Liputan6.com, Jakarta Apakah selingkuh termasuk zina merupakan pertanyaan yang kerap diperdebatkan oleh masyarakat. Akhir-akhir ini fenomena selingkuh sedang viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat.
Perselingkuhan tersebut bisa dilakukan oleh pihak laki-laki maupun perempuan. Fenomena selingkuh dapat menimbulkan konflik dan keretakan dalam sebuah hubungan rumah tangga, selain itu selingkuh sering dikaitkan dengan pertimbangan moral dan agama.
Sehingga tak jarang bermunculan pertanyaan terkait apakah selingkuh termasuk zina. Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, perlu memperhatikan pandangan dari sisi agama dan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Advertisement
Berikut Liputan6.com ulas mengenai apakah selingkuh termasuk zina yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/6/2023).
Apakah Selingkuh Termasuk Zina
Selingkuh adalah istilah yang umum digunakan terkait perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangannya, baik pacar, suami, atau istri. Istilah ini umumnya digunakan sebagai sesuatu yang melanggar kesepakatan atas kesetiaan hubungan seseorang.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, selingkuh adalah menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; serong. Dalam kehidupan sehari-hari kata selingkuh sering kali digunakan untuk perbuatan atau aktivitas yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangannya, padahal ia telah terikat dengan tali perkawinan yang sah.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam kehidupan bermasyarakat adalah apakah selingkuh termasuk zina? Sebab ada banyak orang yang secara terang-terangan dan diam-diam melakukan tindakan selingkuh. Begini penjelasan dalam pandangan agama dan hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Perspektif dari Pandangan Agama
a. Agama Islam
Pertanyaan apakah selingkuh termasuk zina menurut agama Islam sendiri tidak dikenal istilah selingkuh, hanya menggunakan satu istilah yaitu zina. Imam al-Syafi’i mendefinisikan zina adalah setiap hubungan layalnya suami istri yang terjadi di luar perkawinan. Apabila dilakukan oleh mereka yang sudah terikat perkawinan dinamakan muhshan, sedangkan yang belum terikat perkawinan disebut ghairu muhshan. Oleh karena itu, pengertian selingkuh dalam pembahasan ini, sama dengan perbuatan zina dalam istilah fikih.
Dikutip dari laman Muhammadiyah, perselingkuhan diartikan dengan kecurangan dalam hubungan cinta antara seseorang dengan pasangannya, dan biasanya perselingkuhan itu diikuti dengan perbuatan-perbuatan mendekati zina bahkan perzinaan itu sendiri, dengan selingkuhannya.
Rasulullah saw bersabda: “Setiap orang bisa mungkin melakukan zina dengan anggota badan. Kedua mata berzina, zinanya adalah melihat atau menatap aurat bukan muhrim. Kedua tangan berzina, zinanya adalah menyantuh atau meraba yang bukan muhrim. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkan kedua kaki menemui orang yang bukan muhrim (tanpa alasan yang dibenarkan agama). Mulut berzina, zinanya mengecup orang yang bukan muhrim. Hati berzina, zinanya dengan menghayal berzina dengan bukan muhrim, atau menghayal pegangan tangan dengan bukan muhrim. Kesemua itu akan dibenarkan atau dinafikan oleh zina alat kelamin.” (HSR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah).
Apabila sudah sampai ke tingkat zina besar, itulah salah satu bentuk dosa besar atau dalam bahasa Arabnya disebut kabaair.
Bahkan, dalil tentang selingkuh juga dapat merujuk pada hukum perzinaan. Di mana semua hal yang menjurus dan mengarah kepada perzinaan dilarang dalam syariat Islam. Dalilnya antara lain firman Allah dalam surat Al-Israa’ ayat 32, yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)
b. Agama Kristen
Hal yang sama juga ditegaskan dalam agama Kristen terkait apakah selingkuh termasuk zina adalah pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan.
Menurut Alkitab, janji pernikahan dalam agama Kristen adalah ikatan yang terjalin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memiliki komitmen untuk hidup bersama. Dalam hal ini, kita dapat menyimpulkan bahwa tidak ada tempat bagi orang ketiga dalam dalam hubungan pernikahan.
Hampir sama dengan agama Islam, dalam Alkitab tidak ada istilah perselingkuhan. Kata yang memiliki kesamaan makna dengan selingkuh adalah zina. Dalam konteks Alkitab, zina dipakai untuk menunjukan pelanggaran seksual yang dilakukan seseorang yang sudah menikah. Atau lebih tepatnya, zina adalah ketidaksetiaan yang dilakukan seseorang dalam hubungan pernikahan sehingga ia mencari pemuasan seksual di luar pasangannya.
Bahkan hal ini juga terkandung dalam Matius 5:28 berbunyi, “Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzina dengan dia di dalam hatinya.” Ternyata perzinaan tidak hanya dilakukan dalam hubungan secara fisik. Dengan memandangi orang lain dan menginginkannya juga tergolong dalam perzinaan. Hal ini biasanya terjadi pada laki-laki yang mana hasrat seksualnya sangat mudah dibangkitkan.
2. Perspektif dalam Hukum di Negara Indonesia
Pertanyaan apakah selingkuh termasuk zina, hal ini juga dapat dijawan dengan pandangan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Menurut hukum selingkuh yang diatur dalam KUHP secara khusus terkait adanya sanksi pidana suami atau istri selingkuh yang melakukan perzinaan. Begini bunyi hukum pasal 284 ayat (1) KUHP berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
Perlu diketahui bahwa Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) - KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
Disebutkan juga bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. Mengenai pasal 284 ayat (1) KUHP ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 209), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mukah atau zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Advertisement
Tanda-tanda Pasangan Sedang Selingkuh
Berikut ini ada beberapa tanda-tanda pasangan sedang selingkuh yang perlu dikenali, yakni:
- Pasangan selalu menjaga perangkat elektronik yang dia gunakan untuk berkomunikasi seperti handphone.
- Pasangan bisa tampil menarik dari sebelumnya.
- Pasangan sering membatalkan janji secara mendadak tanpa alasan jelas.
- Pasangan tiba-tiba punya kegiatan baru dan Anda tidak dibuat tahu oleh dirinya.
- Pasangan sering mencari kesalahan Anda.
- Pasangan mulai lupa hal-hal kecil dari Anda.
- Pasangan menuturkan peristiwa yang berbeda-beda dan kata-katanya sering berubah.
- Pasangan mencari alasan untuk bisa membuat dirinya lebih bebas.
- Pasangan banyak menuntut hal yang bermacam-macam dan itu sulit untuk Anda wujudkan.
- Gelagat pasangan berubah tegang saat handphone berbunyi.
- Pasangan mulai menyukai hal baru yang sebelumnya tidak pernah terpikir oleh dirinya.