Haji Tamattu adalah Haji yang Umumnya Dilakukan Orang Indonesia, Begini Pelaksanaannya

Haji Tamattu adalah salah satu macam-macam haji, selain haji Ifrad dan haji Qiran.

oleh Husnul Abdi diperbarui 23 Apr 2023, 02:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2023, 02:00 WIB
Merupakan Bulan Haji
Ilustrasi Ibadah Haji Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Haji tamattu adalah salah satu macam-macam haji yang perlu dipahami umat Islam. Macam-macam haji dibagi berdasarkan waktu pelaksanaannya, di mana setiap jemaah terbagi menjadi beberapa kelompok terbang. Hal ini mengkibatkan ada jemaah yang datang duluan, dan ada pula yang datang berdekatan di bulan Zulhijjah.

Haji adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah, untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Waktu pelaksanaan ini yang membedakan haji dengan umrah. Umrah bisa dilakukan kapan saja tanpa ada ikatan waktu, sedangkan haji harus dikerjakan di bulan Syawal, Zulqaidah dan Zulhijjah.

Haji Tamattu adalah salah satu macam-macam haji, selain haji Ifrad dan haji Qiran. Macam-macam haji ini perlu dikenali perbedaannya agar tidak salah. Perbedaan ini terkait dengan pelaksanaan umrah yang bersamaan dengan haji. Ada yang mengerjakan umrah terlebih dahulu baru haji, ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah, dan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umrah.

Namun, tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus disandingkan dengan ibadah umrah. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (14/4/2023) tentang haji tamattu.

Mengenal Haji Tamattu

Menunaikan Ibadah Haji dan Umroh
Ilustrasi Menunaikan Ibadah Haji Credit: pexels.com/pixabay

Kata tamattu’ berarti bersenang-senang. Haji tamattu adalah macam-macam haji yang berarti mendahulukan umrah baru haji. Haji Tamattu adalah melaksanakan umrah terlebih dulu pada bulan-bulan haji, lalu ber-tahallul, kemudian berihrām haji dari Makkah atau sekitarnya pada 8 Zulhijjah (hari Tarwiyah) atau 9 Zulhijjah tanpa harus kembali lagi dari miqat semula.

Selama jeda waktu tahallul itu, jamaah bisa bersenang-senang karena tidak dalam keadaan ihrām dan tidak terkena larangan ihrām tapi dikenakan dam. Jadi, saat mengerjakan ibadah haji tamattu, jemaah haji mengerjakan umrah pada bulan haji terlebih dulu, baru kemudian mengerjakan haji. Dengan cara ini jemaah wajib membayar dam.

Pelaksanaan Haji Tamattu

Pelaksanaan haji Tamattu adalah dengan  jemaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawwal, Zulqaidah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijjah), kemudian jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah, lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya.

Setelah tahallul, jemaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijjah. Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijjah) jamaah berihram kembali dari Makkah untuk melaksanakan haji hingga sempurna.

Bagi yang melaksanakan haji Tamattu adalah wajib baginya untuk menyembelih hewan qurban (seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah).

Tata Cara Haji Tamattu

Ilustrasi haji
Ilustrasi haji (dok.pexels)

Haji tamattu adalah macam-macam haji yang berarti mendahulukan umrah baru haji. Melansir Dream, tata cara haji tamattu adalah sebagai berikut:

Ihram untuk ibadah umroh yang dimulai dari Miqat.

  1. Sa’i.
  2. Tahallul dengan memotong rambut.
  3. Ihram untuk menunaikan ibadah haji.
  4. Wukuf di Arafah.
  5. Mabit di Muzdalifah.
  6. Melempar jumroh aqabah.
  7. Tahallul awal.
  8. Mabit di Mina saat hari Tasyriq.
  9. Melempar jumroh ula, wustho, dan aqabah di hari Tasyrik.
  10. Tawaf ifadah.
  11. Sa’i.
  12. Tahallul tsani.
  13. Tawaf wada.

Hal yang tak boleh dilupakan saat melaksanakan haji tamattu adalah membayar dam atau denda. Dam sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu dam nusuk dan dam isaah. Dam nusuk adalah dam yang dikenakan pada jemaah yang melakukan haji tamattu dan haji qiran. Di mana pelaksanaannya bukan dikarenakan kesalahan. Dam isaah adalah dam yang dikenakan pada seseorang yang telah melakukan pelanggaran atau kesalahan saat pelaksanaan ibadah haji. Orang yang membayarkan dam isaah ini biasanya adalah karena tidak melakukan bagian dari wajib haji sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Mengenal Haji Ifrad

Haji
Ilustrasi Menunaikan Ibadah Haji Credit: pexels.com/pixabay

Haji Tamattu adalah melaksanakan ibadah umrah sebelum haji. Hal ini berbeda dengan haji Ifrad. Haji Ifrad merupakan macam-macam haji di mana haji dilaksanakan terlebih dahulu, setelah itu baru mengerjakan umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad afrada memiliki makna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri. Dengan demikian, orang yang berhaji dengan ifrad adalah orang menyelesaikan ibadah haji terlebih dahulu. Setelah selesai, jemaah baru bisa melakukan umrah.

Pelaksanaan Haji Ifrad

Pelaksanaan yaitu setiba di Mekkah, jemaah melakukan tawaf qudum (tawaf diawal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua raka’at di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihram.

Dalam keadaan ini, jemaah haji tidak boleh melakukan segala hal yang diharamkan ketika berihram, jadi tetap dalam keadaan berihram hingga datang masa tahallul yakni pada tanggal 10 Zulhijjah. Setelah haji, jemaah melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, jika jemaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram lagi. Haji ini tidak perlu membayar dam.

Mengenal Haji Qiran

Dilihat dari Rukunnya
Ilustrasi Melaksanakan Ibadah Haji Credit: pexels.com/pixabay

Haji Qiran merupakan haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang mana dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pelaksanaan haji ini tidak jauh berbeda dengan Haji Ifrad, tapi kamu perlu memperhatikan beberapa hal.

Pertama jemaah berihram untuk umrah dan berihram untuk haji, sebelum memulai tawaf. Kemudian saat memasuki kota Makkah, jemaah melakukan tawaf qudum (tawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian sholat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.

Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), tetap masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijjah.

Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Namun yang perlu menjadi perhatian pada haji ini yaitu kewajiban membayar dam. Membayar dam ini dengan menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijjah atau di hari tasyriq.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya