Deforestasi Adalah Kehilangan Tutupan Pohon dan Area Hutan, Ini 4 Pencegahannya

Deforestasi adalah fenomena perubahan tutupan suatu wilayah dari berhutan menjadi tidak berhutan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 12 Jul 2023, 16:40 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2023, 16:40 WIB
Deforestasi
Kegiatan manusia seperti deforestasi memicu perubahan iklim yang memperparah suhu bumi. (Dok. Instagram/@uletifan)

Liputan6.com, Jakarta - Deforestasi adalah proses kehilangan tutupan pohon dan area hutan yang terjadi akibat aktivitas manusia atau kejadian alam. Ini melibatkan perubahan permanen dari wilayah yang sebelumnya ditutupi oleh hutan menjadi tidak berhutan.

Apa penyebab deforestasi? Deforestasi sering disebabkan oleh kegiatan seperti penebangan pohon ilegal, pembakaran hutan, pembukaan lahan, dan pemanfaatan hutan untuk pertambangan dan pemukiman. Dampaknya sangat serius. Ini termasuk peningkatan suhu permukaan tanah.

Lalu, berkurangnya kandungan nutrisi tanah, hilangnya stok karbon organik, dan meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor. Upaya pencegahan deforestasi yang bisa dilakukan, misalnya penebangan dengan sistem tebang pilih, reboisasi, penghijauan, dan pengawasan hutan yang ketat.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang pengertian deforestasi, penyebab deforestasi, dampak deforestasi, dan cara mencegah deforestasi, Rabu (12/7/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kehilangan Tutupan Pohon dan Area Hutan

Deforestasi di PT HAN
Bekas tebangan hutan di area konsesi PT HAN di Kabupaten Merangin, Jambi. (Liputan6.com/Gresi Plasmanto)

Deforestasi adalah fenomena kehilangan tutupan pohon dan area hutan yang terjadi akibat aktivitas manusia atau kejadian alam. Yayasan Lindungi Hutan mendefinisikan deforestasi adalah perubahan tutupan suatu wilayah dari berhutan menjadi tidak berhutan.

Fenomena deforestasi dapat dikategorikan sebagai perubahan secara permanen areal hutan menjadi tidak berhutan yang disebabkan oleh kegiatan manusia, seperti yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD).

Dalam perspektif ilmu kehutanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendefinisikan pengertian deforestasi adakah situasi hilangnya tutupan lahan dan atribut-atributnya yang berimplikasi pada hilangnya struktur dan fungsi hutan itu sendiri. Dalam jangka waktu yang lama, hutan yang dikonversi menjadi non-hutan seperti semak memiliki potensi kebakaran hutan dan lahan.

Penyebab utama deforestasi di Indonesia berasal dari aktivitas manusia, seperti pembakaran hutan, pembukaan lahan, penebangan pohon ilegal dan tidak terstruktur, serta pemanfaatan area hutan untuk pertambangan, pengeboran minyak, dan pemukiman. Laporan dari Yayasan Lindungi Hutan mengungkapkan bahwa aktivitas-aktivitas tersebut menjadi penyebab utama deforestasi di negara ini.

 


Dampak Buruknya

Kerusakan Hutan Amazon Akibat Penambangan Ilegal
Pandangan udara kawasan Hutan Amazon yang terdeforestasi (penurunan luas area hutan secara kualitas dan kuantitas) di wilayah Sungai Madre de Dios, Peru, Jumat (17/5/2019). Penambangan ilegal merusak ekologis yang tak dapat dipulihkan pada lebih dari 11.000 hektare Hutan Amazon. (CRIS BOURONCLE/AFP)

Dampak buruk dari deforestasi sangat serius. Salah satunya adalah peningkatan suhu permukaan tanah yang tidak memiliki tutupan lahan. Menurut buku "Pengantar Ilmu Lingkungan" yang ditulis oleh Efbertias Sitorus, Muhammad Ihsan Mukrim, dan David Soputra, suhu permukaan tanah yang telah mengalami deforestasi adalah dapat meningkat hingga 10 derajat Celsius dibandingkan dengan kawasan hutan di sekitarnya.

Selain itu, deforestasi juga menyebabkan berkurangnya kandungan nitrogen total dan kalium pada tanah yang telah mengalami konversi dari hutan menjadi perkebunan, serta hilangnya stok karbon organik. Proses deforestasi juga menghilangkan karbon dari biomassa yang berada di bawah dan di atas tanah.

Tidak hanya berdampak pada kualitas tanah, deforestasi juga dapat memicu terjadinya bencana seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, serta mengakibatkan kehilangan berbagai jenis flora dan fauna, serta kerusakan sistem sumber daya air. Semua ini terjadi karena hilangnya ekosistem hutan yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam dan mempertahankan keberlanjutan lingkungan.

Deforestasi adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan pencegahan yang efektif dari pemerintah, organisasi lingkungan, dan masyarakat secara keseluruhan. Upaya perlindungan dan rehabilitasi hutan, pengelolaan yang berkelanjutan, serta pengurangan aktivitas yang merusak lingkungan akan menjadi langkah-langkah penting dalam mengatasi deforestasi dan menjaga kelestarian sumber daya alam bagi generasi mendatang.


Cara Mencegah Deforestasi

Foto deforestasi di Papua (NASA, USGS, University of Maryland)
Foto deforestasi di Papua (NASA, USGS, University of Maryland)

Ada empat cara mencegah deforestasi di Indonesia yang dipaparkan oleh Yayasan Lindungi Hutan, diantaranya:

1. Penebangan dengan Sistem Tebang Pilih:

Penerapan sistem tebang pilih merupakan salah satu metode silvikultur yang digunakan di Indonesia untuk menjaga keberlanjutan hutan. Metode ini dilakukan pada hutan alam tak seumur sebagai bagian dari sistem pengelolaan hutan.

Tujuan utama dari sistem tebang pilih ini adalah memastikan hutan memiliki struktur yang sesuai dengan lingkungannya dan mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Maka dengan melakukan penebangan secara selektif, diharapkan ekosistem hutan tetap terjaga dan mampu menjalankan fungsinya sebagai penyangga kehidupan. Selain itu, penanaman kembali juga dilakukan untuk menghindari kerugian akibat kegiatan penebangan.

2. Reboisasi dan Penghijauan:

Upaya reboisasi dan penghijauan melibatkan penanaman kembali pada kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan, serta penghijauan pada kawasan non-hutan. Hutan yang telah gundul tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik, oleh karena itu penting dilakukan penanaman kembali untuk mengembalikan tutupan vegetasi yang hilang.

Strategi ini telah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target mengurangi tingkat deforestasi menjadi 310 hektar per tahun. Langkah-langkah yang diambil meliputi penanaman kembali dan pengkayaan hutan produksi dengan luas mencapai 1,97 juta hektar. Selain itu, upaya restorasi juga dilakukan pada ekosistem gambut yang rentan terhadap kebakaran dengan target restorasi 300.000 hektar per tahun di 7 provinsi di Indonesia.


3. Pembentukan REDD+:

Kawasan penebangan hutan di Jambi, Sumatera.
Kawasan penebangan hutan di Jambi, Sumatera. Indonesia dan Australia membentuk Kemitraan Karbon Hutan Sumatera guna mengurangi emisi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi hutan.(Antara)

REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) adalah pendekatan untuk konservasi lahan hutan yang melibatkan skema keuangan. Metode ini melibatkan pembayaran kepada negara berkembang sebagai bentuk kompensasi untuk mengurangi kehilangan hutan dan degradasi hutan yang dapat menghasilkan pendapatan lebih besar daripada menebang hutan.

Tujuan utama dari REDD+ adalah menghitung dan menghargai nilai karbon yang tersimpan di hutan. Negara-negara maju dapat bekerja sama dengan negara berkembang dengan membayar mereka untuk mengurangi tingkat deforestasi, pembakaran lahan gambut, dan degradasi hutan. Hal ini menjadi investasi dalam upaya mengurangi emisi karbon dan menciptakan jalur rendah karbon.

4. Pengawasan Hutan:

Pengawasan hutan sangat penting dalam mencegah dan mengendalikan gangguan, kejahatan, serta ancaman terhadap aset hutan di Indonesia. Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh aparat yang berwenang atau melalui pemantauan perkembangan menggunakan teknologi terbaru, termasuk teknologi satelit.

Teknologi satelit memungkinkan pengawasan hutan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti program Forest Cover Analyzer, Eyes On The Forest, dan Global Forest Watch 2.0.

Maka dengan teknologi ini, setiap individu dapat melihat perubahan wilayah hutan secara real-time melalui internet. Pemerintah Indonesia juga telah menginisiasi pengawasan hutan melalui berbagai badan pemerintahan untuk memastikan keberlanjutan hutan dan mencegah deforestasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya