apa yang disebut pajak penjualan barang mewah (LGST), pajak yang diperkenalkan di era Suharto dan dimaksudkan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil. Pajak ini menyiratkan bahwa pengiriman atau impor barang kena pajak manufaktur tertentu misalnya mobil mewah, apartemen dan rumah, dikenakan pajak tambahan. Saat ini, tarif LGST ditetapkan antara 10 - 125 persen.

Jenis dan Sistem Pajak di Indonesia

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by Nataliya Vaitkevich: https://www.pexels.com/photo/tax-documents-on-the-table-6863183/)

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melibatkan pengalihan barang kena pajak atau penyediaan jasa kena pajak di Indonesia. Acara atau jasa yang kena pajak, diantaranya:

- Penyerahan Barang Kena Pajak oleh suatu perusahaan

- Impor Barang Kena Pajak

- Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh suatu perusahaan

- Penggunaan atau konsumsi Barang dan Jasa Kena Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar negeri

- Ekspor barang kena pajak (berwujud dan tidak berwujud) atau jasa oleh perusahaan kena pajak.

Umumnya tarif PPN di Indonesia adalah 10 persen. Namun, angka pastinya bisa dinaikkan atau diturunkan menjadi 15 persen atau 5 persen sesuai peraturan pemerintah. PPN atas ekspor barang kena pajak berwujud dan tidak berwujud serta ekspor jasa ditetapkan sebesar 0 persen. Batasan tertentu untuk PPN pengenal nol berlaku untuk ekspor jasa.

 

5. Bea dan Cukai

Meskipun undang-undang Indonesia mengizinkan bea masuk berkisar antara 0 dan 150 persen dari nilai pabean barang impor, tarif tertinggi yang saat ini ditetapkan adalah 40 persen. Karena ekonomi global, Indonesia telah menandatangani sejumlah perjanjian perdagangan bebas, efektif menghapus atau menurunkan tarif bea masuk secara signifikan.

Namun, untuk strategi proteksionis pemerintah masih menerapkan tarif tinggi untuk barang tertentu. Ada juga tarif bea masuk anti dumping yang berlaku untuk produk tertentu dari negara tertentu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya