Liputan6.com, Jakarta Doa tahallul atau waktu menggunting rambut sangat penting untuk diketahui dan dihafalkan oleh jemaah haji dan umrah. Tahallul merupakan salah satu rangkaian penting atau rukun dalam ibadah haji dan umrah.
Baca Juga
Advertisement
Secara bahasa, tahallul berarti menjadi boleh atau menjadi halal. Sedangkan secara istilah syara’, tahallul adalah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari pantangan ihram yang diwajibkan saat masuk miqat atau batas gerbang suci Makkah.
Tahallul adalah bagian dari ritual ibadah haji yang disimbolkan dengan mencukur rambut paling sedikit tiga helai. Ketika melakukannya, terdapat bacaan doa tahallul yang harus dibaca saat dan sesudah memotong rambut. Selain itu, bagi anda yang tidak tau langkah tahallul, terdapat pula tata caranya.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai bacaan doa tahallul dan tata caranya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (2/5/2023).
Doa Saat Tahallul
Berikut ini terdapat bacaan doa saat melakukan tahallul yang harus dilafalkan oleh jemaah haji maupun umrah, yakni:
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُكَبِيْرًا وَالحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى مَا هَدَانَا ، وَالحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى مَا أَنْعَمَنَا بِهِ عَلَيْنَا اللَّهُمَّ هَذِهِ نَاصِيَتِيْ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ وَاغْفِرْ ذُنُوْبِيْ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُحَلِّقِيْنَ وَالمُقَصِّرِيْنَ يَا وَاسِعَ المَغْفِرَةِ. اللَّهُمَّ اثْبُتْ لِيْ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً وَامْحُ عَنَّيْ بِهَا سَيِّئَةً، وَارْفَعْ لِيْ بِهَا عِنْدَكَ دَرَجَةً
Arab Latin: Allaahu akbar Allaahu akbar Allaahu Akbar, alhamdu lillaahi 'alaa maa hadaana wal hamdu lillaahi 'alaa maa 'anamnaa bihi 'alaiha.
Allaahumma haadzihi naadhiati fa taqabbal minni waghfir dzunuu bi, allaahummaghfir lil muhalliqqin wal maqshuuriin yaa waasi'al maghfirah, allaahummatsbut lii bikulli sya'ratin hasanatan wamhu'anni bihaaa sayi atan warfa'lii bihaa 'indaka darajah.
Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Segala puji bagi Allah atas petunjuk-Nya kepada kami, dan segala puji bagi Allah atas apa-apa yang Dia karuniakan kepada kami. Ya Allah, inilah ubun-ubunku, maka terimalah dariku (amal ibadahku) dan ampunilah dosa-dosaku."
"Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur dan memendekkan rambutnya. Ya Allah, tetapkanlah untuk diriku setiap helai rambut dengan satu kebajikan, dan hapuskanlah dengannya satu keburukan, dan angkatlah derajatku di sisi-Mu."
Advertisement
Doa Sesudah Tahallul
Setelah melakukan tahallul, jemaah haji maupun umrah dapat melafalkan bacaan doa setelah tahallul berikut ini:
اَلْحَمْدُ للهِ الَّدِى قَضَى عَنَا مَنَاسِكَنَا. اَللَّهُمَّ زِدْنَا اِيْمَانَا وَيَقِيْنَا وَعَوْنَا وَاغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدَيْنَا وَلِسَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ
Arab Latin: Alhamdulillaahil ladzii qadhaa 'anna manaasikana. Allaahumma zidnaa iimaanan wa yaqiinan wa'aunan waghfirlanaa wa liwaalidainaa wa lisaa iril muslimiina wal muslimaat.
Artinya: "Segala puji bagi Allah yang telah menyelesaikan manasik kami. Ya Allah, tambahkanlah kepada kami iman, keyakinan dan pertolongan. Dan ampunilah kami, kedua orang tua kami dan seluruh kaum muslimin dan muslimat."
Mengenal Tahallul
Dalam buku Kajian Fiqih (2021) karya Shofiyun Nahidloh, menjelaskan bahwa tahallul artinya menjadi boleh atau diperbolehkan. Sedangkan secara istilah, tahallul adalah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari pantangan ihram yang diwajibkan saat masuk miqat atau batas gerbang suci Makkah.
Pembebasan tersebut ditandai dengan mencukur atau memotong rambut paling sedikit 3 helai rambut. Di antara para ulama berbeda pendapat mengenai hukum tahallul. Imam Syafi’i berpendapat bahwa tahallul adalah rukun haji yang mana tidak sah hajinya apabila tidak melakukan tahallul, sedangkan madzhab yang berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji.
Definisi lain, tahallul adalah keoptimisan untuk melebur dosa, dan lepas dari kehidupan yang penuh dengan lumpur dosa, bertaubat atas dosa di masa lampau, bertekad memperbaiki kehidupan di masa datang.
Dalam buku berjudul Lentera Hati Kisah dan Hikmah Kehidupan oleh Quraish Sihab, dijelaskan bahwa selesai melakukan tahallul, manusia dituntut untuk “mencukur” aib-aib masa lalunya. Seperti halnya membuka lembaran baru yang lebih baik sesuai dengan tuntunan Allah SWT.
Advertisement
Jenis dan Tata Cara Tahallul
Berikut ini terdapat beberapa jenis dan tata cara tahallul yang perlu diketahui oleh jemaah haji, yakni:
1. Ibadah Haji
Tahallul pada ibadah haji sendiri dibagi menjadi dua, yakni tahallul awal dan tahallul akhir atau tsani. Tahallul awal merupakan proses pemotongan rambut baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian atau beberapa helai saja.
Prosesi ini dilaksanakan setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji, yakni ihram dan wukuf. Lalu dilanjutkan dengan melempar jumrah aqabah. Setelah prosesi ini selesai barulah tahallul awal boleh dilaksanakan. Setelah melaksanakan tahallul awal, jemaah bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami istri.
Sedangkan, tahallul tsani dilakukan ketika semua rukun haji telah dilaksanakan termasuk thawaf ifadhah dan sai' haji. Tahallul kedua ini tidak melakukan pemotongan rambut, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul tsani jatuh, maka semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.
2. Ibadah Umrah
Melansir dari buku Pintar Muslim dan Muslimah oleh Rina Ulfatul Hasanah, tahallul umrah hanya berkaitan dengan ibadah umrah. Tata cara melakukan tahallul umrah adalah dilakukan jika seluruh rangkaian wajib umrah sudah diselesaikan dan diakhiri dengan memotong rambut yang dilakukan sekali saja. Kemudian, tata cara tahallul bagi laki-laki dan perempuan pun berbeda.
Dalam kitab berjudul I’anatut Thalibin oleh Syaikh Abu Bakar Syatha, tata cara tahallul bagi laki-laki adalah dianjurkan untuk mencukur habis rambutnya.
Dalam kitab berjudul Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, tata cara tahallul bagi perempuan adalah dianjurkan untuk mencukur atau memendekkan seujung jari saja. Ini penjelasannya:
“Wanita memotong rambut sepanjang ruas jemari. Kata ‘anmulah’ adalah ujung ruas jemari. Yang dianjurkan bagi wanita adalah dicukur pendek, tidak digundul. Hal itu tidak ada perbedaan di kalangan para ulama. Imam Ahmad mengatakan; Mencukur setiap ujung rambutnya sepanjang ruas jemari. Ini pendapat Ibnu Umar, Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur. Abu Daud mengatakan, Saya mendengar Ahmad ditanya tentang wanita yang mencukur pendek pada setiap rambutnya? Beliau menjawab; Ya, mengumpulkan seluruh rambutnya di depan, kemudian diambil (dipotong) ujung rambutnya sepanjang ruas jemari.”