Liputan6.com, Jakarta Cara memperoleh kewarganegaraan di setiap negara tentu berbeda-beda. Namun, ada beberapa cara umum yang biasanya dilakukan adalah melalui proses naturalisasi, di mana terjadi pernikahan dengan warga negara asli, atau lahir di negara tersebut serta pernikahan dengan warga negara asli.Â
Baca Juga
Advertisement
Cara memperoleh kewarganegaraan yang paling umum terjadi adalah proses naturalisasi, di mana seseorang yang bukan warga negara asli dapat mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara. Sebagai contoh di Indonesia, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan melalui proses naturalisasi, atau dengan lahir di Indonesia, dan tidak memiliki kewarganegaraan lain. Namun, pernikahan dengan warga negara Indonesia tidak diakui sebagai cara untuk memperoleh kewarganegaraan di Indonesia.
Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda, dan proses yang berbeda-beda untuk memperoleh kewarganegaraan. Sebaiknya mengecek dengan pihak yang berwenang atau konsulat setempat, untuk informasi yang lebih detail dilengkapi persyaratan yang sesuai. Berikut ini cara memperoleh kewarganegaraan yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (24/1/2023).
Â
Mengenal Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah status yang diberikan kepada seseorang, yang diakui sebagai warga negara suatu negara. Kewarganegaraan menyatakan bahwa seseorang memiliki hak dan kewajiban, yang ditentukan oleh hukum negara tersebut, termasuk hak untuk mendapat perlindungan dari negara, hak untuk memilih pemimpin negara, dan kewajiban untuk mematuhi hukum negara.
Kewarganegaraan juga dapat digunakan untuk menentukan hak seseorang untuk masuk, tinggal, dan bekerja di negara lain. Beberapa negara memerlukan seseorang untuk memiliki kewarganegaraan negara tersebut untuk dapat masuk atau tinggal di negara tersebut, sementara beberapa negara lain menerapkan aturan yang lebih longgar.
Ada beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan, seperti lahir di negara tersebut, proses naturalisasi, atau pernikahan dengan warga negara asli. Namun, persyaratan dan proses yang dibutuhkan untuk memperoleh kewarganegaraan dapat berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia sendiri, kewarganegaraan diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 (UU No.12 Tahun 2006). Di dalam undang-undang ini diatur mengenai siapa saja yang berhak atas status kewarganegaraan Indonesia.
Secara umum, pengertian Kewarganegaraan adalah suatu status yang diberikan oleh suatu negara kepada seseorang yang menyatakan bahwa seseorang tersebut diakui sebagai warga negara negara tersebut dan memiliki hak dan kewajiban yang ditentukan oleh hukum negara tersebut.
Advertisement
Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Proses untuk memperoleh kewarganegaraan di setiap negara bisa berbeda-beda, tetapi beberapa hal umum yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Naturalisasi
Cara memperoleh kewarganegaraan yang pertama adalah proses naturalisasi, yang biasanya meliputi pendaftaran, tes kenntah negara, dan tes bahasa. Seseorang yang ingin mengajukan permohonan naturalisasi harus telah tinggal di negara tersebut selama jangka waktu tertentu, biasanya sekitar 5-10 tahun, dan harus memenuhi persyaratan lain seperti tidak dalam masa tahanan atau tidak memiliki catatan kriminal.
2. Pernikahan dengan warga negara asli
Cara memperoleh kewarganegaraan selanjutnya, jika seseorang menikah dengan warga negara asli maka sangat mungkin dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan. Namun, proses ini biasanya memerlukan waktu yang lama dan mungkin memerlukan persyaratan tambahan seperti tes bahasa atau tes kenntah negara.
3. Lahir di negara tersebut
Beberapa negara menerapkan aturan jus soli, yang berarti seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan hanya dengan lahir di negara tersebut. Namun, beberapa negara tidak menerapkan aturan ini dan hanya memberikan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tua. Sebagai contoh, di Indonesia, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan melalui proses naturalisasi, dengan syarat telah tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun dan mengikuti tes terkait negara dan bahasa.
Seseorang yang lahir di Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan lain juga dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Namun, pernikahan dengan warga negara Indonesia tidak diakui sebagai cara untuk memperoleh kewarganegaraan di Indonesia. Sebagai catatan, proses dan persyaratan yang dibutuhkan dapat berubah dari waktu ke waktu, sehingga disarankan untuk selalu mengecek dengan pihak yang berwenang atau konsulat setempat untuk informasi yang lebih detail dan persyaratan yang sesuai.
Penyebab Seseorang Hilang Kewarganegaraan
Setelah mengetahui cara memperoleh kewarganegaraan, maka ada beberapa penyebab lain yang dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan seseorang antara lain:
- Penarikan diri secara sukarela
Seseorang dapat mengajukan permohonan untuk menarik diri dari kewarganegaraan, jika seseorang tersebut ingin menjadi warga negara negara lain atau tidak ingin lagi memiliki kewarganegaraan.
- Pembatalan karena pelanggaran hukum
Kewarganegaraan seseorang dapat dibatalkan, jika seseorang tersebut terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti kriminal atau tindakan merugikan negara.
- Pembatalan karena tidak memenuhi syarat
Kewarganegaraan seseorang dapat dibatalkan, jika seseorang tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh negara, seperti tidak membayar pajak atau tidak memenuhi kewajiban militer.
- Pembatalan karena tidak memiliki hubungan dengan negara
Kewarganegaraan seseorang dapat dibatalkan jika seseorang tidak memiliki hubungan yang cukup dengan negara, seperti tidak pernah tinggal di negara tersebut atau tidak pernah mengunjungi negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.
- Pembatalan karena penyalahgunaan kewarganegaraan
Kewarganegaraan seseorang dapat dibatalkan, jika seseorang tersebut menyalahgunakan kewarganegaraannya, seperti menggunakannya untuk keuntungan pribadi atau melakukan tindakan yang merugikan negara.
Sebagai catatan, setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda tentang pembatalan dan pencabutan kewarganegaraan, sehingga disarankan untuk selalu mengecek dengan pihak yang berwenang, atau konsulat setempat untuk informasi yang lebih detail dan persyaratan yang sesuai. Beberapa negara juga memiliki mekanisme untuk mengajukan banding, atau apel terhadap keputusan pembatalan kewarganegaraan.
Advertisement
Syarat yang Harus Dipenuhi Sebagai Warga Negara
Syarat yang harus dipenuhi sebagai warga negara bervariasi tergantung pada negara tempat seseorang memiliki kewarganegaraan. Namun, beberapa syarat umum yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut:
- Pendidikan kenntah negara, di mana seseorang harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang sejarah, geografi, politik, dan hukum negara tersebut.
- Tes bahasa di mana seseorang harus memiliki kemampuan berbahasa yang cukup, dalam bahasa negara tersebut.
- Kewajiban pajak, membuat seseorang harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
- Kewajiban militer di mana harus siap untuk melakukan kewajiban militer jika diperlukan.
- Kewajiban menjaga persatuan dan kesatuan negara:
- Kewajiban memelihara keamanan negara
- Kewajiban menghormati hukum dan peraturan negara
- Kewajiban memelihara lingkungan
Syarat-syarat ini dapat berbeda-beda di setiap negara, dan dapat diubah dari waktu ke waktu, sehingga disarankan untuk selalu mengecek dengan pihak yang berwenang atau konsulat setempat untuk informasi yang lebih detail dan persyaratan yang sesuai.