5 Perbedaan PPG dan Sertifikasi Guru yang Perlu Disimak, Ketahui Persyaratannya

PPG dan Sertifikasi Guru adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya saling terkait dalam konteks pendidikan guru di Indonesia.

oleh Silvia Estefina Subitmele diperbarui 30 Mei 2023, 17:40 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2023, 17:40 WIB
sertifikasi
Lulusan perguruan tinggi akan lebih mudah diserap industri dengan adanya sertifikasi kompetensi. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Di dunia pendidikan, terdapat dua program penting yang berkaitan dengan peningkatan kualitas guru, yaitu Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sertifikasi guru. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, terdapat perbedaan signifikan antara keduanya. Perbedaan PPG dan Sertifikasi Guru salah satunya terletak pada durasi pelaksanaan dan tujuan program. 

 

Perbedaan PPG dan sertifikasi guru juga terletak pada peserta program, materi yang diajarkan, dan sertifikat yang diberikan. PPG ditujukan untuk calon guru yang belum memiliki latar belakang pendidikan keguruan, sedangkan sertifikasi guru ditujukan untuk guru yang sudah bekerja di lapangan.

PPG memiliki durasi yang lebih lama, dan memberikan pemahaman mendalam tentang teori dan praktik pengajaran, sedangkan sertifikasi guru memiliki durasi yang lebih singkat dan fokus pada penilaian kompetensi guru.

Sertifikat yang diberikan juga berbeda, dengan PPG menghasilkan sertifikat pendidik dan sertifikasi guru menghasilkan sertifikat kompetensi. Berikut ini perbedaan PPG dan Sertifikasi Guru yang Liputan6.com rangkum dari berbagi sumber, Selasa (30/5/2023). 

1. Tujuan Program

Ilustrasi guru, PNS, pegawai
Ilustrasi guru, PNS, pegawai. (Image by syarifahbrit on Freepik)

PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) bertujuan untuk memberikan pendidikan, dan pelatihan kepada calon guru yang belum memiliki latar belakang pendidikan keguruan. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam tentang ilmu pendidikan, strategi pengajaran, dan pengembangan profesionalisme bagi calon guru. PPG berfokus pada pembekalan pengetahuan dan keterampilan, yang diperlukan untuk menjadi seorang guru yang kompeten.

Sementara Sertifikasi Guru merupakan program yang ditujukan untuk guru, yang telah memiliki latar belakang pendidikan keguruan dan telah bekerja di lapangan. Tujuan utama dari sertifikasi guru adalah untuk mengukur dan menilai kompetensi guru yang sudah berpengalaman. Program sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengajaran, dan memastikan bahwa guru telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Peserta Program

PPG terbuka bagi lulusan perguruan tinggi, yang belum memperoleh gelar pendidikan keguruan. Calon peserta PPG biasanya adalah lulusan sarjana yang ingin menjadi guru, dan belum memiliki kualifikasi pendidikan keguruan. Program ini memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki minat dalam bidang pendidikan, untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengajar di sekolah.

Sertifikasi Guru di sisi lain, terbuka bagi guru yang telah bekerja di sekolah dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Program ini dirancang untuk mengukur kompetensi guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar. Sertifikasi guru juga merupakan upaya, untuk meningkatkan profesionalisme guru yang sudah berpraktik, serta mendorong mereka untuk terus mengembangkan kemampuan dan pengetahuan mereka dalam bidang pendidikan.

 

3. Durasi Program

Seluruh Guru PNS Banten Terima Tunjangan Kinerja
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Prov Banten, Sekda Prov Banten dan guru2 SMAN dan SMKN setelah penyerahan Tukin secara simbolis.

Durasi Program PPG bervariasi, tergantung pada jenis program dan institusi yang menyelenggarakannya. Biasanya, program ini memiliki jangka waktu antara 1 hingga 2 tahun. Selama periode ini, peserta akan menjalani serangkaian kuliah, praktik pengajaran, dan pembelajaran reflektif untuk mempersiapkan mereka, menjadi guru yang kompeten. Sertifikasi Guru memiliki durasi yang lebih singkat dibandingkan dengan PPG.

Biasanya, proses sertifikasi dilakukan dalam waktu kurang dari 1 tahun. Proses sertifikasi melibatkan penilaian portofolio guru, observasi pengajaran, dan ujian tertulis. Guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi akan diberikan sertifikat, sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

4. Materi dan Fokus Program

PPG memberikan pengetahuan dan keterampilan yang lebih komprehensif tentang ilmu pendidikan, psikologi, metode pengajaran, dan pembelajaran. Program ini menekankan pada pemahaman teori, dan praktik pengajaran yang efektif serta pengembangan profesionalisme guru. Sementara itu, program sertifikasi guru lebih fokus pada penilaian kompetensi guru yang sudah bekerja di lapangan.

Materi program ini meliputi pembelajaran reflektif, pengembangan kurikulum, penilaian hasil belajar, manajemen kelas, serta pemahaman tentang standar kompetensi dan etika profesi. Proses sertifikasi melibatkan penilaian portofolio guru, observasi pengajaran langsung di kelas, dan ujian tertulis yang bertujuan untuk mengukur pemahaman guru terhadap berbagai aspek pembelajaran dan pengajaran.

5. Sertifikat yang Diberikan

Setelah menyelesaikan Program Pendidikan Profesi Guru, peserta akan memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh institusi, yang menyelenggarakan program tersebut. Sertifikat ini merupakan bukti bahwa mereka telah menyelesaikan pendidikan keguruan, yang diperlukan untuk menjadi guru. Sertifikat pendidik ini memiliki nilai legalitas dan diakui oleh pemerintah, sebagai kualifikasi resmi untuk mengajar di sekolah.

Sementara itu, bagi guru yang menjalani proses sertifikasi, mereka akan memperoleh sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Sertifikat ini menunjukkan bahwa guru tersebut telah memenuhi standar kompetensi, yang ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki kualifikasi sebagai guru yang profesional.

Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

Ilustrasi guru
Ilustrasi guru. (Photo created by felicities.on www.freepik.com)

Melansir dari laman UPI, Program Profesi Guru adalah suatu program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bagi para sarjana ataupun sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Baik bagi calon pendidik PAUD, Sekolah Dasar, maupun Sekolah Menengah. Perlu diketahui, bahwasannya saat ini PPG dibedakan menjadi 2 jenis yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan diantaranya:

1. Program PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan, untuk mempersiapkan sarjana Kependidikan maupun Non Kependidikan serta sarjana terapan, yang memiliki minat untuk menjadi guru.

2. Berbeda dengan PPG Prajabatan, PPG Dalam Jabatan diselenggarakan bagi guru di suatu satuan pendidikan dan telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Beban belajar yang akan ditempuh oleh para calon pendidik selama mengikuti PPG Prajabatan ialah 36 hingga 40 sks. Sedangkan beban belajar yang akan diterima oleh peserta PPG Dalam Jabatan paling sedikit ialah 24 sks.

4. Terdapat perbedaan biaya antara program PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Biaya pendidikan PPG Prajabatan dilakukan secara mandiri oleh peserta, sehingga pemerintah tidak memberikan subsidi apapun karena program ini ditujukan bagi masyarakat umum. Sedangkan biaya pendidikan dari PPG Dalam Jabatan ini, dibiayai oleh pemerintah karena LPTK yang menjadi tempat diselenggarakannya PPG sudah diberikan dana dari APBN atau APBD.

Persyaratan Peserta dan Administrasi

1. Peserta

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program setifikasi guru.
  2. Tedaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti.
  6. Peserta telah aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
  8. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

2. Administrasi

  1. Hasil scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Hasil scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota).
  3. Hasil scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  4. Hasil scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (link format).
  5. Hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir).

SK tersebut dilegalisasi oleh:

  1. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
  2. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
  3. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
  4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya