Hukum Sholat Jumat untuk Wanita, Pahami Dasar Hukumnya

Penjelasan tentang hukum shalat jumat untuk perempuan, beserta dengan dalil-dalilnya.

oleh Woro Anjar Verianty diperbarui 05 Mei 2023, 14:40 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi Sholat Jumat
Ilustrasi Sholat Jumat (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Sholat Jumat  adalah salat berjamaah yang memiliki arti penting dalam Islam. Umat Islam berkumpul di masjid setiap hari Jumat untuk mempersembahkan doa khusus ini, yang mencakup khotbah yang disampaikan oleh imam atau pemimpin agama. Sementara sholat Jumat adalah kewajiban wajib bagi laki-laki dalam Islam, muncul pertanyaan apakah juga wajib bagi perempuan sering diperdebatkan. 

Dalam Islam, perempuan memiliki tempat khusus dalam masyarakat dan dianggap setara dalam martabat dan nilai dengan laki-laki. Namun, peran dan tanggung jawab yang diberikan kepada laki-laki dan perempuan mungkin berbeda berdasarkan karakteristik biologis dan sosial mereka. Hal ini tercermin dalam hukum Islam tentang sholat Jumat. Sementara laki-laki diwajibkan untuk menghadiri sholat Jumat, perempuan tidak diwajibkan untuk melakukannya. 

Namun, wanita tetap dianjurkan untuk berpartisipasi dalam sholat jika memungkinkan dan pantas bagi mereka untuk melakukannya. Dalam beberapa kasus, perempuan mungkin menghadapi hambatan logistik atau sosial yang mencegah mereka menghadiri sholat di masjid. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi keputusan seorang wanita untuk mengikuti sholat Jumat.

Untuk lebih memahami hukum sholat Jumat untuk perempuan, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Jumat (5/5/2023). Penjelasan tentang hukum sholat jumat untuk perempuan, beserta dengan dalil-dalilnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hukum Sholat Jumat Untuk Wanita

Ilustrasi shalat jumat perempuan
Ilustrasi shalat jumat perempuan (dok.pexels.com)

Dalam Islam, sholat Jumat (Jumatan) adalah ibadah sholat wajib yang dihadiri oleh laki-laki yang telah mencapai usia baligh dan wajib melaksanakan sholat. Wanita, di sisi lain, tidak diwajibkan untuk menghadiri sholat Jumat, tetapi dianggap sebagai tindakan yang dianjurkan atau sunnah.

Sebab, salat Jumat biasanya dilaksanakan di masjid dengan jamaah yang banyak, dan seringkali melibatkan kegiatan tambahan seperti khutbah dan mendengarkan ceramah. Oleh karena itu, untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para wanita dianjurkan untuk melaksanakan sholat jumat di rumah atau di lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Namun, jika wanita ingin menghadiri sholat Jumat di masjid, mereka diperbolehkan melakukannya selama mereka tidak mengganggu jamaah laki-laki dan menjaga tata krama dan etika Islam yang baik. Beberapa masjid mungkin tidak memiliki fasilitas khusus bagi wanita untuk menghadiri sholat Jumat, sehingga disarankan bagi wanita untuk berkoordinasi dengan pengurus masjid sebelum memutuskan untuk menghadiri sholat Jumat di masjid.


Dalil Tentang Hukum Sholat Jumat Untuk Wanita

Surat Al Baqarah Ayat 286
Ilustrasi Al Qur’an Credit: freepik.com

Pada dasarnya, tidak ada dalil yang secara khusus mengatur tentang wajib atau sunnahnya sholat Jumat bagi perempuan dalam ajaran Islam. Akan tetapi, terdapat beberapa hadis dan ayat Al-Quran yang memberikan pedoman tentang sholat Jumat secara umum.

Salah satu hadis yang relevan terkait dengan perempuan dan sholat Jumat adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda:

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَلَكِنَّ بُيُوتَهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Artinya: "Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk masuk ke dalam masjid, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka."

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW mengizinkan perempuan untuk pergi ke masjid, namun memberikan saran agar mereka lebih baik melakukan sholat di rumah.

Selain itu, dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Jumu'ah ayat 9:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu menuju zikrullah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui."

Ayat ini menunjukkan bahwa sholat Jumat adalah suatu kewajiban bagi kaum laki-laki yang telah baligh, sedangkan tidak disebutkan secara spesifik kewajiban bagi perempuan. Namun, perempuan dianjurkan untuk melakukan sholat Jumat jika memungkinkan dan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.


Cerita Perempuan Yang Melakukan Sholat Jumat Pada Zaman Nabi

Ada sebuah kisah dari zaman Nabi Muhammad SAW yang menyoroti pentingnya mengakomodasi wanita dalam sholat Jumat. Dikatakan bahwa pada tahun-tahun awal Islam di Madinah, wanita biasa menghadiri sholat Jumat bersama pria di masjid. Namun, seraya sidang semakin besar, beberapa pria mulai mengeluh bahwa para wanita membuat keributan.

Nabi Muhammad SAW memperhatikan hal ini dan memutuskan untuk membuat area terpisah bagi wanita untuk sholat di masjid, di mana mereka masih bisa mendengarkan khotbah dan berpartisipasi dalam sholat tanpa mengganggu jamaah pria. Area ini dipisahkan dari area pria dengan tirai atau sekat, dan wanita akan masuk dan keluar masjid melalui pintu terpisah.

Sikap Nabi Muhammad SAW ini menunjukkan rasa hormat dan perhatiannya terhadap kebutuhan wanita, dan menjadi preseden untuk mengakomodasi wanita dalam sholat Jumat. Saat ini, banyak masjid di seluruh dunia memiliki fasilitas terpisah bagi wanita untuk melakukan sholat Jumat, sementara yang lain mungkin telah menetapkan waktu bagi wanita untuk menghadiri sholat di aula utama.

Penting untuk dicatat bahwa meskipun sholat Jumat tidak wajib bagi wanita dalam Islam, mereka tetap dapat untuk berpartisipasi dalam sholat jika memungkinkan dan pantas bagi mereka untuk melakukannya. Dengan mengakomodir wanita dalam sholat Jumat, kita dapat memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk terhubung dengan iman mereka dan berpartisipasi dalam ibadah komunal kepada Allah.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya