Konfirmasi adalah Penegasan, Pengesahan, atau Pembenaran, Ketahui Sinonimnya

Konfirmasi digunakan untuk memastikan kebenaran atau kejelasan informasi.

oleh Laudia Tysara diperbarui 26 Jul 2023, 11:00 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2023, 11:00 WIB
Perpustakaan Nasional
Pengunjung membaca buku di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Jakarta, Kamis (10/6/2020). Perpusnas membuka kembali membuka pelayanan mulai Kamis ini, 11 Juni 2020, dengan menyiapkan protokol kesehatan setelah beberapa bulan tutup akibat COVID-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Konfirmasi adalah tindakan atau proses untuk memberikan penegasan, pengesahan, atau pembenaran terhadap suatu hal dalam bahasa Indonesia. Artinya, konfirmasi digunakan untuk memastikan kebenaran atau kejelasan informasi, menegaskan atau memberikan persetujuan resmi terhadap suatu keputusan, atau memberikan alasan yang kuat atas suatu tindakan atau pernyataan.

Contoh penggunaan konfirmasi adalah ketika seseorang menerima undangan untuk sebuah acara dan diharapkan memberikan konfirmasi kehadiran mereka kepada pihak penyelenggara. Dalam hal ini, konfirmasi berarti menyatakan dengan tegas apakah seseorang akan hadir atau tidak dalam acara tersebut, sehingga pihak penyelenggara dapat memastikan jumlah tamu yang hadir dan mempersiapkan sesuai.

Contoh lainnya adalah dalam hal bisnis, ketika seorang pelanggan melakukan pemesanan produk atau jasa secara online. Setelah melakukan pembayaran, pelanggan akan menerima email konfirmasi yang berisi informasi pesanan, rincian pembayaran, dan estimasi pengiriman. Konfirmasi ini bertujuan untuk memberikan penegasan bahwa pesanan telah diterima dan akan diproses sesuai dengan informasi yang diberikan.

Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang konfirmasi dalam bahasa Indonesia, Rabu (26/7/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penegasan, Pengesahan, atau Pembenaran

FOTO: Wajah Baru Perpustakaan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pengunjung membaca buku di Perpustakaan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022). Setelah rampung direvitalisasi, Perpustakaan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta akan kembali dibuka pada Juli mendatang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Konfirmasi dalam bahasa Indonesia memiliki beberapa arti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konfirmasi adala penegasan, pengesahan, atau pembenaran. Tindakan mengonfirmasikan berarti menyatakan sesuatu dengan tegas atau menegaskan suatu hal. Tujuan dari konfirmasi adalah untuk memberikan penegasan atau pernyataan yang kuat terhadap suatu hal.

1. Penegasan:

Konfirmasi adalah dapat diartikan sebagai tindakan atau proses untuk memberikan penegasan atau pernyataan yang kuat terhadap suatu hal. Saat melakukan konfirmasi, seseorang secara tegas menyatakan atau mengonfirmasikan kebenaran atau kepastian suatu pernyataan atau informasi.

2. Pengesahan:

Konfirmasi adalah dapat diartikan sebagai proses memberikan pengesahan atau pernyataan resmi terhadap suatu hal. Saat suatu peristiwa atau informasi dikonfirmasi, hal tersebut mendapatkan pengakuan atau persetujuan dari pihak yang berwenang, sehingga menjadi sah atau resmi.

3. Pembenaran:

Konfirmasi adalah dapat berarti proses atau tindakan untuk memberikan pembenaran atau alasan yang kuat terhadap suatu pernyataan atau tindakan. Ketika suatu tindakan atau keputusan dikonfirmasi, pihak yang melakukan konfirmasi memberikan dasar yang jelas dan kuat mengapa tindakan tersebut benar atau tepat dilakukan.

Selain itu, dalam bahasa Belanda mengutip dari Kamus Belanda-Indonesia (1995) oleh Datje Rahajoekoesoemah, "confirmatie" merujuk pada peresmian seseorang sebagai anggota gereja, dan istilah "confirmandus" digunakan untuk menyebut anggota baru dalam lingkungan gereja. Ada pula kata sifat "confirmatief" atau "confirmatoir" yang memiliki arti menguatkan, mengukuhkan, atau membenarkan.

Dalam bahasa Inggris, konfirmasi juga memiliki beberapa bentuk. Sebagai verba, "confirm" artinya menegaskan, memperkuat, atau membaptis. Sebagai nomina, "confirmation" artinya sebagai penegasan atau pengesahan.

Konfirmasi juga memiliki peran dalam proses mengulang sebuah perintah atau permintaan untuk memastikan bahwa perintah atau permintaan tersebut dipahami dan akan dijalankan dengan benar. Konfirmasi adalah ditujukan untuk memastikan kejelasan dan kesepakatan antara pihak yang memberikan perintah dan pihak yang menerima perintah.

Meskipun ada perbedaan dalam ejaan kata, baik "mengonfirmasi" maupun "mengkonfirmasi," yang benar dan baku adalah "mengonfirmasi" sesuai dengan ketetapan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). "Mengkonfirmasi" merupakan bentuk yang tidak baku dan tidak diakui dalam KBBI.

 


Sinonim dari Kata Konfirmasi

Taman Literasi Martha Christina Tiahahu
Perpustakaan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu juga dilengkapi pendingin ruangan, stop kontak, Wi-Fi serta bersih dan tertata yang membuat nyaman para pengunjung. Keberadaan ruang baca di area taman diharapkan mampu menjadi daya tarik pengunjung taman sekaligus untuk meningkatkan minat baca masyarakat. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pustaka Digital Indonesia menjelaskan kata konfirmasi dalam bahasa Indonesia memiliki lebih dari 60 sinonim yang perlu diketahui. Di anataranya:

  1. Verifikasi: Proses memastikan kebenaran atau validitas suatu informasi atau pernyataan dengan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap data atau fakta terkait.
  2. Pembenaran: Memberikan alasan atau argumen yang kuat untuk mendukung atau memperkuat suatu pernyataan atau tindakan.
  3. Pembuktian: Proses menunjukkan kebenaran atau validitas suatu pernyataan melalui bukti atau fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Pemeriksaan Ulang: Proses mengulang pemeriksaan atau pengecekan terhadap suatu hal untuk memastikan kebenarannya atau untuk menghindari kesalahan.
  5. Pengecekan: Tindakan memeriksa atau menguji suatu hal untuk memverifikasi kebenarannya atau melihat apakah sesuai dengan standar atau kriteria tertentu.
  6. Tes: Proses uji coba atau pemeriksaan untuk mengukur kemampuan atau kualitas suatu produk, sistem, atau individu.
  7. Testimoni: Kesaksian atau pernyataan dari seseorang yang dapat digunakan sebagai bukti atau konfirmasi atas suatu peristiwa atau pernyataan.
  8. Validasi: Proses mengesahkan atau memberikan otoritas pada suatu hal berdasarkan bukti atau fakta yang sah dan dapat dipercaya.
  9. Justifikasi: Penjelasan atau alasan rasional yang mendukung suatu tindakan atau keputusan.
  10. Legalisasi: Proses membuat suatu hal menjadi sah atau resmi menurut hukum atau peraturan yang berlaku.
  11. Pelegalan: Proses memberikan legitimasi atau pengakuan hukum terhadap suatu hal.
  12. Pengabsahan: Tindakan untuk mengesahkan atau memvalidasi suatu hal agar menjadi sah atau benar.
  13. Pengesahan: Proses memberikan persetujuan atau pengakuan resmi terhadap suatu peristiwa atau pernyataan.
  14. Penguatan: Proses memberikan dukungan atau kekuatan tambahan untuk memastikan suatu hal menjadi lebih mantap atau kuat.
  15. Pengukuhan: Tindakan untuk meneguhkan atau memperkuat suatu hal agar menjadi lebih kokoh atau sah.
  16. Penyahihan: Proses mengesahkan atau membenarkan suatu hal secara resmi.
  17. Peresmian: Tindakan meresmikan atau mengakui suatu hal secara formal.
  18. Ratifikasi: Proses resmi mengesahkan atau menyetujui suatu perjanjian atau keputusan.
  19. Afirmasi: Tindakan menegaskan atau mengesahkan suatu hal dengan tegas.
  20. Peneguhan: Proses memberikan pengakuan atau persetujuan terhadap suatu pernyataan atau keputusan.
  21. Konsolidasi: Tindakan menggabungkan atau menyatukan sesuatu agar menjadi lebih kokoh atau kuat.
  22. Penggalangan: Proses mengumpulkan dukungan atau persetujuan untuk suatu tindakan atau proyek.
  23. Isbat: Proses memastikan kebenaran atau keabsahan suatu pernyataan atau keputusan.
  24. Penegasan: Tindakan memberikan kepastian atau keyakinan akan kebenaran suatu pernyataan.
  25. Penyungguhan: Proses memberikan pengesahan atau persetujuan terhadap suatu hal secara resmi.
  26. Penerangan: Tindakan memberikan penjelasan atau klarifikasi terhadap suatu peristiwa atau pernyataan.
  27. Penandasan: Tindakan memberikan tanda atau pengakuan atas suatu hal.
  28. Penekanan: Proses menegaskan atau mengutip kembali suatu pernyataan atau poin yang penting.
  29. Penetapan: Tindakan menetapkan atau mengesahkan suatu keputusan atau aturan.
  30. Tasdik: Proses mengesahkan atau memvalidasi suatu hal secara resmi.
  31. Akreditasi: Proses memberikan pengakuan atau sertifikasi resmi terhadap suatu institusi atau program yang memenuhi standar tertentu.
  32. Ikrar: Pernyataan atau janji resmi untuk mengonfirmasi suatu komitmen atau tujuan.
  33. Izin: Proses memberikan otorisasi atau persetujuan resmi terhadap suatu tindakan atau kegiatan.
  34. Pelulusan: Proses memberikan pengakuan resmi atas lulusan suatu institusi pendidikan.
  35. Pemastian: Tindakan memastikan atau mengonfirmasi suatu hal secara tepat.
  36. Pemberlakukan: Proses mengesahkan atau menjadikan suatu aturan atau kebijakan berlaku secara resmi.
  37. Penahkikan: Proses memberikan pengakuan atau persetujuan resmi atas suatu pernyataan atau keputusan.
  38. Penandatanganan: Tindakan menandatangani atau menandai kesepakatan resmi atas suatu peristiwa atau pernyataan.
  39. Penentuan: Proses menetapkan atau mengonfirmasi suatu keputusan atau pilihan.
  40. Penerimaan: Tindakan menerima atau mengakui suatu hal dengan penuh pengakuan.
  41. Pengabulan: Proses mengakui atau menyetujui suatu permintaan atau keinginan.
  42. Pengakuan: Tindakan memberikan pengesahan atau persetujuan terhadap suatu hal secara formal.
  43. Pengikraran: Tindakan mengonfirmasi atau mengesahkan sesuatu secara resmi.
  44. Pengiktirafan: Proses memberikan pengakuan atau pengesahan atas suatu hal.
  45. Pengisbatan: Proses memperkuat atau membuktikan kebenaran suatu hal.
  46. Pengizinan: Tindakan memberikan izin atau persetujuan resmi atas suatu tindakan atau kegiatan.
  47. Pengumuman: Tindakan memberitahukan atau mengonfirmasi suatu informasi secara resmi.
  48. Penvalidan: Proses memverifikasi atau memastikan keabsahan suatu pernyataan atau data.
  49. Penyempurnaan: Tindakan memperbaiki atau menguatkan suatu hal untuk mencapai kebenaran atau keefektifan.
  50. Penyetujuan: Proses memberikan persetujuan atau pengesahan terhadap suatu tindakan atau usulan.
  51. Perizinan: Proses memberikan izin atau otorisasi resmi terhadap suatu hal.
  52. Pernyataan: Tindakan memberikan pernyataan resmi atau pengakuan atas suatu hal.
  53. Persetujuan: Tindakan menyetujui atau mengesahkan suatu tindakan atau keputusan.
  54. Proklamasi: Pernyataan atau deklarasi resmi mengenai suatu peristiwa atau status.
  55. Pelantikan: Proses resmi menunjuk atau mengangkat seseorang ke dalam jabatan tertentu.
  56. Pembaiatan: Tindakan memberikan sumpah atau janji atas suatu komitmen.
  57. Penabalan: Tindakan memberikan gelar atau pangkat tertentu secara resmi.
  58. Pengangkatan: Proses mengangkat seseorang ke dalam posisi atau jabatan tertentu.
  59. Penobatan: Proses memberikan gelar atau pengakuan atas keberhasilan atau prestasi tertentu.
  60. Legitimasi: Proses memberikan legitimasi atau legalitas pada suatu hal secara resmi.
  61. Pemantapan: Tindakan memperkuat atau mengokohkan suatu hal untuk mencapai keberhasilan atau kredibilitas.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya