Isi Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar dan Perubahannya Setelah Amandemen

Kedaulatan Indonesia berada di tangan rakyat diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 17 Jan 2023, 18:20 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2023, 18:20 WIB
Geliat Perajin Patung Garuda Pancasila Bertahan di Tengah Pandemi
Perajin menyelesaikan proses pewarnaan patung Garuda Pancasila di industri rumahan di Jalan Bali Raya, Jakarta, Kamis (1/10/2020). Selama pandemi, perajin mengaku hanya dapat membuat hingga 15 buah patung Garuda Pancasila dalam sehari sesuai pesanan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan Undang-Udang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945 sebagai hukum tertinggi yang berlaku. Kedaulatan Indonesia berada di tangan rakyat diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.

Secara keseluruhan, Pasal 1 Undang-Undang Dasar berisikan kedaulatan dan bentuk Negara Indonesia. Dilansir dari laman www.dpr.go.id, berikut rincian ini Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945. 

1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

Undang-Undang Dasar 1945 mengalami beberapa amandemen yang merubah beberapa isi dan substansinya, termasuk isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Berikut isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 dan perubahannya setelah amandemen yang dirangkum Liputan6.com berbagai sumber, Selasa (17/1/2023).

Isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Ilustrasi bendera Indonesia, Merah Putih.
Ilustrasi bendera Indonesia, Merah Putih. (Image by Mufid Majnun from Pixabay )

Dilansir dari laman resmi Kemdikbud, isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Berdasarkan undang-undang tersebut  kedaulatan berada di tangan rakyat, namun pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada MPR. Dengan begitu, sebenarnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR selaku perwakilan dari seluruh rakyat Indonesia. 

Konsekuensi dari Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen menempatkan MPR sebagai organ negara super body dan lembaga tertinggi dalam negara. Peran rakyat dalam proses penyelenggaraan negara hanya diperlukan pada saat Pemilu yang dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memilih wakil rakyat yang mengisi kursi di lembaga MPR, DPR dan DPRD. 

Setelah Pemilu selesai, suara rakyat tak lagi terdengar, karena segala kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat akan ditangani oleh MPR, DPR dan DPRD. Pada Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen, konsep kedaulatan ada ditangan rakyat hanya dipraktekkan setengah hati.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum amandemen, MPR berwenang untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). MPR bahkan dapat meminta pertanggungjawaban Presiden, sehingga tidak akan ada perlu diadakan Pemilu.

Isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 Setelah Amandemen

Reshuffle Kabinet Juni 2022
Pelantikan dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/06/2022).

Dikutip dari situs resmi DPR, isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sesudah amandemen berubah menjad, “Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD.” 

Amandemen ketiga UUD 1945 yang merupakan hasil Sidang Tahunan MPR pada 2001. Sidang yang dilaksanakan pada 1 sampai 9 November 2001 memperbaharui sebagian besar isi dan substansi Pasal 1 UUD 1945. Berikut perubahan yang pada Pasal 1 UUD 1945.

Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Amandemen 

1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. 

2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

Pasal 1 UUD 1945 Setelah Amandemen 

1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. 

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut UUD. 

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

Amandemen isi dari Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 merubah pemahaman konsep tentang kedaulatan rakyat secara fundamental. Dengan berlakunya UUD 1945 yang sudah diamandemen MPR tidak lagi memiliki kedudukan yang eksklusif sebagai satu-satunya instansi pelaku dan pelaksana kedaulatan rakyat. 

Pelaksana kedaulatan rakyat adalah rakyat itu sendiri yang dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD. Antara kedaulatan rakyat dan hukum ditempatkan sejajar, sehingga menegaskan prinsip constitutional democracy yang dianut oleh negara. Hal ini menjadi penegas bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis.

Kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh rakyat diselenggarakan berdasarkan UUD 1945. Undang-Undang Dasar  1945 dibutuhkan sebagai landasan sebagai peraturan yang dapat menghindarkan kekacauan yang mengancam persatuan dan kesatuan Indonesia.

Pelaksanaan kedaulatan rakyat Indonesia berdasarkan UUD 1944 itu ditindaklanjuti oleh peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya, termasuk peraturan perundang-undangan yang menyangkut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Umum (Pemilu), dan berbagai peraturan senada lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya