Liputan6.com, Jakarta - Puasa Senin-Kamis merupakan amalan sunnah yang sering dilakukan Rasulullah SAW. Siti Aisyah radhiyallahu anha pernah menyampaikan bahwa Nabi Muhammad SAW senantiasa puasa di dua hari tersebut.
“Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu menjaga puasa Senin dan Kamis.” (HR Tirmidzi dan Ahmad)
Senin dan Kamis merupakan hari penyampaian amalan setiap hamba Allah SWT. Oleh karenanya, akan jauh lebih jika saat amalan kita disampaikan dalam keadaan berpuasa, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW.
Advertisement
Baca Juga
"Amal perbuatan manusia akan disampaikan pada setiap hari Kamis dan Senin. Maka aku ingin amalku diserahkan saat aku berpuasa.” (HR Tirmidzi)
Banyak keutamaan yang akan diperoleh bagi muslim yang berpuasa di hari Senin dan Kamis. Terlepas dari keutamaannya, muncul sebuah pertanyaan terkait boleh atau tidaknya puasa di dua hari tersebut jika sudah melewati Nisfu Sya’ban atau mulai memasuki separuh terakhir Sya’ban.
Bolehkah puasa Senin-Kamis setelah Nisfu Sya’ban, apakah haram? Simak penjelasan ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengatakan, memang ditemukan riwayat yang menyatakan puasa setelah Nisfu Sya’ban atau memasuki separuh hari terakhir Sya’ban dilarang. Sebagian menghukumi makruh, dan sebagiannya lagi sampai mengharamkan.
“Itu dalam mazhab kita bahwasanya kalau orang sudah memasuki Nisfu Sya’ban dan dia tidak punya kebiasaan maka jangan berpuasa,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Buya Yahya, Sabtu (15/2/2025).
Menurut Buya Yahya, larangan puasa setelah Nisfu Sya’ban merupakan khilaf di antara ulama. Tidak sepenuhnya puasa setelah Nisfu Sya’ban dilarang karena ada beberapa alasan tertentu yang pada akhirnya membolehkan puasa meski sudah lewat tanggal 15 Sya’ban.
“Jadi gini, akan hilang keharaman atau kemakruhan, khilaf di sini, adalah kalau disambung dengan hari sebelum Nisfu Sya'ban atau memang dia punya kebiasaan puasa Senin-Kamis, atau puasa yang lainnya, atau bagi dia yang punya utang (puasa Ramadhan),” jelas Buya Yahya.
“Yang nggak diperkenankan adalah nggak pernah puasa eh tiba-tiba (lewat Nisfu Sya’ban) puasa, bukan karena bayar utang. Kalau Anda bayar utang ya sah-sah saja,” tambah Buya Yahya.
Kesimpulannya, puasa Senin-Kamis masih boleh dilakukan meski sudah memasuki separuh terakhir Sya’ban bagi muslim yang sudah biasa melakukan puasa sunnah tersebut sebelum-sebelumnya. Adapun jika tidak ada alasan tertentu, puasa setelah Nisfu Sya’ban tidak diperkenankan.
Advertisement
Niat Puasa Senin-Kamis
Niat puasa sunah Senin-Kamis dapat dilafalkan di malam hari sejak terbenamnya matahari hingga terbit fajar. Bisa juga dilafalkan di siang hari sebelum waktu zuhur, karena ini adalah puasa sunah.
Lafal Niat Puasa Sunah Senin
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil itsnaini lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah hari Senin karena Allah ta‘âlâ."
Lafal Niat Puasa Sunah Kamis
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الخَمِيْسِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma yaumil khamîsi lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, "Aku berniat puasa sunah hari Kamis karena Allah ta‘âlâ."
Wallahu a’lam.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)