Liputan6.com, Jakarta Cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam perlu diketahui serta dipelajari oleh umat Muslim. Mengkafani adalah satu di antara bentuk pengurusan jenazah seorang muslim atau muslimah.
Sesungguhnya, mempelajari cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan adalah kewajiban seluruh umat Islam. Hal ini dikarenakan setiap kita adalah ahli waris dari anggota keluarga kita dan tentu saja memiliki kewajiban kelak untuk mengurusi jenazah anggota keluarga kita.
Advertisement
Perlu anda ketahui bahwa cara mengkafani jenazah laki-laki sesuai sunnah sebenarnya cukup berbeda dengan mengkafani jenazah perempuan. Perbedaan tersebut telah diatur di dalam Alquran dan sunnah bahwa cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan haruslah memperhatikan beberapa detail seperti jenis kain kafan yang akan dililitkan pada jenazah.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai cara mengkafani jenazah laki-laki dan perempuan sesuai syariat Islam yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (2/4/2023).
1. Cara Mengkafani Jenazah Perempuan
Kain kafan untuk mayat perempuan terdiri dari 5 lembar kain putih, yang terdiri dari:
- Lembar pertama berfungsi untuk menutupi seluruh badan.
- Lembar kedua berfungsi sebagai kerudung kepala.
- Lembar ketiga berfungsi sebagai baju kurung.
- Lembar keempat berfungsi untuk menutup pinggang hingga kaki.
- Lembar kelima berfungsi untuk menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengkafani mayat perempuan yaitu:
a. Susunlah kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Kemudian, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b. Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c. Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
d. Pakaikan sarung.
e. Pakaikan baju kurung.
f. Dandani rambutnya dengan tiga dandanan, lalu julurkan ke belakang.
g. Pakaikan kerudung.
h. Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan ke dalam.
i. Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.
j. Doa menaburkan bedak pada manyat
أَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيّدِنَا مُحَمَّدِ النَّتِي الَّذِي جَاءَ بِالحق المبين.
Artinya: "Ya Allah berikanlah rahmat atas penghulu kami Muhammad saw sebagai Nabi yang membawa kebenaran yang nyata."
Advertisement
2. Cara Mengkafani Jenazah Laki-Laki
Adapun tata cara mengkafani jenazah laki-laki sesuai dengan syariat Islam adalah sebagai berikut:
a. Bentangkan tiga lembar kain kafan yang telah dipotong sesuai ukuran jenazah. Kemudian susun dengan meletakkan kain paling lebar di bagian paling bawah. Tetapi jika kain memiliki lebar yang sama, maka geser kain yang di tengah sedikit ke kanan dan yang paling atas sedikit ke kiri, atau bisa juga sebaliknya.
b. Berikan wewangian sebanyak tiga kali pada kain kafan, sesuai sunnah Rasul.
c. Siapkan 3-5 utas tali, kemudian letakkan tepat di bawah kain pada lapisan paling bawah.
d. Persiapkan kafan yang sudah diberi wewangian untuk diletakkan di bagian anggota tertentu nanti, antara lain sebagaimana berikut:
- Bagian Manfad (lubang terus), antara lain: kedua mata, hidung, kedua telinga, dan kemaluan.
- Bagian anggota sujud, antara lain: dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki.
- Anggota yang tersembunyi dan persendian, antara lain: ketiak, belakang kedua lutut dan belakang kedua telinga.
e. Setelah kain kafan siap seperti anjuran sebelumnya, maka angkat jenazah secara hati-hati lalu baringkan di atas kain kafan. Tutup bagian anggota badan tertentu, lalu selimutkan kain kafan selembar demi selembar dimulai dari kain yang paling atas hingga yang paling bawah, lalu ikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.
3. Mengenal Mengkafani Jenazah
Dikutip dari buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah (2019) karya Tgk. Husnan M. Thaib, SHI, menjelaskan bahwa mengkafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya walau hanya sehelai kain. Mengkafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-sebaiknya. Rasulullah SAW bersabda:
“Bilamana seseorang diantara kamu mengkafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik.” (HR. Muslim)
Hukum mengkafani jenazah muslim dan bukan mati syahid adalah fardhu kifayah. Adapun hal-hal yang disunnahkan dalam mengkafani jenazah adalah sebagai berikut ini:
- Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih dan menutupi seluruh tubuh mayat.
- Kain kafan hendaknya berwarna putih.
- Jumlah kain kafan untuk mayat laki-laki hendaknya 3 lapis, sedangkan bagi mayat perempuan 5 lapis.
- Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu.
- Tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
Setelah itu, jenazah yang sudah dikafani dapat disholatkan. Orang paling utama untuk melaksanakan salat jenazah adalah sebagai berikut:
- Orang yang diwasiatkan si mayat dengan syarat tidak fasik atau tidak ahli bid’ah.
- Ulama atau pemimpin terkemuka di tempat itu.
- Orang tua si mayat dan seterusnya ke atas.
- Anak-anak si mayat dan seterusnya ke bawah.
- Keluarga terdekat.
- Kaum muslimin seluruhnya.
Advertisement