Batas Waktu Sholat Subuh dan Hukum Bangun Kesiangan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Batasan waktu sholat Subuh adalah sampai matahari terbit dari ufuk timur.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 14 Okt 2024, 13:43 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2023, 08:00 WIB
STOK A - Batas Waktu Sholat Subuh dan Hukum Bangun Kesiangan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi salat tahajud (Foto: moslemforall.com)

Liputan6.com, Jakarta Batas waktu sholat Subuh yang penting untuk diketahui oleh setiap umat Muslim. Pasalnya, banyak orang yang bangun kesiangan, sebab sering begadang malam hari. Hal ini membuat salat lima waktu menjadi tidak lengkap.

Dengan mengetahui batas waktu sholat Subuh dan hukum bangun kesiangan, seseorang akan terbiasa sholat Subuh tepat waktu. Sholat Subuh termasuk ibadah yang memiliki keutamaan yang tidak terdapat pada sholat lainnya. Allah SWT berfirman,

"Dirikanlah sholat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula sholat) Subuh! Sesungguhnya sholat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS Al Isra: 78)

Supaya tidak sia-sia menjalankan ibadah sholat Subuh, anda perlu mengetahui batas waktu sholat Subuh dan hukum bangun kesiangan. Berikut Liputan6.com ulas mengenai penjelasan terkait hal tersebut yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (14/4/2023).

1. Batas Waktu Sholat Subuh

STOK A - Batas Waktu Sholat Subuh dan Hukum Bangun Kesiangan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi salat, Iduladha, di rumah. (Photo by RODNAE Productions on Pexels)

Waktu shalat subuh yang utama dimulai usai berkumandang adzan dari terbit fajar shadiq, yaitu fajar kedua hingga sebelum masuknya waktu matahari terbit (syuruq) sebgaai batas akhir shalat subuh. Subuh berakhir saat sudah masuk waktu matahari terbit.

Hal ini berdasarkan hadits berikut:

وَقْتُ صَلاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ

Artinya: “Dari Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Dan waktu shalat shubuh dari terbitnya fajar (shadiq) sampai sebelum terbitnya matahari.” (HR. Muslim)

Fajar shadiq (fajar nyata) adalah sebuah cahaya yang terlihat pada waktu subuh sebagai batas antara akhir malam dengan permulaan pagi. Melansir dari NU Online, fajar shadiq adalah cahaya tipis yang posisinya horizontal terhadap ufuk dan bertambah terang seiring waktu. Itulah yang menentukan awal waktu sholat subuh.

Sementara, fajar kadzib (fajar semu) adalah cahaya yang muncul sebelum fajar shadiq. Intensitas cahayanya tidak terlalu terang dan berbentuk segitiga khas yang menjulang sepanjang garis ekliptika. Maka dari itu, ulama dan peneliti bukan hanya melihat Fajar Shodiq sebagai batas awal waktu sholat subuh, tapi juga penting mengamati munculnya Fajar Kadzib.

Secara sederhana, sholat subuh sebaiknya dilaksanakan hanya sampai langit arah timur berwarna kekuning-kuningan, yaitu tanda akan terbitnya matahari. Sementara, ketika sudah memasuki waktu jawaz sampai matahari terbit dari ufuk timur, ini merupakan tanda bahwa waktu sholat subuh telah habis.

2. Hukum Bangun Kesiangan dan Baru Sholat Subuh

STOK A - Batas Waktu Sholat Subuh dan Hukum Bangun Kesiangan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi salat, Muslim, Islam. (Foto oleh Monstera dari Pexels)

Setelah mengetahui batas waktu sholat Subuh, anda perlu mengetahui hukumnya bisa mengerjakan sholat Subuh kesiangan. Apabila seorang muslim kesiangan untuk bangun menjalankan sholat Subuh tanpa adanya unsur kesengajaan, maka orang tersebut harus segera melaksanakan shalat Subuh. Dalam hal ini, ia tidak berdosa. Sebab, keterlambatannya untuk melaksanakan shalat bahkan hingga keluar waktunya bukan karena unsur kesengajaan.

Hal ini pernah terjadi pada diri Rasulullah SAW. Suatu ketika Rasulullah SAW sedang dalam perjalanan. Ketika malam, beliau saw dan para sahabat tertidur hingga matahari terbit. Seketika itu, beliau saw memerintahkan Bilal untuk adzan dan iqamah. Akhirnya, Rasul SAW dan para sahabat shalat subuh di kala matahari telah terbit.

Sedangkan, seorang Muslim bangun kesiangan hingga matahari terbit dan belum mengerjakan sholat Subuh dengan ada unsur kesengajaan, maka ia berkewajiban untuk mengqadha shalatnya. Hendaklah dirinya segera melaksanakan shalat ketika bangun. Di samping itu, ia harus bertaubat kepada Allah SWT karena telah sengaja meninggalkan shalat tatkala telah tiba waktunya. Bagaimanapun juga, meninggalkan shalat secara sengaja termasuk dosa besar.

Sementara itu, untuk orang yang sering bangun kesiangan dan baru melakukan sholat Subuh, maka tidak diharamkan walaupun karena kebiasaan itu orang tersebut akan bangun setelah matahari terbit. Sebab orang tersebut tidak masuk khitab sebagai mukallaf, karena orang yang lupa, hilang akal dan tidur tidak mendapat ancaman siksa. Sebagaimana keterangan dalam Kitab Fatawa Ar-Ramli.

"Seseorang tidur menjelang waktu subuh tiba, sedangkan sebagimana biasanya ia akan terbangun setelah matahari terbit, apakah tidurnya orang tersebut dihukumi haram atau tidak? Jawaban Imam Ar-Ramli: tidurnya orang tersebut tidak diharamkan, karena orang yang sedang tertidur keluar dari khitab syara’. Kebiasaan yang tidak baik tentu harus dihindari, apalagi hal ini menyangkut dengan meninggalkan kewajiban shalat, dikarenakan orang yang tidur terlalu malam akan terasa malas ketika hendak menjalankan shalat subuh, apalagi kalau ia sampai sengaja meninggalkan shalat maka ancaman siksanya lebih berat lagi."

3. Bacaan Niat dan Tata Cara Qadla Subuh

STOK A - Batas Waktu Sholat Subuh dan Hukum Bangun Kesiangan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi Sholat Idul Fitri di Rumah Credit: shutterstock.com

Berikut ini bacaan niat dan tata cara qadla sholat Subuh yang bisa anda hafalkan, yakni:

أُصَلِّي فَرْضَ…… مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَضَآءً لله تَعَالَى

Arab Latin: Usholli fardha (sebutkan nama shalat yang diqadha. Misalnya, fardha dhuhri atau fardha subhi dsb) mustaqbilal qiblati qadha’an lillahi taala.

Artinya: “Saya berniat sholat fardhu (subuh dua rakaat-misalnya) menghadap kiblat, qadha karena Allah Ta'ala.”

Semua niat dalam melaksanakan qadla shalat fardhu sama, hanya diganti dengan qadaan pada lafad adaan. Untuk tata cara dan doanya sama seperti salat fardu biasanya.

Hal ini senada dengan dalil hadis riwayat Imam Bukhari No. 572:

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة لها إلا ذلك

Artinya: “Barangsiapa meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah shalat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.”

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya