Ekonomi Kreatif adalah Kegiatan Ekonomi Berbasis Kreativitas, Kenali Ciri-Ciri dan Jenisnya

Ekonomi kreatif merupakan proses perekonomian yang mengutamakan nilai kreativitas.

oleh Husnul Abdi diperbarui 29 Mar 2023, 07:50 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2023, 07:50 WIB
Mengulik Beli Kreatif Lokal, Program Pemberdayaan Sektor Kreatif Terdampak Pandemi ala Kemenparekraf
Ilustrasi ekonomi kreatif. (dok. Biro Humas Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta Ekonomi kreatif adalah aliran ekonomi yang sedang sering dibahas saat ini. Pasalnya, ekonomi kreatif memang baru lahir pada awal abad ke-21 atau awal tahun 2000-an. Ekonomi kreatif merupakan proses perekonomian yang mengutamakan nilai kreativitas.

Ekonomi kreatif adalah proses ekonomi yang di dalamnya membutuhkan gagasan dan ide kreatif serta kemampuan intelektual untuk membangunnya. Aliran ekonomi ini mengutamakan nilai intelektual dalam menghasilkan uang, menambah kesempatan kerja, dan memberikan kesejahteraan pada masyarakat.

Ekonomi kreatif adalah aliran ekonomi yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu. Sementara itu, tujuannya sendiri tentunya adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi individu tersebut.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (29/3/2023) tentang ekonomi kreatif adalah.

Pengertian Ekonomi Kreatif

Pameran Pariwisata Indonesia, UMKM Ekonomi Kreatif dan Festival Kuliner
Pengertian Ekonomi Kreatif. (Dok: Biro Humas Kemenparekraf)

Ekonomi kreatif adalah istilah yang harus kamu pahami pada saat ini dengan perkembangannya yang begitu pesat. Menurut United Nations Conference on Trade and Development, ekonomi kreatif adalah konsep yang berkembang yang dibangun di atas interaksi antara kreativitas manusia dan ide-ide dan kekayaan intelektual, pengetahuan, dan teknologi. Pada dasarnya ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi berbasis pengetahuan yang menjadi dasar 'industri kreatif'.

Menurut John Howkins, ekonomi kreatif adalah kegiatan ekonomi di mana input dan outputnya adalah sebuah ide atau gagasan. Ekonomi kreatif adalah gabungan dari semua bagian industri kreatif, termasuk perdagangan, tenaga kerja, dan produksi. Industri kreatif adalah urat nadi ekonomi kreatif, yang juga dianggap sebagai sumber penting nilai komersial dan budaya.

Sementara itu, menurut Institute For Development Economy and Finance, ekonomi kreatif adalah proses peningkatan nilai tambah hasil dari eksploitasi kekayaan intelektual berupa kreativitas, keahlihan dan bakat individu menjadi suatu produk yang bisa dijual. Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyebutkan bahwa ekonomi kreatif adalah aliran ekonomi yang terdiri dari beberpa bagian yaitu: core creative industry, forward and backward linkage creative industry. Konsep industri kreatif memberikan suatu pada perekonomian, khususnya pengaruhnya terhadap pengangguran, pembangunan regional, dan dinamika kawasan urban (Andari et al., 2007; Dina, Deny 2015).

Ciri-Ciri Ekonomi Kreatif

Ciri-Ciri Ekonomi Kreatif
Ciri-Ciri Ekonomi Kreatif

Ciri-ciri ekonomi kreatif adalah sebagai berikut:

1. Memiliki Kreasi Intelektual. Kreasi intelektual artinya dibutuhkan kreativitas dan keahlian dalam menciptakan suatu produk pada masing-masing sektor usaha ekonomi kreatif.

2. Berbasis pada Ide. Ide menjadi modal yang harus disiapkan dalam ekonomi kreatif. Setiap orang tentunya memiliki ide yang berbeda, oleh karena itu ide yang ada harus dikembangkan demi menciptakan inovasi dan kreativitas dalam bidang ekonomi kreatif.

3. Tidak ada batasan. Dalam ekonomi kreatif tidak terdapat batasan apapun dalam berinovasi dan berkreativitas dalam menciptakan suatu produk.

4. Mudah Digantikan. Mudah digantikan artinya inovasi dalam bidang ekonomi kreatif harus selalu dikembangkan sesuai dengan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, kreasi dan inovasi yang diciptakan diharapkan mudah digantikan agar bisa menyesuaikan dengan pasar dan dapat diterima dengan baik oleh konsumen.

5. Memerlukan Kerja Sama. Dalam ekonomi kreatif, kerja sama antara pengusaha dengan pemerintah yang mengatur kebijakan sangatlah penting demi kelancaran proses bisnis yang dijalani.

Jenis Ekonomi Kreatif

Ilustrasi ekonomi kreatif
Ilustrasi ekonomi kreatif. (Image by pch.vector on Freepik)

Setidaknya ada sekitar 15 sektor yang menjadi ruang lingkup atau jenis ekonomi kreatif. Melansir Inpres Nomor 6 Tahun 2009, ruang lingkup atau jenis ekonomi kreatif adalah sebagai berikut:

1. Periklanan

Periklanan adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan, yakni komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu. Kegiatan ini meliputi proses kreasi, operasi, dan distribusi dari periklanan yang dihasilkan, misalnya riset pasar, perencanaan komunikasi periklanan, media periklanan luar ruang, produksi material periklanan, promosi dan kampanye relasi publik.

2. Arsitektur

Arsitektur adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan secara menyeluruh, baik dari level makro (town planning, urban design, landscape architecture) sampai level mikro (detail konstruksi).

3. Pasar Barang Seni

Pasar barang seni adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barangbarang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni dan sejarah yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan dan internet, meliputi barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film.

4. Kerajinan

Kerajinan adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat atau dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai proses penyelesaian produknya.

5. Desain

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.

6. Fesyen

Kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.

7. Video, Film dan Fotografi

Termasuk di dalamnya manajemen produksi film, penulisan skrip, tata sinematografi, tata artistik, tata suara, penyuntingan gambar, sinetron, dan eksibisi film.

8. Permainan Interaktif

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.

9. Musik

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.

10. Seni Pertunjukan

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.

11. Penerbitan dan Percetakan

Kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya.

12. Layanan Komputer dan Peranti Lunak

Kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan peranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur peranti lunak, desain prasarana peranti lunak dan peranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.

13. Televisi dan Radio

Kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.

14. Riset dan Pengembangan

Kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

15. Kuliner

Kegiatan kreatif ini termasuk baru, kedepan direncanakan untuk dimasukkan ke dalam sektor industri kreatif dengan melakukan sebuah studi terhadap pemetaan produk makanan olahan khas Indonesia yang dapat ditingkatkan daya saingnya di pasar ritel dan pasar internasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya