K3 Adalah Kesehatan, Keselamatan dan Kesejahteraan, Pahami Peraturannya

K3 adalah kesehatan dan keselamatan kerja yang berasal dari istilah "Occupational Safety and Healty."

oleh Laudia Tysara diperbarui 16 Jun 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2023, 16:00 WIB
Penerapatan Keselamatan Kerja di Masa Pandemi
Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (26/02/2021). BP Jamsostek menekankan dua aspek penting terkait pandemi Covid-19, yakni isu kesehatan dan perekonomian dengan jaminan sosial bagi para pekerja dan penerapan K3. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia  atau disingkat WHO menjelaskan K3 adalah upaya untuk meningkatkan dan mempertahankan tingkat tertinggi kesehatan fisik, mental, dan sosial pekerja. K3 adalah singkatan yang berasal dari bahasa Inggris Occupational Safety and Healty. Inilah mengapa K3 adalah memiliki arti kesehatan dan keselamatan kerja. 

Meski demikian, sesungguhnya K3 adalah berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, sekaligus kesejahteraan pekerja atas pekerjaan yang dilakoninya dalam sebuah instansi atau perusahaan. Hal-hal yang dilindungi K3 adalah pekerja, rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang terpengaruh kondisi lingkungan kerja. Peranan K3 sangat penting untuk moral, legalitas, dan finansial.

Kementerian Kesehatan RI menjelaskan K3 adalah difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.

Lebih lanjut berikut Liputan6.com ulas K3 adalah berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan dari berbagai sumber, Rabu (19/5/2021).

 

Mengenal K3 adalah Instrumen Pelindung

Menaker Ida pada acara Apel Mahasiswa K3 Seluruh Indonesia, Kuliah Umum, dan Webinar K3 Nasional di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menaker Ida pada acara Apel Mahasiswa K3 Seluruh Indonesia, Kuliah Umum, dan Webinar K3 Nasional di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Menurut International Labour Organization (ILO), Occupational Safety and Health atau K3 adalah meningkatan dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan. K3 adalah mampu mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan, melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan.

Dijelaskan pula bahwa K3 adalah menempatkan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan psikologis pekerja untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.

Menurut OSHA, K3 adalah kesehatan dan keselamatan kerja berupa aplikasi ilmu dalam mempelajari risiko keselamatan manusia dan properti baik dalam industri maupun bukan. Kesehatan keselamatan kerja merupakan mulitidisiplin ilmu yang terdiri atas fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku dengan aplikasi pada manufaktur, transportasi, penanganan material bahaya.

Kementerian Kesehatan RI, K3 adalah difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.

Filosofi K3 adalah Menurut International Association of Safety Professional

1. Safety is an ethical responsibility

K3 adalah tanggung jawab moral/etik. Masalah K3 hendaklah menjadi tanggung awab moral untuk menjaga keselamatan sesama manusia. K3 adalah bukan sekedar pemenuhan perundangan atau kewajiban.

2. Safety is a culture, not a program

K3 adakah bukan sekadar program yang dijalankan perusahaan untuk sekedar memperoleh penghargaan dan sertifikat. K3 adalah hendaklah menjadi cerminan dari budaya dalam organisasi.

3. Management is responsible

Manajemen perusahaan adalah yang paling bertanggung jawab mengenai K3. Sebagian tanggung jawab dapat dilimpahkan secara beruntun ke tingkat yang lebih bawah.

4. Employee must be trained to work safety

Setiap tempat kerja, lingkungan kerja, dan jenis pekerjaan memiliki karakteristik dan persyaratan K3 yang berbeda. K3 adalah harus ditanamkan dan dibangun melalui pembinaan dan pelatihan.

5. Safety is a condition of employment

Tempat kerja yang baik adalah tempat kerja yang aman. Lingkungan kerja yang menyenangkan dan serasi akan mendukung tingkat keselamatan. Kondisi K3 adalah dalam perusahaan sebagai pencerminan dari kondisi ketenagakerjaan dalam perusahaan.

6. All injuries are preventable

Prinsip dasar dari K3 adalah semua kecelakaan dapat dicegah karena kecelakaan ada sebabnya. Jika sebab kecelakaan dapat dihilangkan maka kemungkinan kecelakaan dapat dihindarkan.

7. Safety program must be site specific

Program K3 adalah harus dibuat berdasarkan kebutuhan kondisi dan kebutuhan nyata di tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya sifat kegiatan, kultur, kemampuan finansial, dll. Program K3 dirancang spesifik untuk masing-masing organisasi atau perusahaan.

8. Safety is good business

Melaksanakan K3 adalah jangan dianggap sebagai pemborosan atau biaya tambahan. Melaksanakan K3 adalah sebagai bagian dari proses produksi atau strategi perusahaan. Kinerja K3 adalah yang baik akan memberikan manfaat terhadap bisnis perusahaan.

Peranan dan Faktor Pemengaruh K3

FOTO: Keselamatan Kerja di Ketinggian
Pekerja tengah melakukan aktivitas kerja pada ketinggian di menara sutet di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Jumat (8/1/2021). Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hal yang mutlak bagi para pekerja di ketinggian dengan risiko tinggi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Peranan K3

1. Masing-masing tenaga kerja yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi.

2. Semua karyawan yang berada di lingkungan kerja perlu dijamin keselamatannya.

3. Semua sumber produksi harus digunakan secara efisien dan aman.

4. Harus ada tindakan antisipatif dari perusahaan sebagai upaya untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat bekerja.

Faktor Pemengaruh K3

1. Beban Kerja

Beban kerja berupa beban fisik, mental dan sosial. Sehingga usaha menempatkan kerja yang sesuai dengan kemampuan harus diperhatikan.

2. Kapasitas Kerja

Kapasitas kerja yang banyak tergantung dari pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya. Itu semua perlu untuk di perhatikan oleh perusahaan atau proyek agar pekerja tidak mengalami penyakit, sehingga dapat berpengaruh pada produksi dan produktivitas pekerja.

3. Lingkungan Kerja

Lingkungan kerja adalah dalam bentuk fisik, kimia, biologik, ergonomik ataupun psikososial. Dengan lingkungan kerja yang nyaman, akan membuat pekerja juga dapat betah bekerja di perusahaan atau proyek tersebut.

 

Tujuan dan Fungsi K3

FOTO: Semester I 2020, Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Meningkat 128 persen
Aktivitas pekerja ketinggian di salah satu bagian gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Kemenaker terus melakukan berbagai upaya menekan angka kecelakaan kerja, diantaranya peningkatan regulasi dan budaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tujuan K3

1. Tujuan K3 adalah mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.

2. Tujuan K3 adalah mencegah timbulnya beragam penyakit akibat kerja, baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan atau penularan.

3. Tujuan K3 adalah meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama ataupun setelah masa kerja.

4. Tujuan K3 adalah membantu para pekerja agar optimal dalam bekerja.

5. Tujuan K3 adalah menciptakan sistem kerja yang aman.

6. Tujuan K3 adalah memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan.

7. Tujuan K3 adalah mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.

8. Tujuan K3 adalah melakukan pengendalian terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja.

9. Tujuan K3 adalah memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban lingkungan kerja dan lingkungan disekitarnya.

Fungsi K3

1. Fungsi K3 adalah sebagai pedoman dalam mengidentifikasi serta menilai risiko dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja.

2. Fungsi K3 adalah sebagai referensi dalam memberikan saran tentang perencanaan, proses pengorganisasian, desain tempat kerja, dan implementasi pekerjaan.

3. Fungsi K3 adalah sebagai pedoman dalam memantau keselamatan dan kesehatan para pekerja di lingkungan kerja.

4. Fungsi K3 adalah sebagai dasar dalam memberikan saran tentang informasi, pendidikan, dan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja serta alat pelindung kerja.

5. Fungsi K3 adalah sebagai pedoman dalam menciptakan desain, metode, prosedur, dan program pengendalian bahaya.

6. Fungsi K3 adalah sebagai referensi dalam mengukur efektivitas langkah-langkah dan program pengendalian bahaya.

7. Fungsi K3 adalah sebagai alat dalam mengelola pertolongan pertama pada kecelakaan dan tindakan darurat lainnya.

Peraturan K3 di Indonesia

Perhatian dunia internasional terhadap keselamatan dan kesehatan kerja semakin tinggi sejak lahirnya Occupational and Safety Management Systems atau sering disingkat dengan OHSAS 18001: 1999 diterbitkan oleh British Standard International (BSI) dan badan-badan sertifikasi dunia yang berisi standar manajemen K3.

Indonesia pun memiliki perhatian serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa aturan yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja. K3 yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintahan sebagai berikut:

Undang-Undang Terkait K3

1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

2. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Undang Undang Dasar 1945 pasal 5, 20 dan 27.

4. Undang-Undang No 23/1992 tentang Kesehatan.

5. Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah Terkait K3

1. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.

2. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.

3. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.

4. Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya