5 Jenis Pajak Pusat, Fungsi, dan Penjelasannya

Pajak adalah sumber pendapatan negara.

oleh Laudia Tysara diperbarui 09 Jun 2023, 02:20 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2023, 02:20 WIB
Menghitung
Ilustrasi menghitung. (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Liputan6.com, Jakarta Memahami pajak adalah pungutan wajib. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pajak adalah pungutan wajib dibayar penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara sehubungan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.

Ada lima jenis pajak pusat di Indonesia. Melansir dari modul pengetahuan dasar perpajakan berjudul Jenis Pajak Pusat yang diterbitkan Direktorat Jendral Pajak (DJP), pada Rabu (9/2/2022) jenis pajak pusat yang dikelola DJP adalah pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Memahami jenis pajak pusat yang dikelola DJP ini penting. Pajak dalam sebuah negara memiliki peranan sebagai sumber pendapatan, guna membiayai semua pengeluaran termasuk pembanguanan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang jenis pajak pusat dan fungsinya dilansir dari laman resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP), Rabu (9/2/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jenis Pajak Pusat dan Penjelasan

Menghitung
Ilustrasi menghitung. (Pixabay.com)

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah bagian dari jenis pajak pusat yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.

Memahami penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Penghasilan dari jenis pajak pusat ini, segala yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Demikian, penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Itulah jenis pajak pusat yang pajak penghasilan (PPh).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah bagian dari jenis pajak pusat yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).

Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN.

Pahami, pada dasarnya setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, ini dikecualikan bagi ketentuan lain oleh Undang-Undang PPN.


Jenis Pajak Pusat dan Penjelasan Selanjutnya

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah bagian dari jenis pajak pusat. Selain dikenakan PPN, pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah dikenakan PPnBM. Apa saja yang termasuk Barang Kena Pajak yang tergolong mewah? Ini penjelasannya:

- Barang Kena Pajak Mewah adalah bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

- Barang Kena Pajak Mewah adalah dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau

- Barang Kena Pajak Mewah adalah umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau

- Barang Kena Pajak Mewah adalah dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau

- Barang Kena Pajak Mewah adalah apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai

Bea Meterai adalah bagian dari jenis pajak pusat yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen. Apa saja yang termasuk dokumen kena pajak bea meterai itu? Dijelaskan, jenis pajak pusat dari bea meterai adalah surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tertentu

PBB adalah bagian dari jenis pajak pusat yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Jenis pajak pusat bagian dari PBB adalah Pajak Pusat yang hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten atau Kota.


Fungsi Pajak

Perkirakan Semua Pengeluaran
Ilustrasi Menghitung. Credit: pexels.com/Karolina

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi pajak adalah sumber pendapatan negara. Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Dalam tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.

Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Misalnya pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi pajak adalah mengatur untuk mencapai suatu tujuan. Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.

Dicontohkan, dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.

Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi pajak adalah stabilitas. Pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi pajak adalah redistribusi pendapatan. Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Pajak dapat membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya