Muamalah adalah Hubungan Antar Manusia dengan Hak dan Kewajiban, Pahami Macam-Macamnya

Penjelasan singkat mengenai mualamah dalam Islam, tolong-menolong dan saling menguntungkan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 31 Mei 2023, 15:10 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2023, 15:10 WIB
Ilustrasi sukses, berhasil, jabat tangan
Ilustrasi jabat tangan. (Photo by Cytonn Photography on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Manusia adalah makhluk sosial yang membutuhkan muamalah. Semacam aturan untuk bisa menciptakan harmonisasi dalam kehidupan. Di sinilah asal muasal definisi muamalah adalah hubungan antar manusia dengan hak dan kewajiban.

Dilihat dari kacamata sejarah, muamalah dalam Islam sudah ada sejak lama. Muamalah adalah hubungan yang mengatur masalah keluarga dan ekonomi, tetapi sekarang dipersempit menjadi ekonomi saja. Jual-beli, hutang-piutang, perdagangan, sewa-menyewa, dan lain sebagainya.

Meski mengatur masalah ekonomi, hak dan kewajiban dalam muamalah adalah tolong-menolong dan saling menguntungkan. Syariat tolong-menolong ini tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 2. Lakukan untuk kebaikan dan ketakwaan, bukan dosa dan permusuhan.

Berikut Liputan6.com ulas muamalah adalah hubungan antar manusia dengan hak dan kewajiban dari berbagai sumber, Kamis (10/12/2020).

Muamalah

ilustrasi Al-Quran/freepik
Ilustrasi Al-Qur'an | freepik

Istilah muamalah adalah cukup populer di kalangan umat Islam. Islam mengatur hubungan manusia antar manusia dalam bentuk muamalah. Di sinilah arti muamalah tercipta, untuk mengatur hak dan kewajiban antar umat manusia.

Muamalah adalah hubungan antar manusia yang diatur untuk bisa bertahan hidup dengan damai. Dalam Islam, mualamah digunakan untuk tolong-menolong, mencari keuntungan, dan bentuk harmonisasi.

Secara sederhana, muamalah adalah hubungan antar manusia yang ditujukan untuk keharmonisan. Muamalah memiliki sejarah cukup panjang. Pada mulanya mengatur keluarga, tetapi setelah disintegrasi dipersempit dan hanya mengatur masalah ekonomi.

Jika dilihat dari asal mula bahasa, mualamah adalah berasal dari kata “amala, yuamilu, muamalah” yang memiliki arti tindakan berhadap orang lain. Tindakan ini menegaskan bahwa dalam bermuamalah harus dilakukan dengan lebih dari satu orang.

Muamalah adalah aturan bagi umat Islam agar bisa mengatur masalah ekonomi dengan hak dan kewajiban yang adil. Tidak hanya untuk saling menolong untuk keharmonisan, tetapi menguntungkan. Jual-beli, hutang-piutang, perdagangan, sewa-menyewa, dan lain sebagainya.

Tujuan Muamalah

Doa Malam Nuzulul Qur’an
Ilustrasi Al-Qur’an | Credit: freepik.com

Tujuan muamalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya untuk saling membantu dalam perbuatan baik dan melarang untuk saling mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan, dan kedholiman. Oleh karena itu, setiap manusia dianjurkan untuk selalu menjaga hubungan baik dengan manusia lainnya.

Tolong menolong yang dimaksud dalam muamalah terdapat dalam Al-Qur’an surat Al Maidah ayat 2, berbunyi:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ

“Tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya sangat berat siksanya Allah.”

Macam-Macam Muamalah

Ilustrasi Jabat Tangan
Ilustrasi jabat tangan | (dok. Pixabay.com/SCY/Putu Elmira)

Mengetahui muamalah adalah berkaitan dengan bidang ekonomi dan harus saling menguntungkan, membuat macam-macamnya harus diketahui juga. Macam-macam muamalah ada banyak sekali. Berikut penjelasannya, dilansir dari repository.uin-suska.ac.id:

Syirakh

Dalam ilmu muamalah, syirah merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.

Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.

Jual Beli

Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya.

Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh, dan lain sebagainya.

Murabahah

Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.

Macam-Macam Muamalah

Sewa Menyewa

Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran.

Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.

Hutang Piutang

Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjahui riba.

Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan. Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:

"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya