Cara Membuat Perjanjian Pranikah yang Sebaiknya Diketahui Calon Pengantin

Cara membuat perjanjian pranikah menjadi salah satu hal yang perlu diketahui pasangan yang berencana melangkah ke jenjang pernikahan.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 11 Jan 2023, 12:50 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2023, 12:50 WIB
Pentingnya Membuat Perjanjian Sebelum Menikah
Apa pentingnya perjanjian pranikah? Simak di sini. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Cara membuat perjanjian pranikah menjadi salah satu hal yang perlu diketahui pasangan yang berencana melangkah ke jenjang pernikahan. Meski bukan hal yang wajib dimiliki, perjanjian pranikah sangat dianjurkan untuk dibuat sebelum melangsungkan pernikahan.

Negara Indonesia memfasilitasi perjanjian pranikah dengan memberlakukan Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Pemberlakuan undang-undang tersebut membuktikan  bahwa negara mendukung pembuatan perjanjian pranikah bagi pasangan yang akan menikah demi membentuk rumah tangga yang kuat dan melindungi setiap individu yang terlibat di dalam pernikahan tersebut.

Meski cara membuat perjanjian pranikah didukung oleh negara, banyak orang yang beranggapan bahwa membuat perjanjian sebelum menikah merupakan sesuatu yang tidak lazim, terkesan cenderung materialistis, dan egois. Padahal tujuan dibuatnya perjanjian pranikah adalah untuk melindungi hak dan kewajiban berbagai pihak yang terlibat dalam pernikahan termasuk keluarga kedua calon suami istri. 

Berikut ulasan Liputan6.com tentang cara membuat perjanjian pranikah yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (11/1/2023).

Cara Membuat Perjanjian Pranikah: Dasar Hukum

Ilustrasi pernikahan menikah
Ilustrasi/Copyright unsplash/Luis Tosta

Perjanjian Pranikah diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa, "pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Dengan ketentuan ini, perjanjian pra nikah itu dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun, perjanjian pranikah juga dapat dibuat setelah pernikahan berlangsung dengan landasan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015).

Putusan MK tersebut mengatakan bahwa, pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”

Melalui putusan tersebut juga dijelaskan bahwa pendaftaran perjanjian pranikah tidak lagi dilakukan di Pengadilan Negeri tetapi dilakukan di Dukcapil setempat. Perjanjian pra nikah harus didaftarkan untuk memenuhi unsur publisitas dari perjanjian tersebut.

Pengesahan dilakukan agar pihak ketiga,diluar pasangan suami istri, mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat di dalam perjanjian pisah harta yang dituangkan dalam akta pisah harta. Apabila tidak didaftarkan, maka perjanjian pisah harta hanya berlaku bagi para pihak yang ada di dalam akta atau suami istri yang bersangkutan.

Perjanjian pranikah memang tidak umum diterapkan di Indonesia. Masih banyak orang yang menganggap perjanjian ini merupakan hal tabu. Terutama karena perjanjian pranikah mencakup masalah finansial yang sensitif untuk diperbincangkan bagi sebagian besar orang. Dalam tradisi timur, perjanjian seperti ini dianggap menghilangkan kesakralan dan ketulusan sebuah pernikahan.

Perjanjian pranikah dianggap memperlakukan pernikahan seperti transaksi bisnis semata. Namun semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya membuat perjanjian pranikah secara tertulis.tujuannya memberikan perlindungan hukum dari tuntutan maupun sengketa yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian.

Cara Membuat Perjanjian Pranikah

pernikahan selingkuh
ilustrasi pernikahan dan cincin/Photo by Jeremy Wong Weddings on Unsplash

1. Buat Daftar Keinginan Bersama Pasangan

Perjanjian pranikah berisikan semua hal yang ingin diatur dalam kehidupan setelah pernikahan. Pasangan dapat mengatur mulai dari aset, hutang, cicilan bahkan hal kecil lainnya dalam perjanjian pranikah tersebut. Pasalnya perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang bersifat bebas namun sah secara hukum.

2. Konsultasi dengan Advokat 

Melakukan konsultasi dengan Advokat dapat membantu pasangan merumuskan isi dari perjanjian pranikah. Advokat dapat memberi masukan poin apa saja yang perlu menjadi kesepakatan pasangan dari sudut pandang hukum negara. Konsultasi dengan advokat juga dapat menambah pengetahuan pasangan tentang hukum pernikahan yang berlaku, sehingga pasangan lebih siap dalam menjalani rumah tangga.

3. Melakukan Pengesahan di Notaris

Pengesahan perjanjian pranikah bertujuan untuk memperkuat kedudukan hukum dari perjanjian tersebut. Pengesahan dapat dilakukan oleh notaris untuk disahkan secara hukum. Notaris akan menyusun perjanjian tersebut sesuai dengan apa yang telah dituliskan dan menjadi kesepakatan dua belah pihak. Sebelum disahkan menjadi akta, pasangan masih dapat merubah perjanjian pranikah tersebut.

4. Daftarkan Akta Perjanjian Pranikah ke KUA atau Kantor Pencatatan Sipil

Akta yang telah dibuat di notaris kemudian didaftarkan ke pencatatan sipil atau Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam. Hal ini memakan waktu sekitar dua bulan lamanya. Untuk itu, pasangan harus memperkirakan waktu tersebut ke hari pernikahan yang telah ditentukan, apabila perjanjian pranikah dibuat sebelum pernikahan.

Cara Membuat Perjanjian Pranikah: Dokumen Pendukung

Arti Mimpi Dikasih Cincin Pernikahan
Ilustrasi Arti Mimpi Dikasih Cincin Pernikahan Credit: pexels.com/Sandy

Ada beberapa dokumen pendukung yang diperlukan pasangan untuk melakukan pengesahan perjanjian pranikah yang sudah dibuat. Berikut dokumen yang diperlukan.

1. KTP calon suami dan istri

2. KK calon suami dan istri

3. Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;

4. Kutipan Akta Perkawinan

5. Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan Paspor / kitas (untuk WNA)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya