Liputan6.com, Jakarta Setiap hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, termasuk hak dalam memeluk agama dan berkeyakinan. Adapun hak warga negara dalam memeluk agama dan beribadah sesuai agama telah dijamin dalam Pasal 28E ayat 1 UUD 1945.
Adapun bunyi Pasal 28E ayat 1 UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Advertisement
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."
Advertisement
Dengan kata lain, Pasal Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk memeluk agama dan melakukan ibadah sesuai agamanya masing-masing. Tidak hanya hak dalam beribadah saja, Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 juga menjamin hak warga negara untuk memilih pekerjaan bahkan kewarganegaraan.
Lalu bagaimana perwujudan dari Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (17/3/2023).
Isi Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945
Bicara tentang Pasal 28E Ayat 1 UUD 1945 tentu tidak lepas dari hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak dan kewajiban untuk memeluk agama yang kita yakini.
Penting untuk ditekankan bahwa hak dan kewajiban warga negara tidak hanya sebatas dalam memeluk salah satu dari agama-agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia. Lebih dari itu, ada sejumlah hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Setiap hak dan kewajiban warga negara telah tertuang dalam UUD Tahun 1945, terutama dalam pasal 28E dan 29. Untuk lebih memahami bagaimana hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, tentu saja penting untuk mengetahui poin-poin yang ada dalam pasal-pasal tersebut, antara lain sebagai berikut;
Pasal 28E ayat 1: “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Pasal 28E ayat 2: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”
Pasal 29 ayat 1: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pasal 29 ayat 2: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Advertisement
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Setiap hak dan kewajiban warga negara telah tertuang dalam UUD 1945, termasuk dalam Pasal 28E Ayat 1.
Selain dalam pasal tersebut, hak dan kewajiban warga negara juga tertuang dalam Pasal 29, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Dari kedua pasal tersebut, dapat dipahami bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Adapun hak dan kewajiban warga negara antara lain adalah sebagai berikut:
1. Kewajiban Memeluk Agama
Setiap warga negara wajib memeluk salah satu dari agama-agama dan sistem kepercayaan yang diakui di Indonesia. Ini karena Indonesia berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Hak Memeluk Agama
Setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan aturan agamanya masing-masing. Dengan kata lain, setiap orang akan dijamin keamanannya untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing.
Agama merupakan suatu sistem kepercayaan yang berisi pedoman hidup yang terperinci. Dalam 28E Ayat 1 memang disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agamanya masing-masing.
Mengingat bahwa jumlah agama dan sistem kepercayaan yang ada di dunia sangat banyak, hak warga negara untuk memeluk agama bisa dibilang terbatas. Sebab, warga negara Indonesia hanya diperkenankan untuk memeluk agama yang hanya diakui oleh negara.
Agama di Indonesia yang diakui terdiri dari enam yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Dengan kata lain, warga negara Indonesia hanya bisa memeluk salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia.
Mereka yang telah memeluk salah satu dari enam agama tersebut, makan menurut undang-undang akan dijamin kebebasannya dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing.
3. Hak Mendapatkan Pendidikan
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai apa yang menjadi pilihannya, berdasarkan minat, bakat, dan kompetensi.
Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan tidak hanya tertuang pada Pasal 28E ayat 1 saja, melainkan juga tertuang dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Pentingnya pendidikan menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.
4. Hak Atas Pekerjaan
Setiap warga negara juga berhak untuk memilih pekerjaan sesuai dengan minat, bakat, dan kompetensinya.
Hak atas pekerjaan adalah sebuah konsep yang menyatakan bahwa semua orang memiliki hak untuk bekerja atau turut serta dalam kegiatan produktif, dan mereka tidak boleh dilarang untuk melakukan hal tersebut.
Advertisement
5. Hak Memilih Warga Negara
Setiap warga negara juga berhak memilih tempat tinggal. Tidak hanya itu, warga negara juga berhak meninggalkan Indonesia, bahkan memilih kewarganegaraannya. Artinya, setiap warga berhak untuk memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Tentu saja untuk memahami hal ini, kita juga harus memahami sistem kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Indonesia sendiri menganut empat asas kewarganegaraan, yakni asas ius sanguinis, asas ius soli, asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
a. Asas Ius Soli (Asas Kelahiran)
Asas ius soli atau law of the soil adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya.
b. Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan)
Asas sanguinis atau law of the blood merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang sesuai dengan keturunan atau darahnya dan bukan berdasarkan tempat Ia dilahirkan.
c. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan untuk setiap orang. Menurut asas satu ini, seseorang tidak diperbolehkan memiliki kewarganegaraan lebih dari satu.
d. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas ini merupakan asas yang di mana menentukan status dari kewarganegaraan bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Ketika anak tersebut mencapai umur 18 tahun, maka anak tersebut harus menentukan salah satu kewarganegaraannya.