Begini Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Tanpa Ayah, Simak Hak dan Kewajiban

Penting untuk diketahui bahwa anak yang lahir di luar nikah tetap bisa dibuatkan akta kelahiran.

oleh Mabruri Pudyas Salim diperbarui 08 Jul 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2023, 17:45 WIB
Disebabkan oleh Penyakit pada Tangan, Kaki, dan Mulut
Ilustrasi Bayi Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Hamil tanpa suami atau hamil di luar nikah memang masih menjadi hal tabu di Indonesia. Sebab hal ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan norma sosial yang dijunjung tinggi.

Meski demikian, hamil di luar nikah kenyataannya memang ada dan terjadi. Meski demikian, banyak di antaranya yang hamil di luar nikah kemudian menikah. Sementara itu, ada pula yang hamil di luar nikah, namun kemudian tetap tidak menikah, sehingga membuat seorang wanita harus hamil tanpa suami.

Dalam banyak kasus, fenomena hamil di luar nikah melibatkan tantangan dan konsekuensi yang kompleks bagi individu yang terlibat, terutama perempuan yang mengalami kehamilan. Hal ini dapat mencakup tekanan sosial, kesulitan ekonomi, perubahan dinamika keluarga, dan pertanyaan mengenai tanggung jawab orang tua, kesejahteraan anak, dan hak-hak mereka.

Belum lagi tentang permasalahan status anak, sehingga muncul pertanyaan dapatkah pencatatan kelahiran anak luar nikah tetap dilaksanakan, meski tidak ada buku nikah/kutipan akta perkawinan? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, sabtu (8/7/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Status Anak yang Lahir di Luar Nikah

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, status anak yang lahir di luar nikah diakui secara hukum sebagai anak di luar perkawinan. Status ini diatur dalam beberapa perundang-undangan yang mengatur perlindungan anak, seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut peraturan tersebut, anak yang lahir di luar nikah memiliki hak-hak dan kewajiban yang sama dengan anak yang lahir dalam perkawinan sah. Anak tersebut memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta dengan laki-laki yang dapat dibuktikan sebagai ayah biologisnya berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi, atau bukti hukum lainnya yang memperlihatkan adanya hubungan darah (Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan).

Namun, untuk mendapatkan pengakuan ayah secara hukum, pihak ibu atau ayah biologis dapat mengajukan permohonan penetapan ayah kandung anak ke Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, pengadilan akan mempertimbangkan bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak yang mengajukan permohonan serta keterangan dari ahli DNA dan saksi-saksi untuk menentukan apakah hubungan darah antara ayah dan anak terbukti.

Dalam hal ketiadaan penetapan ayah kandung, anak di luar nikah secara hukum memiliki status sebagai anak tunggal dari ibunya (ibu tunggal). Hal ini berarti bahwa anak tersebut secara hukum memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, namun tidak secara langsung memiliki hubungan perdata dengan keluarga ayahnya kecuali jika hubungan tersebut telah ditetapkan melalui penetapan ayah kandung.

Penting untuk dicatat bahwa pengakuan ayah kandung dan penetapan hubungan perdata dengan keluarga ayah memiliki implikasi hukum terkait hak waris, hak mendapatkan dukungan ekonomi, serta hak dan kewajiban lainnya.


Hak Anak yang Lahir di Luar Nikah

Ilustrasi ibu dan bayi
Ilustrasi ibu dan bayi (Dok.Unsplash/Jonathan Borba)

Anak yang lahir di luar nikah di Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh berbagai perundang-undangan terkait perlindungan anak, termasuk Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban anak yang lahir di luar nikah:

Hak Anak:

  1. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal sesuai dengan potensi, bakat, dan minatnya.
  2. Hak untuk mengetahui dan diberitahu mengenai identitas orang tuanya, termasuk ibu dan ayah biologisnya.
  3. Hak untuk mendapatkan kasih sayang, perhatian, dan pengasuhan yang baik dari orang tua atau wali yang bertanggung jawab.
  4. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
  5. Hak untuk mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, atau eksploitasi.
  6. Hak untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan dan kesejahteraan yang memadai.
  7. Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, budaya, dan keagamaan tanpa diskriminasi.

Kewajiban Anak:

  1. Kewajiban untuk menghormati dan patuh terhadap orang tua atau wali yang bertanggung jawab.
  2. Kewajiban untuk belajar dan berusaha mencapai potensi sepenuhnya dalam pendidikan.
  3. Kewajiban untuk menghormati hak-hak anak lain serta mematuhi norma dan nilai-nilai sosial.
  4. Kewajiban untuk menjaga kesehatan diri dan menghindari perilaku yang berbahaya atau merugikan diri sendiri dan orang lain.

Selain hak dan kewajiban ini, anak yang lahir di luar nikah juga memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak yang lahir dalam perkawinan sah, seperti hak waris dan hak mendapatkan nafkah dari orang tua atau wali yang bertanggung jawab.


Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran untuk Anak yang Lahir di Luar Nikah

Ilustrasi penemuan mayat bayi (Istimewa)
Ilustrasi bayi yang lahir di luar nikah (Istimewa)

Setelah memahami status dan kedudukan anak yang lahir di luar nikah, serta hak dan kewajibannya, tentu penting untuk mengetahui cara untuk membuat akta kelahiran untuk anak. Untuk membuat akta kelahiran anak pada umumnya, biasanya dibutuhkan syarat administratif berupa buku nikah atau kutipan akta perkawinan.

Akan tetapi pada anak yang lahir di luar nikah, kedua orang tua atau salah satunya tentu tidak mempunyai buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Meski demikian, anak yang lahir di luar nikah tetap dapat dibuatkan akta kelahiran. Adapun syarat dan prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Siapkan Syarat Dokumen

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran untuk anak yang lahir di luar nikah ada dua. Yang pertama adalah surat kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran yang menyaksikan kelahiran anak. Surat ini mencatat rincian tentang tanggal, tempat, dan waktu kelahiran anak.

Syarat dokumen yang kedua adalah kartu identitas orang tua atau ibu. Siapkan kartu tanda penduduk (KTP) ibu dan kartu keluarga ibu. Kutipan akta nikah atau perkawinan tidak selalu diperlukan, terutama jika tidak ada perkawinan yang tercatat atau tidak ada hubungan pernikahan antara orang tua anak.

2. Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat. Ajukan permohonan pembuatan akta kelahiran anak di luar nikah dan minta formulir Surat Keterangan Kelahiran.

Setelah itu, isi formulir tersebut dengan rinci dan lengkap. Pastikan Anda mencantumkan informasi yang akurat dan sesuai dengan data yang diminta. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat kelahiran, KTP ibu, dan kartu keluarga ibu.

3. Verifikasi dan Pencatatan

Setelah mengisi formulir, serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada Petugas Registrasi di kantor desa atau kelurahan. Petugas Registrasi akan memeriksa dan memverifikasi dokumen serta melakukan pencatatan data kelahiran anak di luar nikah.

4. Penerbitan Akta Kelahiran

Setelah proses pencatatan selesai, pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) akan mencatat data kelahiran anak di Register Akta Kelahiran. Pejabat pencatatan sipil kemudian akan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang akan diserahkan kepada Anda sebagai orang tua anak atau kepada kepala desa/lurah setempat.

Kemungkinan adanya perbedaan prosedur dan syarat di setiap wilayah bisa sedikit berbeda. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi kantor desa, kelurahan, atau instansi pelaksana yang berwenang di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat mengenai persyaratan dan prosedur yang berlaku di tempat Anda tinggal.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya