Perlukah Calon Pasutri Membuat Perjanjian Pranikah?

Perjanian pranikah dibuat oleh pasangan yang mau menikah dan gunanya untuk mencegah terjadinya keributan di kemudian hari.

oleh Henny Diperbarui 16 Feb 2025, 20:52 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2025, 10:01 WIB
Ilustrasi pernikahan, menikah, Islami
Ilustrasi Perjanjian Pranikah. (Image by teksomolika on Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu hal yang perlu diketahui pasangan yang berencana melangkah ke jenjang pernikahan adalah perjanjian pranikah. Meski bukan hal yang wajib dimiliki, perjanjian pranikah dianjurkan untuk dibuat sebelum melangsungkan pernikahan.

Negara Indonesia memfasilitasi perjanjian pranikah dengan memberlakukan Pasal 29 ayat (1) UU 1/1974 jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Pemberlakuan undang-undang tersebut membuktikan bahwa negara mendukung pembuatan perjanjian pranikah bagi pasangan yang akan menikah demi membentuk rumah tangga yang kuat dan melindungi setiap individu yang terlibat di dalam pernikahan tersebut.

Perjanjan prnikah atau prenuptal agreement adalah alah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum mengadakan upacara pernikahan untuk mengesahkan keduanya sebagai pasangan suami dan istri.  Menurut konselor pernikahan di www.konselingkeluarga.com, Elly Nagasaputra, MK, CHt , perjanian pranikah dibuat oleh pasangan yang mau menikah dan gunanya untuk mencegah terjadinya keributan di kemudian hari.

Jadi ini merupakan sebuah kesepakatan yang dibuat calon suami dan calon istri tentang segala aspek kehidupan mereka yang memungkinkan menimbulkan potensi keributan atau perselisihan. Contohnya, perjanjian tentang hak dan kewajiban mereka dalam pernikahan, tentang harta, apabila terjadi cerai seperti apa, jika salah satu pihak selingkuh apa langkah yang akan diambil, harta apa yang akan dibawa masing-masing pihak. Bila salah satu meninggal apa yang akan terjadi atau langkah yang akan diambil dan perrjanjian hartanya seperti apa.

"Perjanjian pranikah sekarang sudah semakin detail dan bisa lebih luas lagi cakupan pembahasannya. Bisa tentang tugas dan tanggung jawab suami dan istri untuk mengantisipasi atau mencegah keributan di kemudian hari," terang Elly Nagasaputra pada Liputan6.com, Sabtu, 15 Februari 2025.

Perjanjian peranikah tidak bersifat wajib (mandatory). Menurut Elly, jika memang pasangan merasa yakin bisa menyelesaiakn segala masalah mereka tanpa harus ada hitam diatas putih maka tidak perlu membuat perjanjian. Biasanya, perjanjian pranikah dibuat lebih diutamakan untuk pengamanan urusan harta.

 

Pengamanan Urusan Harta

Ilustrasi surat, tanda tangan
Ilustrasi surat, tanda tangan. (Foto oleh Pixabay: https://www.pexels.com/id-id/foto/kertas-printer-putih-48195/)... Selengkapnya

"Jadi ini sebeaenrya lebjh diutamakan untuk pengamanan urusan harta, jangan selalu dipandang negatif karena sebenarnya cukup banyak dampak positifnya. Misalnya ada perbedaan ekonomi yang cukup mencolok, seperti ada wanita yang menikah denga pria yang sangat mapan, mungkin keluarganya khawatir harta suami akan dkuasai istri. Lalu dibuat perjanjian untuk memastikan kalau wanita benar-benar mencintai suaminya bukan karena harta saja," kata Elly.

"Ada juga karena soal bisnis. Ada pasutri yang misalkan tidak ingin jika usahanya mengalami kerugian tidak mau dibebankan pada keluarga sehingga harta keluargan tidak hilang. Jadi dia mengamankan harta keluarganya. Itu salah salah satu sisi positifnya, jangan terlalu dipandang negatif," sambungnya.

Bagi yang menganggap perjanjian pranikah tidak perlu, sambung Elly, juga tidak jadi masalah karena umumnya menilai tidak perlu ada perjanjian yang dilegalkan. Mereka yang memilih membuat perjanjian pranikah biasanya kaena tiga alasan utama.

Yang pertama adalah untuk menghindari keributan yang perlu dilegalkan. Kedua karena ada kejomplangan atau perbedaann ekomomi yang cukup tajam dan untuk memastikan mereka menikah karena cinta bukan karena hal lain.

Alasan Bikin Perjanjian Pranikah

Melimpahkan Semua Kekesalanmu Padanya
Ilustrasi Pasangan Credit: unsplash.com/Khamkeo... Selengkapnya

"Yang ketiga adalah masalah bisnis. Suami atau istri mungkin khawatir jika nanti usahanya bermasalah bisa membahayakan keuangan keluarga dan merasa perlu bikin safety net agar keuangan keluarga lebih aman," tutur wanita yang berkantor di kawasan Karawaci Tangerang ini.

"Jadi ini semua kembalu pada pilihan masing-masing, perjanian pranikah dibuat atau tidak, tak boleh ada unsur tekanan atau paksaan, harus dengan kesepakatan pihak calon suami dan pihak calon istri," ujarnya.

Hal senada juga diutarakan Pujo Nugroho selaku founder Kelas Pranikah, kelas atau program yang didesain untuk membantu serta memudahkan calon suami dan calon istri mendapatkan pengetahuan bagaimana caranya memulai rumah tangga dengan baik dan benar sesuai tuntunan syariat Islam.

Menurut Pujo, perjanjian pranikah dalam Islam boleh saja dibuat, tapi harus sesuai dengan syariat. Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam, seperti menghilangkan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam AlQuran dan Hadis. 

Isi Perjanjian Pranikah

cincin pernikahan
ilustrasi cincin pernikahan/Photo by Adika Suhari on Unsplash... Selengkapnya

Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam, seperti menghilangkan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam AlQuran dan Hadis. Perjanjian hanya boleh mencakup hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam syariat selama tidak menzalimi salah satu pihak., seperti perkara-perkara teknis misalnya kesepakatan tempat tinggal.

"Namun, perlu dipahami bahwa Islam telah mengatur pernikahan secara lengkap, termasuk hak dan kewajiban suami istri, nafkah, warisan, sampai penyelesaian perkara dalam perceraian," jelas Pujo pada tim Lifestyle Liputan6.com, Jumat, 14 Februari 2025.

Ia menambahkan, aturan ini sudah dirancang untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam rumah tangga tanpa perlu tambahan perjanjian di luar ketentuan syariat. Oleh karena itu, dalam banyak kasus, perjanjian pranikah menjadi tidak diperlukan. Selain itu, membuat perjanjian pranikah, terutama yang mengatur perceraian, bisa bertentangan dengan semangat pernikahan dalam Islam.

"Pernikahan adalah mitsaqan ghaliza (perjanjian yang kuat) yang harus dibangun atas dasar kepercayaan, kasih sayang, dan komitmen jangka panjang. Jika sejak awal sudah ada perjanjian yang membahas perceraian, hal ini seperti sudah ada “persiapan untuk berpisah”," pungkasnya.

 

Infografis syarat nikah. (Dok: Liputan6.com/dillah)
Infografis syarat nikah. (Dok: Liputan6.com/dillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya