Liputan6.com, Jakarta Tujuan PPKI sangat penting bagi kemerdekaan Indonesia. PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia merupakan panitia yang dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Tujuan PPKI termasuk tonggak sejarah berdirinya NKRI.
Baca Juga
Advertisement
Tujuan PPKI pada dasarnya melanjutkan tujuan BPUPKI yang dibentuk sebelumnya. Pantia ini menyelenggarkan serangkaian sidang untuk mencapai tujuan PPKI tersebut. Berbeda dengan BPUPKI, tujuan PPKI mulai lepas dari campur tangan Jepang.
Dengan tujuan PPKI, proses kemerdekaan Indonesia menjadi lebih mantap dan terencana. Bahkan dengan berdirinya PPKI, tujuan Indonesia merdeka makin kuat. Berikut tujuan PPKI dan sejarahnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (3/7/2021).
Mengenal PPKI
PPKI adalah singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut dengan Dokuritsu Junbi Inkai. Panitia ini bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang sebelumnya dilakukan oleh BPUPKI.
PPKI resmi dibentuk pada 9 Agustus 1945 di Kota Ho CHi Minh, Vietnam oleh Jenderal Terauchi. Pembentukan ini disaksikan oleh Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. radjiman Wedyodiningrat. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan beranggotakan 21 orang yang terdiri dari berbagai latar belakang di Indonesia. Tanpa sepengetahuan Jepang, anggota PPKI bertambah 6 orang.
BPUPKI sebenarnya dibentuk oleh Jepang untuk menarik simpati rakyat. Namun, kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pendiri negara untuk mendapatkan kemerdekaan yang sesungguhnya. Setelah BPUPKI dibubarkan, PPKI segera dibentuk untuk memantapkan persiapan kemerdekaan.
Pada saat PPKI terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia.
Advertisement
Tujuan PPKI
Tujuan PPKI yang paling utama adalah mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Tujuan PPKI melanjutkan tugas dari BPUPKI. PPKI bertujuan menyegerakan proklamasi kemerdekaan dan juga melakukan tata negara beserta membuat struktur kenegaraan.
Tugas utama PPKI adalah mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. PPKI selanjutnya bertujuan mengesahkan UUD, memilih dan Mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs.M.Hatta sebagai wakil Presiden. PPKI juga membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum DPR dan MPR terbentuk.
Anggota PPKI
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
Ir. Soekarno (Ketua)
Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
Prof. Mr. Dr. Soepomo (anggota)
KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota)
R. P. Soeroso (anggota)
Soetardjo Kartohadikoesoemo (anggota)
Abdoel Wachid Hasjim (anggota)
Ki Bagus Hadikusumo (anggota)
Otto Iskandardinata (anggota)
Abdoel Kadir (anggota)
Pangeran Soerjohamidjojo (anggota)
Pangeran Poeroebojo (anggota)
Dr. Mohammad Amir (anggota)
Mr. Abdul Abbas (anggota)
Teuku Mohammad Hasan (anggota)
GSSJ Ratulangi (anggota)
Andi Pangerang (anggota)
A.A. Hamidhan (anggota)
I Goesti Ketoet Poedja (anggota)
Mr. Johannes Latuharhary (anggota)
Yap Tjwan Bing (anggota)
Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu:
Achmad Soebardjo (Penasihat)
Sajoeti Melik (anggota)
Ki Hadjar Dewantara (anggota)
R.A.A. Wiranatakoesoema (anggota)
Kasman Singodimedjo (anggota)
Iwa Koesoemasoemantri (anggota)
Advertisement
Sidang PPKI
Tercatat PPKI menyelenggarkan 3 kali sidang selama ia dibentuk. Sidang-sidang yang diselenggarakan PPKI membahas tentang pembentukan negara Indonesia. Berikut sidang PPKI dan bahasannya:
Sidang 18 Agustus 1945
Sidang 18 Agustus 1945 beragendakan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945, memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden, dan menetapkan bahwa tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sidang 19 Agustus 1945
PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945. Sidang ini membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara dan membentuk Pemerintahan Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur.
Sidang 22 Agustus 1945
Sidang 22 Agustus 1945 membentuk Komite Nasional Indonesia, Partai Nasional Indonesia, dan Badan Keamanan Rakyat. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) bertujuan agar tidak memancing permusuhan dengan tentara asing di Indonesia. Anggota BKR adalah himpunan bekas anggota PETA, Heiho, Seinendan, Keibodan, dan semacamnya.
Pembubaran PPKI
Setelah melaksanakan tugas dalam rencana kemerdekaan dan berhasil mewujudkannya, pada 29 Agustus 1945 badan PPKI resmi dibubarkan. Pembubaran PPKI tersebut bersamaan dengan pembentukan dan pelantikan Komite Nasional Indonesia Pusat dan Provinsi untuk melanjutkan rencana tata pemerintahan selanjutnya.
PPKI sangat berperan dalam penataan awal negara Indonesia baru. Walaupun kelompok muda kala itu hanya menganggap PPKI sebagai sebuah lembaga buatan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang, namun terlepas dari anggapan tersebut, peran serta jasa badan ini sama sekali tak boleh diremehkan dan abaikan, apalagi dilupakan. Anggota PPKI telah menjalankan tugas yang diembankan kepada mereka dengan sebaik-baiknya, hingga pada akhirnya PPKI dapat meletakkan dasar-dasar ketatanegaraan yang kuat bagi negara Indonesia yang saat itu baru saja berdiri.
Advertisement