Cara Membuat Paspor Baru Online, Syarat dan Biayanya

aspor menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki saat bepergian ke negara lain.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 12 Mei 2023, 14:00 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi visa dan paspor.
Ilustrasi visa dan paspor. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Cara membuat paspor penting diperhatikan bagi Anda yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki saat bepergian ke negara lain. Paspor berisi identitas pemiliknya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Untuk bisa mendapatkan paspor, Anda harus mengikuti cara membuat paspor yang telah ditetapkan di Indonesia. Saat ini cara membuat paspor lebih praktis dengan antrean online. 

Cara membuat paspor satu ini mempermudah pemohon paspor untuk mendapatkan nomor antrean, tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi. Dengan cara membuat paspor online ini, mengurus paspor jadi lebih efisien.

Cara membuat paspor meliputi syarat, cara mendapat nomor antrean, wawancara, dan biaya yang harus dikeluarkan. Berikut cara membuat paspor baru, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(26/2/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Syarat mengajukan paspor baru

Paspor
Ilustrasi paspor. (Pexels.com/Vinta Supply Co.)

Cara membuat paspor yang pertama adalah menyiapkan syarat pengajuan paspor baru. Syarat-syarat yang harus disiapkan adalah:

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.


Meminta nomor antrean online

Ilustrasi ponsel | cottonbro dari pexels
Ilustrasi ponsel | cottonbro dari pexels

Untuk bisa mengajukan paspor baru, Anda perlu memiliki nomor antrean. Nomor antrean ini bisa Anda dapatkan secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh gratis di melalui Google Play atau App Store. Berikut cara mengaktifkan aplikasi paspor online:

1. Setelah mendownload aplikasi Layanan Paspor Online, masukkan email dan nomor telepon. Tunggu konfirmasi melalui email.

2. Kemudian masukkan kode. Selanjutnya, Anda harus mengisi data diri sesuai kartu identitas. Usahakan mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut.

3. Selanjutnya Anda akan menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin Anda tuju untuk melakukan permohonan paspor.

4. Kemudian Anda bisa bebas memilih jadwal kapan akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ada kolom tanggal dan jam. Tapi untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja.

5. Selanjutnya isi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'.

6. Setelah itu, Anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus Anda download.

7. File tersebut kemudian di-print dan kemudian harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, Anda juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk membuat paspor.


Menyerahkan dokumen dan wawancara ke kantor imigrasi

Kantor Imigrasi Tangerang Bagikan e-Paspor Gratis untuk Masyarakat
Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Tangerang (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Setelah mendapat nomor antrean dan dokumen siap, Anda harus datang langsung ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal dan jam yang diberikan pada antrean online. Walaupun telah membuat melalui online Anda tetap harus pergi ke kantor Imigrasi.

Hal ini dikarenakan sistem online hanyalah untuk mempersingkat proses pendaftaran. Anda harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Saat wawancara, biasanya akan ditanyakan mengenai mengapa membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, Anda akan diarahkan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.

Paspor baru bisa diambil setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya. Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.


Biaya paspor terbaru

Kantor Imigrasi Tangerang Buka Aplikasi Pengaduan 24 Jam
Kantor Imigrasi Tangerang (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Biaya pembuatan paspor bergantung pada jumlah halaman dan jenis paspor. Ditjen Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor. Berikut biaya pembuatan paspor:

- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).


Cara memperpanjang paspor

Ilustrasi Paspor
Ilustrasi paspor (Dok.Unsplash)

Paspor Indonesia baik itu biasa maupun elektronik, memiliki masa berlaku 5 tahun. Jika sudah melewati masa ini Anda harus memperpanjang paspor kembali di kantor imigrasi.

Secara umum cara memperpanjang paspor sama dengan pengajuan paspor baru. Anda perlu menyiapkan syarat, mengajukan nomor antrean, dan datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan mengambil paspor.

Syarat yang harus dipenuhi pembuatan paspor yaitu cukup membawa paspor lama yang akan diganti dan e-KTP. Namun, aturan tersebut tidak berlaku bila paspor dalam kondisi rusak, hilang atau terdapat perubahan data di dalamnya.

Bila Paspor rusak, terdapat perubahan data atau dikeluarkan sebelum 2009, warga yang mengajukan harus membawa persyaratan lebih, yaitu berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah dan surat keterangan bila paspor tersebut hilang.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya